Pelatihan Pembuatan RTRW dan Peraturan Desa menjadikan dasar utama yang harus dimiliki oleh desa untuk memiliki RTRW dan peraturan desa. Kegiatan ini berlangsung di desa Pampang Harapan, 25- 27 Oktober 2011.
Kegiatan pelatihan RTRW dan Peraturan Desa merupakan harapan bagi desa dalam rangka terbangunnya kesadaran politik dari masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pembuatan Peraturan Desa dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa. Kedua, Meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang aspek hukum tata ruang serta bagaimana memanfaatkan tata ruang yang ada di desa agar lebih terarah dan terkendali. Ketiga, Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang prosedur penyusunan Tata Ruang Desa, penyusunan peraturan desa. Keempat, Meningkatkan pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajiban masyarakat dalam penyusunan Tata Ruang Desa serta produk hukum desa. Kelima, Memperkenalkan dan memperkuat prinsip-prinsip pengawasan dan tanggung gugat pemerintah dalam hal penyusunan kebijakan.
Sedangkan desa yang dilibatkan dalam pelatihan Penyusunan RTRW-desa dan Peraturan Desa adalah desa yang menjadi dampingan Yayasan Palung yang terdiri dari 5 Desa di Kabupaten Kayong Utara yaitu : desa Riam Berasap Jaya, desa Simpang Tiga, desa Pampang Harapan, dan desa Batu Barat. Pada kegiatan ini desa yang hadir hanya 3 desa saja, desa Riam Berasap Jaya, Desa Batu barat dan desa Benawai Agung sebagai Partisipan peserta.
Peserta yang dilibatkan dalam pelatihan ini sebanyak 20 orang peserta. Dimana setiap desa akan dilibatkan terdiri dari : Perangkat Desa (Kepala Desa dan Kaur Desa), Anggota BPD (Ketua dan anggota BPD), LPM (Lembaga Perwakilan Masyarakat),tokoh masyarakat/agama.