I made this widget at MyFlashFetish.com.

Friday, March 18, 2011

Cerita dari Merapi, Yogyakarta; Lapar di berkah Merapi



Warga Dukuh Jambu kelurahan Kepuharjo, Sleman, Yogyakarta kehilangan mata pencaharian karena erupsi Merapi oktober 2010 lalu. Bencana ini mengakibatkan hampir seluruh lahan pertanian rusak tertimbun material vulkanik.
Sebelumnya, mata pencaharian sebagian besar warga adalah sebagai petani, peternak sapi dan penambang pasir. Setelah empat bulan bencana Merapi terjadi, aktivitas pertanian sudah bisa dicoba kembali. Namun untuk peternakan sapi belum bisa dilakukan karena bantuan penggantian sapi dari pemerintah belum direalisasikan. Sedangkan penambangan pasir juga belum bisa dilakukan karena banyaknya material pasir hasil erupsi merapi menyebabkan harga pasir dua sampai lima tahun kedepan tidak laku di pasaran. Kondisi ini menghambat sumber penghasilan warga.
Untuk kebutuhan pangan sehari-hari mereka bergantung pada nasi bungkus bantuan. Itupun mereka harus mengambilnya di barak pengungsian yang jarak tempuh dari dusun sekitar 3 kilometer. Tentunya hal ini sangat menyulitkan warga.
Berdasarkan analisa dari fakta tersebut di atas dan berdasarkan pantauan fakta di lapangan berdasarkan keterangan warga pada tanggal 24 Februari 2011, tentu membutuhkan waktu yang lama untuk pulihnya aktivitas produktif warga dusun Jambu kelurahan Kepuharjo. Sedangkan pemberian bantuan tidak akan berlangsung lama. Untuk itu penanganan pemerintah pasca bencana Merapi ini harus secepatnya terealisasikan. Bila penanganan yang cenderung bertele-tele ini terus terjadi, maka sampai kapankah warga harus menahan penderitaan ini? …
Namun yang terjadi di lapangan adalah pemerintah kurang responsive terhadap persoalan mendasar. Contohnya kebijakan tentang ganti rugi sapi yang mati ditentukan dengan birokrasi yang berbelit.
Dana pengganti sapi yang mati sudah ada di rekening masing-masing calon penerima namun masih dalam status blokir. Warga bisa mencairkannya dengan syarat mereka sudah mempunyai sapi pengganti. Tentu saja ini memberatkan warga. Pemerintah juga sampai saat ini belum menentukan jarak zona aman dari merapi, ini dijadikan alas an pemerintah untuk belum bisa menentukan relokasi atau renovasi rumah warga yang hancur. Bahkan hunian sementara sampai hari ini belum ada aliran listrik dan air, bahkan dinding rumah masih belum sempurna sehingga ketika hujan air masuk ke dalam rumah.
Tentunya hal ini sangat menyulitkan warga. Berdasarkan analisa dari fakta tersebut, akan membutuhkan waktu yang lama untuk pulihnya aktivitas produktif warga dusun Jambu kelurahan Kepuharjo. Sedangkan keberlangsungan pemberi bantuan tidak akan berlangsung lama. Dalam menejemen penanganan bencana alam seharusnya pemerintah memberikan perlindungan berupa kebijakan yang menjamin keberlangsungan hidup warganya. Seperti kepastian relokasi dan renovasi harus segara diputuskan dan juga bantuan sapi yang di janjikan harus segera diwujudkan
Namun yang terjadi di lapangan adalah pemerintah kurang responsive terhadap persoalan mendasar. Contohnya kebijakan tentang ganti rugi sapi yang mati ditentukan dengan birokrasi yang berbelit.
Dana pengganti sapi yang mati sudah ada di rekening masing-masing calon penerima namun masih dalam status blokir. Warga bisa mencairkannya dengan syarat mereka sudah mempunyai sapi pengganti. Tentu saja ini memberatkan warga. Pemerintah juga sampai saat ini belum menentukan jarak zona aman dari merapi, ini dijadikan alasan pemerintah dalam menentukan relokasi atau renovasi rumah warga yang hancur. Bahkan hunian sementara sampai hari ini belum ada aliran listrik dan air, bahkan dinding rumah masih belum sempurna sehingga ketika hujan air masuk ke dalam rumah.
Melihat fakta ini di lapangan, tentunya sangat memberatkan bagi masyarakat di sekitar. Sampai kapankah mereka terus begini?, upaya penganganan harus segera di tangani karena masyarakat sudah menunggu untuk diperhatikan. (Pit – YP).

Monday, February 7, 2011

Undang-undang yang mengatur tentang Satwa-satwa di Lindungi



1. Undang-Undang yang mengatur tentang Satwa-satwa di Lindungi adalah ?
UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya.
Pasal 21 (2) bab V (Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa menyatakan bahwa) :
Setiap orang dilarang untuk :
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
b. Menyimpan,memilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau luar Indonesia.
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain

satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi.2. Pasal 40 ayat 2 menyatakan bahwa : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dipidana dengan Pidana hukuman 5 tahun Penjara dan denda Seratus juta Rupiah/100.000.000.

2. Berdasarkan Undang-Undang Satwa dilindungi ternyata dapat di Klasifikasi berdasarkan tingkat kepunahan dengan nama/ kode/ sebutan ;
a. Apendiks I : adalah jenis Tumbuhan dan satwa yang jumlahnya di alam sudah sangat sedikit dan dikhwatirkan akan punah perdagangan komersial untuk jenis-jenis yang termasuk kedalam Apendiks I tidak diperbolehkan.
b. Apendiks II : adalah jenis tumbuhan dan satwa yang pada saat ini yang tidak termasuk kedalam kategori terancam punah, namun memiliki kemungkinan Untuk terancam punah jika perdagangannya tidak diatur. Perdagangan terhadap jenis yang tidak termasuk Apendiks II ini dapat diperbolehkan selama otoritas pengelola (management Autority) dari Negara pengekspor mengeluarkan ijin Ekspor.
c. Apendiks III : Tidak banyak berbeda dengan dengan Apendiks II. Perbedaan Adalah jenis yang termasuk dalam Apendiks III diberlakukan khusus oleh suatu Negara tertentu. Untuk melakukan ekspor maka Negara yang telah memasukkan suatu jenis dalam Apendiks III harus mengeluarkan surat keterangan mengenai asal dari spesimen tersebut (certificate of origin).

3. berdasarkan undang-undang no 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 1 menguatkan UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya, Pasal 21 (2) bab V menyebutkan antara lain adalah?
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.

4. Satwa apa saja yang dilindungi berdasarkan Undang-undang ?
a. Orangutan/ Mayas/Mawas/ Mandar (Ponggo Pygmaeus)
b. Beruang Madu ( Helarctos Malayanus)
c. Trenggiling (Manis Javanica)
d. Owa Muller/ Kelempiau ( Hylobates Muelleri)
e. Kelasi ( Presbytis Rubicunda)
f. Kukang / Malu-malu( Nycticebus caucang)
g. Elang Bondol (Haliastur Indus)
h. Landak (Hystrix Brachyura)
i. Bekantan/Bentang/ Monyet belande (Nasalis Larvatus)
j. Tarsius/ Kukang/ Binatang Hantu ( Tarsius bancanus)
k. Rangkok / Enggang/ Tingang ( Buceros rhinoceros)
l. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate).

5. Upaya apa saja yang harus lakukan untuk menyelamatkan Warisan dunia, titipan leluhur, yang hampir punah ini ?
1. Kalau bukan kita siapa lagi yang Peduli?, dengan demikian Perlu adanya Kesadaran dari semua pihak untuk terus menjaga dan melindungi mereka dari berbagai ancaman.
2. Membututuhkan kerjasama semua elemen masyarakat, Pemerintah, NGO, Kepolisian dsb. untuk berperan serta dalam menjaga wilayah/ tempat mereka ( satwa-satwa) agar tetap terjaga dan lestari.
3. Menindak tegas bagi para pelaku yang secara sengaja memburu, memperdagangkan, memilihara, mengangkut, mengkonsumsi,menyimpan, memiliki satwa.
4. Mengkampanye atau mensosialisasikan pentingnya menjaga satwa dsn habitatnya.

Peran dan fungsi satwa dalam menjaga lingkungan adalah sebagai penyeimbang ekosistem dan sumber kekayaan keberagaman hayati, seperti kita ketahui Orangutan sebagai penyebar biji-bijian yang dapat tumbuh menjadi pepohonan. Dengan demikian Orangutan dapat dikatakan sebagai penyebar benih untuk hutan tetap lestari.(Pit- YP).

Friday, February 4, 2011

Shering Antar Sispala; Care dan Repatones





Pada tanggal 27 Januari 2011 bertempat di SMA PL. St. Yohanes Ketapang diadakan Shering antar kedua Sispala yakni Sispala Care dari SMA 2 Ketapang dan Sispala Repatones, SMA PL. St. Yohanes Ketapang. Kegiatan ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh kedua Sispala untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan. Kegiatan Shering Antar kedua Sispala ini merupakan bentuk Kerjasama antara Yayasan Palung, Sispala Care dan Repatones untuk saling berbagi pengalaman tentang lingkungan hidup dan penjelasan supaya sebuah organisasi sispala dapat berjalan dengan baik.
Pemaparan materi tentang Sispala dibawakan oleh Bapak Padli, ST dari Pembina Sispala Care, Pemaparan materi yang disampaikan meliputi Pengelolaan organisasi yang baik, khususnya Sispala dalam menjalankan benyak program kegiatan. Selain itu penyampaian materi di laksanakan oleh Ketua Sispala Care, yakni Hendri Gunawan diawali dengan memperkenalkan seluruh anggota Sispala care, selanjutnya menjelaskan program-program apa saja yang mereka jalankan dan yang sudah mereka jalankan. Selanjutnya Sandy ketua Care yang lama memberikan gambaran tentang AD/ART Sispala Care.
Sedangkan Wendi, dari Sispala Repatones mengutarakan ingin belajar lebih banyak dari Care karena Sispala Care merupakan sispala yang sudah lama terbentuk dan cukup aktif diberbagai kegiatan. Wendi juga menambahkan bahwa Sispala Repatones kedepannya dapat terbentuk resmi menjadi Sispala. Karena selama ini Repatones dapat dikatakan komunitas saja, dan berharap tahun Depan Repatones dapat terbentuk menjadi Sispala dan dapat menjalankan program.
Setelah rangkaian kegiatan penyampaian materi, diadakan tanya jawab antara mereka Sispala, sesama Pendamping. Sebagai pembina dari Sispala Care Bapak Padli, ST mengatakan, mereka Dalam kegiaan Shering ini, Care dan Repatones sengaja dipertemukan oleh Yayasan Palung. Dengan harapan mereka saling berbagi dan tanya jawab dengan harapan mereka dapat memberikan ilmu kepada sesama dan dapat berbuat nyata baik bagi sekolah maupun bagi masyarakat, mengingat Care SMA 2 sering melakukan Bakti sosial di masyarakat setiap tahunnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 wib dan berakhir pukul 17.00 wib, adapun yang hadir dalam kegiatan ini antara lain peserta dari Sispala Care bewrjumlah 12 orang dan dari Repatones 30 orang, dari Yayasan Palung; Agus Lebam, Mulyono Yusup dan Petrus Kanisius. Semoga shering antar sesama Sispala ini dapat memberikan semangat kepada pencinta alam untuk dapat saling mengenal, berbagi dan berkolaborasi. (Pit- YP).

Tuesday, February 1, 2011

Orangutan dan Ancamannya di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang



Sebagian besar hutan di Kecamatan Matan Hilir Selatan adalah merupakan hutan rawa dataran rendah yang tersebar dibeberapa desa dan merupakan tempat tinggl Orangutan dan satwa lainnya. Dari hasil Survey yang dilakukan oleh Yayasan Palung didaerah Pematang Gadung dan Desa Sungai di dapat informasi dan data ada beberapa desa bisa di jumpai habitat dan populasi orangutan di alam bebas. Itu termasuk wilayah-wilayah yang sekarang telah menjadi areal perkebunan sawit, pertambangan, dan transmigrasi. keberadaan orangutan sebagai salah satu satwa dilindungi yang terancam punah sudah cukup memprihatinkan terutama habitat dan populasi Orangutan yang berada di luar kawasan konservasi.
Adapun ancaman terhadap habitat lebih disebabkan maraknya pembukaan areal perkebunan pertambangan dan pemukiman, illegal logging. Modus Illegal logging yang terjadi di Kecamatan Matan Hilir Selatan adalah dengan cara memanfaatkan kayu yang masih dalam bentuk tegakan maupun di areal land clearing perusahaan perkebunan sawit PT. Limpah Sejahtera. Semakin besarnya kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian dan perkebunan dengan sumber daya alam yang terbatas, maka semakin meningkat pula ancaman keberadaan dan kelangsungan Orangutan untuk hidup.
Para pekerja kayu (logger) baik di Kecamatan Matan Hilir Selatan kebanyakan berasal dari masyarakat lokal terutama masyarakat desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Hasil investigasi ditemukan kebanyakan para pekerja kayu berasal dari Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, dan Desa Pesaguan Kanan.
Tidak hanya itu, ancaman juga terjadi pada beberapa jenis kayu diantanya adalah Punak (Tetrameristra glabra), Ramin (Gonistylus bancanus), Meranti (Shorea sp), Nyatoh (Palaquium sp), Medang (Litsea sp), Geronggang (Cratoxylum arborescens), Prepat (Soneratia alba), Menggeris (Compasia exelsa), Keruing (Dipterocarpus sublamelatus) yang digunakan untuk bahan bangunan dalam bentuk papan dan tiang, Bedaru, yang digunakan untuk bahan bangunan dalam bentuk papan dan tiang, biasanya juga untuk mebel.
Kecamatan Matan Hilir Selatan saat ini berjumlah 10 Desa. Sedangkan habitat dan populasi Orangutan terdapat di Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, Desa Pematang Gadung, Desa Pesaguan Kanan dan Desa Kemuning Biutak. Hutan di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan sebagian besar merupakan hutan rawa gambut dan menjadi tempat yang nyaman bagi Orangutan untuk berdiam. Hasil investigasi yang pernah dilakukan sejak tahun 2004 s/d 2010 di Kecamatan Matan Hilir Selatan teridentifikasi 14 kasus pemeliharaan Orangutan yang dilakukan masyarakat (Data Yayasan Palung 2010-2011). Kasus pemeliharaan itu sebagian besar Orangutannya di dapat dari wilayah hutan di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan.(PIT-YP).

photo : Tim Laman

Friday, January 28, 2011

Siswa-Siswi Magang YP melakukan Pertunjukkan Panggung Boneka, Bercerita Tentang Orangutan dan Habitatnya



Tanggal 27 Januari 2011, bertempat di SD Negeri 16 Sampit, Ketapang. Dari Yayasan Palung yang ikut mendampingi Ranti Naruri dan Mulyono Yusup bersama dengan 5 orang siswa-siwi magang dari SMK 1 Ketapang yang terdiri dari Christo, Herli, Pian, Pandi dan Sugi mengetengakan panggung boneka bercerita tentang hutan dan orangutan. Pertunjukkan panggung boneka dengan tema “Orangutan dan Habitatnya”. Kegiatan puppet show ini dimulai dari pukul 07.30 wib- 09.00 wib. Dalam acara pertunjukkan panggung Boneka ini, siswa-siwi Magang menjadi penyampai materi kepada murid-murid SD. Peserta yang hadir dalam acara ini adalah oleh sekitar 55 orang murid, dari Yayasan Palung dan Siswa-siswi Magang.
Cristo salah satu siwa magang di Yayasan Palung mengatakan, melakukan Pertunjukkan Panggung Boneka merupakan pengalaman pertama kalinya, baru melakukkan pertunjukkan boneka dialami tidak langsung sempurna dan baru belajar, tetapi pada dasarnya kami mencoba untuk menyampaikan informasi. Salah satu contoh materi yang kami sampaikan kepada murid SD adalah bagaimana reproduksi Orangutan, tempat tinggal Orangutan, apa makanan orangutan, dan cirri-ciri Orangutan dan penyampaian Undang-undang no : 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 yang isinya tentang larang untuk menangkap, membunuh, memiliki, memilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi termasuk Ponggo (orangutan). Kami juga merasa senang, dengan adanya penyampaian seperti ini kami diajak untuk belajar untuk tampil dan menyampaikan materi di depan umum khususnya anak-anak SD.
Sedangkan menurut Herly Saputra, pertunjukan panggung boneka sesuatu yang mengasyikkan dan seru, karena peserta sangat senang dengan pertunjukkan panggung boneka dari kami. Mereka terlihat tertawa lucu dan memperhatikan dengan apa yang kami sampaikan. Kegiatan Puppet Show Yayasan Palung ke sekolah-sekolah adalah merupakan upaya pengenalan kepada Murid-murid di sekolah tentang arti pentingnya menyelamatkan lingkungan dan orangutan di wilayah Kayong, selain itu untuk menumbuhkan kesadaran kepada mereka untuk mengenal dan mencintai satwa dan lingkungan sejak dini. Para siswa SMK 1 Ketapang yang magang di Yayasan Palung di berikan materi tentang paket wisata, bagaimana menjadi seorang pemandu untuk wisata dan pemahaman-pemahaman tentang lingkungan bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat. Selain materi mereka juga diajak untuk bermain bersama dalam bentuk game Pijit semut, game ini dimaksudkan agar siswa-siswi tidak merasa bosan di dalam ruangan kelas. Setelah kegiatan ini selesai Yayasan Palung membagikan Poster dan Stiker kepada Siswa-siswi. Dengan diadakan Puppet Show ini diharapkan menumbuh kembangkan pengetahuan murid-murid tentang satwa dan lingkungan, semoga, salam lestari….. (Pit- YP).

Wednesday, January 26, 2011

Harga Cabai Naik, Anak Tergugah untuk Berkebun





Setiap hari Selasa, bertempat di SMP 03 Matan Hilir Utara Desa Laman Satong Kabupaten Ketapang, pada tanggal 25 Januari 2011 kemarin, Yayasan Palung dengan murid-murid SMP melakukan kegiatan praktek menanam cabai yang didampingi oleh staff Yayasan Palung Mulyono Yusup, Ranti dan Agus.
Kegiatan rutin ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Berawal dari kegiatan lectur (ceramah mengenai lingkungan) yang kemudian menjadi kerjasama antara sekolah dengan Yayasan Palung menjadi MULOK mengenai materi pertanian organik. Kegiatan praktek menanam cabai ini pertama kali dilakukan oleh siswa SMP 03 Laman Satong yang didampingi langsung oleh Yayasan palung sejak satu tahun yang lalu. Adapun yang ikut dalam berkebun berjumlah 22 orang murid, mereka di dampingi oleh pendamping sekolah bapak Daniel dan bapak David. Hal yang mendasari untuk berkebun cabe adalah semangat dari anak-anak dan dari sekolah untuk berkebun cabe.
Pada awalnya Yayasan Palung hanya memberi materi mengenai pertanian organik namun melihat perkembangan siswa yang semakin bosan dengan materi tanpa adanya praktek secara langsung Yayasan Palung berinisiatif untuk memfasilitasi siswa dengan melakukan praktek pertanian organik secara langsung, dalam kegiatan ini baru pertama kali di terapkan di lingkungan sekolah, parasiswa tampak antusias sekali untuk bersama-sama mengerjakan berkebun. Luas lahan yang dipakai untuk berkebun cabe diatas lahan 2000 m², kebun ini sudah mulai disemai diperkirakan berbuah dan mulai panen sekitar 3 bulanan.
Paulus salah satu dari siswa yang melakukan praktek tersebut sangat senang sekali dengan adanya kegiatan yang diadakan oleh Yayasan Palung tersebut, cabai sekarang sangat mahal di pasar, jika nanti berhasil dan berbuah banyak kami mau menjualnya ke pasar untuk uang kas sekolah kami, uangnya bisa kami belikan alat-alat pertanian yang labih canggih dari sekarang tutur Paulus sebagai kordinator kelompok. Kegiatan ini akan terus berlanjut sampai adanya hasil sesuai yang diharapkan oleh para siswa tersebut, sampai siswa biasa dan mampu untuk mandiri. Semoga saja kebun cabe ini dapat bermanfaat bagi semua.
Oleh : Mulyono Yusup (Aktivis Lingkungan Hidup Yayasan Palung)

Monday, January 24, 2011

Cuap-cuap Bertema Lingkungan di Radio Gema Solidaritas 107,7 FM



Setiap sabtu siang mulai dari jam 12.00 – 13.00 wib, cuap-cuap siaran dengan mata acara “Belajar Hijau” selalu akrab di telinga pendengar kabupaten Ketapang. Yayasan Palung bersama dengan Radio Komunitas Gema Solidaritas 107,7 fm sudah hampir satu tahun selalu mengkampanyekan siaran seputar lingkungan hidup dan hutan. Sebagai radio yang memiliki kepedulian terhadap budaya, GS mengajak YP bersama-sama membuat mata acara yang bertema lingkungan, hal ini dikarenakan mata acara lainnya sudah ada, sedangkan tentang lingkungan isu-isu lingkungan jarang untuk dibagikan ke khalayak luas.
Siaran yang bertema lingkungan lingkungan merupakan berkat kerjasama YP dan radio GS. Sebagai radio komunitas Gema Sloidaritas memiliki slogan radio yakni Radio Beradat Berbudaya dan Cinta Damai. Tema yang dibawakan bermacam-macam sesuai dengan isu kekinian menyangkut lingkungan dan tips-tips menjaga lingkungan.
Penyiar yang selalu setia cuap-cuap setiap Sabtu antara lain Petrus Kanisius/ Pit, Tri Bedu Nugroho dan Andika Kombet Penyiar dari GS. Seperti biasa acara dibuka dengan salam dan slogan radio selanjutnya menyapa para pendengar masyarakat Ketapang. Setiap materi yang disampaikan berdurasi satu jam. Sebagai bagian dari radio komunitas, radio GS termasuk digemari oleh kaula muda, karena hampir semua acara yang ada sebagian besar tentang pembelajaran, pendidikan, adat, informasi atau berita terkini tentang kabupaten Ketapang pengetahuan dan lingkungan sebagai upaya terus menerus untuk dilestarikan. Selain itu, mata acara hiburan seperti musik-musik daerah, lagu-dayak, dan tembang kenangan.
Bagi Yayasan Palung radio GS adalah mitra yang cocok untuk bersama-sama kolaborasi untuk terus mengingat peran dan fungsi lingkungan hidup. Sebagai radio komunitas GS terus memberikan warna baru bagi dunia penyiaran di Kabupaten Ketapang. Menurut Erwin selaku (Penanggung jawab dan kepala studio di radio GS) radio GS dengan selogan radio beradat, berbudaya dan cinta damai berharap semoga GS semakin menggema dan di gemari pendengar, slogan ini menjadi nyata didalam kehidupan masyarakat. Bersama dengan radio GS, Yayasan Palung untuk mencoba untuk memberi informasi tentang lingkungan dan mengkampanyekan arti penting hutan. (Pit-YP).