I made this widget at MyFlashFetish.com.

Friday, December 17, 2010

Apa Keuntungan Dari Pengelolaan Hutan Desa?



Hutan Desa merupakan salah satu tujuan bagi masyarakat lokal untuk mengelola hutan yang masih tersisa, khususnya hutan yang masih berbentuk. Dengan kata lain hutan desa adalah hutan yang di bentuk oleh masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat yang membentuk hutan Desa itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 49/Menhut-II/2008,tentang Hutan Desa, yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2008. Adapun kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. Penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan usulan bupati/walikota. Untuk dapat mengelola hutan desa, Kepala Desa membentuk Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa. Perlu untuk dipahami adalah hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan, karena itu dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Intinya hak pengelolaan hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan, dan harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari.
Lembaga Desa yang akan mengelola hutan desa mengajukan permohonan hak pengelolaan kepada Gubernur melalui bupati/walikota dan disetujui oleh menteri Kehutanan. Apabila disetujui, hak pengelolaan hutan desa diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan setiap tahun sekali. Hak Pengelolaan Hutan Desa terdapat hutan alam yang berpotensi hasil hutan kayu, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan Ijin Usaha pemanfaatannya. Namun yang paling baik adalah Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu ( HHNK) seperti lebah madu, bambu, rotan dan Pariwisata alam seperti biodiversity (keanekaragaman hayati) sebagai acuan pendidikan lingkungan dan penelitian ilmiah dan tetap terjaganya ekosistem lingkungan menjaga satwa liar yang ada di hutan tersebut. Selain itu juga hutan Desa berperan penting dalam proses perlindungan lingkungan, atau penyerapan dan penyimpanan karbon. Menurut Tito P. Indrawan, Manager Yayasan Palung di bidang Perlindungan satwa dan habitat mengatakan; pengelolaan hutan desa merupakan angin segar bagi masyarakat untuk menembangkan potensi yang ada di desa-desa terutama pada pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu (HHNK).
Lebih lanjut tito menegaskan tidak hanya itu keuntungan dari hutan desa melainkan juga dengan hutan desa ; Hutan tetap terjaga dan lestari, hutan di kelola oleh masyarakat itu sendiri, pendapatan masyarakat meningkat dengan bagaimana masyarakat mengelola, menjaga dan meningkatkan pendapatan secara kreatif. Yang terpenting lagi dari adanya hutan desa masyarakat terbantu dengan adanya rasa gotong-royong masayarakat untuk menjaga aset-aset desa secara bersama-sama pula.
Adapun Yayasan Palung saat ini sudah memiliki desa dampingan untuk di persiapkan sebagai hutan Desa yaitu salah satunya ; Desa Laman Satong, yang prosesnya sekarang sedang menunggu Penetapan dari ke menteri Kehutanan. Semoga saja dengan hutan Desa masyarakat mampu untuk terus menjaga hutan agar tetap lestari, semoga …. (Pit- YP).

No comments:

Post a Comment