I made this widget at MyFlashFetish.com.

Friday, June 21, 2013

Kabut Asap Acap Kali Berulang, Siapa Bertanggungjawab ?



Sumatera  Masih berselimut Asap, foto doc. remanews.com

“ Ekspor kabut asap, sering disebut akibat tangan-tangan tidak kelihatan”

Kabut asap yang menurut informasi adalah yang terparah semejak 12 tahun terakhir. Kualitas pencemaran udara melampaui batas normal yakni mencapai 460 Indeks Standard Polusi udara (PSI) yang sangat berbahaya bagi aktivitas dan kesehatan. Sumber asap dan kabut berasal dari kota Dumai, Riau tersebut sudah terjadi sejak beberapa hari lalu, akibat dari sisa-sisa pembakaran lahan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit. Kabut asap ini juga menyebar di beberapa kota di Sumatera dan Kalimantan, bahkan sampai ke Negara tetangga.
Sudah pasti dan terus terulang, kabut asap akrab terjadi dan berulang dari tahun ke tahun tanpa berhenti saat musim kemarau tiba dan pada saat pembukaan lahan dilanjutkan dengan pembakaran untuk perluasan areal penanaman perkebunan sawit. Buruknya kualitas udara dan kabut asap yang tebal (pekat) sebagai ancaman (dampak langsung ditimbulkan-red), kembali mengganggu dan membahayakan berbagai aktivitas masyarakat di berbagai sektor kegiatan dan tentunya juga pada kesehatan yang sangat mengganggu dan berbahaya.
Jarak pandang yang terhalang bagi para pengendara (mobil dan motor) dan transpotrasi udara (pesawat-red) sangat terganggu akibat kabut asap ini. Tidak hanya itu, aktivitas atau kegiatan rutin lainnya seperti perkantoran, sekolah dan berbagai aktivitas lainnya menjadi terganggu.  Salah satu Negara tetangga telah terusik akibat kabut asap yang terjadi. Dua hari lalu (18/6),  Singapura melayangkan protes akibat asap kiriman tersebut.     
  Ancaman utama akibat kabut asap antara lain, pencemaran udara atau polusi udara yang berpotensi terserang penyakit  infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Ancaman lainnya adalah rawan terjadinya kecelakaan akibat jarak pandang terbatas akibat pekatnya kabut. Seperti diketahui, Indeks Standard Polusi udara (PSI) tidak boleh melebihi batas angka 100 karena sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, terlebih anak-anak.
Ekspor kabut asap yang terjadi sering disebut akibat tangan-tangan tidak kelihatan. Sudah barang tentu, sebutan tangan-tangan tidak kelihatan. Hal ini (kabut asap-red) menjadi dasar pertanyaan siapa yang bertanggungjawab sesungguhnya. Secara pasti semua tahu jawabannya. Ini menjadi sebuah dilema dan terus saja terjadi. 
Perluasan areal secara besar-besaran seiring sejalan dengan mudahnya api membakar dan menjalar di tambah areal tersebut hampir dipastikan kering kerontang di saat musim kemarau tiba. Data analis BMKG menyebutkan, akibat lain dari semakin tebalnya kabut asap yang terjadi di Dumai, Riau di sokong oleh angin siklon tropis yang bergerak kencang membawa kabut asap melintasi berbagai wilayah termasuk ke negara tetangga seperti Singapura.
Berdasarkan data satelit NOAA18 di Kementerian Kehutanan, jumlah titik panas di Riau 148 titik, Jambi 26 titik, Kalbar 22 titik, Sumsel 6 titik, dan Sumbar 5 titik. Hotspot juga terjadi di negara lain seperti Malaysia sebanyak 8 titik, Thailand, Lao PDR, Vietnam, Cambodia 29 titik, dan Myanmar 17 titik.
Seperti di Ketahui, wilayah hutan Riau yang terbakar adalah areal lahan hutan gambut. Lahan gambut memiliki serabut-serabut dari akar yang menyebar pada dasar tanah dan merambat, sehingga sudah dipastikan sangat menyulitkan upaya pemadaman. Dampak lain dari dampak pembukaan lahan yang berujung pada kabut asap tentunya juga berdampak bagi keberlangsungan habitat makhluk hidup termasuk keanekaragaman hayati.
Kita Sudah terlanjur diberi cap negatif sebagai negara pengekspor asap. Kabut asap yang kerap kali terjadi dan terus terulang sejatinya bisa untuk diatasi dan dipertanggung jawabkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan (pelaksana pembukaan lahan-red) secara bijaksana. Kita Tidak hanya itu, pembatasan perluasan areal menjadi cara dan langkah yang tepat. Apabila tidak, kebakaran terus terjadi dan kabut asap terus akan berulang. 

By : Petrus Kanisius “Pit”-  Yayasan Palung

Baca juga tulisan yang sama di :


Wednesday, June 19, 2013

Ajak Warga Jaga Hutan Desa


 Hutan Desa Manjau sebagai salah satu harapan untuk Hutan Desa yang Lestari dan berkelanjutan serta mampu menjadi penopang kehidupan masyarakat lokal, menambah dan memberikan pendapatan bagi masyarakat Laman Satong.
Baca Selengkapnya di :  Petrus Ajak Warga Jaga Hutan Desa - Tribun Pontianak

Wednesday, June 12, 2013

Bahan Bacaan : Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan



Ilustrasi Foto : Hutan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), foto doc. Tim Laman
Salah satu amanat dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk membuat Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan) dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu (Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait).
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan:
a.   Secara Hubungan dari bagian keaseluruhan hutan / parsial :
Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan, Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk: pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; menghilangkan enclave (pelepasan kawasan) dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau memperbaiki batas kawasan hutan.

b.      Perubahan Wilayah Provinsi :

Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain. Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan. Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30%. 
Perubahan fungsi kawasan hutan meliputi:
1.      Kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi.
2.      Kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan   produksi,
3.      Kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.
4.      Kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa,taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru.
5.      Kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru.
6.      Kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru.
7.      Kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru.
8.      Kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru.
9.      Kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.
10.  Hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi.
11.  Hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi.
12.  Hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.

Sumber : Dari Berbagai Sumber
By : Petrus Kanisius – Yayasan Palung

Friday, June 7, 2013

Warga Pelang Audensi dengan PT Limpah Sejahtera - Tribun Pontianak

Warga Pelang Audensi dengan PT Limpah Sejahtera - Tribun Pontianak

Berbagi Cerita : Temu Nasional Hutan Kemasayarakatan dan Hutan Desa di Jakarta



Foto Bersama peserta Temu Nasional Hutan Desa di Jakarta, foto doc. Desi YP

Menuju Temu Nasional Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa, Yayasan Palung bersama masyarakat Desa Laman Satong yaitu Desi Kurniawati dan Kepala Desa Laman Satong Bapak Victor Sriyanto.  Berangkat dari Ketapang tanggal 22 April 2013 Menuju Pontianak dan besoknya akan berangkat ke Jakarta. Berbekal  semangat untuk mengusung program Hutan Desa Kedua orang ini rela menggadang display selebar 1 x 1,5 berisi foto kegiatan dan beberapa contoh kerajinan tas pandan untuk pameran dalam rangka temu nasional, pada 24-25 April 2013.
Saat ini Desa Laman Satong sudah mendapat SK penetapan Areal Kerja dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, SK.493/Menhut-II/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa di wilayah Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara seluas  1.070 Ha. Namun perjuangan untuk menyeselesaikan urusan administrasi Hutan desa masih belum selesai itulah yang membuat semangat terus bergulir menuju temu Nasional HKM dan HD di Jakarta.

Potret Produk Kerajinan HHBK dari Pengrajin dampingan Yayasan Palung, ikut di Pamerkan di Temu Nasional Hutan Desa, foto doc. Desi YP
Perjalanan dari Pontianak ke Jakarta, bertambah pula rombongan kami bukan hanya saya dan pak Victor  tapi ada lagi rekan dari DianTama dan masyarakat yang mengikuti acara yang sama, suprize bertemu dengan sesama rekan NGO dan masyarakat yang sama-sama berjuang untuk adanya hutan desa hampir saja membuat kami berempat ketinggalan penerbangan.
Begitu sampai di jakarta kamipun segera bergegas mencari taxi yang dapat membawa kami untuk bertemu rekan-rekan dari USAID Ifacs.Sekitar pukul 11.00 wib sampai di Gedung GKBI kantornya USAID  Iffacs, senyum ramah penuh kehangatan kami di sambut oleh rekan –rekan  Usaid Ifacs .Di sana kami menyusun rencana untuk kegiatan pameran sertaTemu Nasional HKM dan HD tersebut.

Saat pertemuan  Temu Nasional Hutan Desa sedang berlangsung, foto doc. Desi YP
Tiba waktunya tanggal 24 April 2013, hari pertama kami mengikuti kegiatan temu nasional HKM dan HD, berusaha datang lebih awal karena sebelum acara dimulai kami harus bergegas menyelesaikan  stan pameran. Cepat sekali saya pikir penyelesaikan stan pameran  tersebut, Karena cukup banyak orang yang mengerjakan pemasangan banner,nempel poster serta memajang hasil kerajinan.
Hari pertama, di jalani dengan seremonial pembukaan dan presentasi dari beberapa narasumber diantaranya Ditjen BPDASPS Kementrian Kehutanan Kadishut Propinsi Sumatra Barat dan dari Ombudsman RI. Kesempatan ini juga kami gunakan untuk memutar film tentang Hutan Desa Manjau di sela-sela istirahat peserta. Kemudian untuk sesi terakhir di hari pertama ada diskusi kelompok untuk membicarakan masalah HKM dan HD yaitu Grup 1 tentang Persoalan penetapan Areal HKM dan HD, pada tingkat Pengusulan, grup 2 membicarakan persoalan usulan dan perizinan HKM dan HD, serta Grup 3 Membahas persoalan pasca Perizinan dan Monitoring dan evaluasi.
Pada hari kedua (25/4/ 2013), berlanjut kegiatan presentasi dari beberpa pihak yaitu dari staf ahli Menteri Bidang hubungan antar lembaga, Gubernur Sumatra Barat dan Perwakilan dari Kabupaten Bantaeng, mereka mengulas tentang perjuangan untuk hutan mereka dengan kearipan lokal yang telah ada sebelumnya. Seperti halnya Sumatera Barat dengan nagarinya. Pastinya dengan rencana kementerian  kehutanan khususnya untuk program hutan desa saat ini baru tercapai 21% dari 500.000 Hektare hingga 2014.
Film Forest and Water ( film potret masyarakat di Laman Satong), Produksi  Yayasan Palung mendapat kehormatan untuk di Putar dalam acara, foto doc. Desi YP
Terjadi kondisi memanas seketika ketika menteri Kehutanan tidak dapat hadir dalam acara temu nasional HKM dan HD tersebut, padahal sebagian besar peserta adalah masyarakat lokal yang yang mengusulkan HKM dan HD, menurut sebagian peserta acara temu nasional di adakan di kantor kementrian kehutanan yaitu gedung  Manggala Wanabakti, kenapa susah benar seorang menteri hadir untuk acara di kantornya sendiri, hal ini di rasa terlalu berlebihan bagi sebagian peserta. Belum lagi betapa mirisnya pengajuan yang selama ini telah di sampaikan hingga kini masih bertahan di kementrian kehutanan tampa ada jawaban tertulis kepada masyarakat tentang status berkas yang telah dikirim tersebut. Tak pelak lagi sebagian peserta ketika di pastikan sang menteri tidak dapat hadir langsung membubarkan diri dan menuju kantor ombudsman untuk mengajukan menteri kehutanan telah melakukan mal administrasi terhadap proses HKM dan HD.
Bagi kami mengikuti kegiatan ini memberikan pengalaman untuk bertemu dengan kawan-kawan senasip yang telah berupaya sekuat Tenaga berjuang untuk hutannya. Bertemu dengan mereka telah membuka wawasan kami tentang bentuk perjuangan penyelamatan hutan di lingkungan masyarakat.

Tulisan Oleh : Desi Kurniawati -YP
Editor : Petrus Kanisius "Pit"- YP