A blog to cover orangutan conservation efforts in Kalimantan Barat (West Borneo), Indonesia.
Wednesday, March 30, 2011
Monday, March 28, 2011
Ular Green Pit Viper



Jenis ular ini dijumpai pada saat Yayasan Palung mengadakan fieldtrip (kunjungan lapangan) dengan SMA 1 Sukadana,(27/03/11). Lokasi penemuan ular Green Pit Viper ini di Kaki Gugusan Gunung, Taman Nasional Gunung Palung, yaitu di Lubuk Baji. Jenis ular ini termasuk ular langka dan unik. Ular ini memiliki nama resmi Gumprechti Trimeresurus, pertama kali ditemukan oleh para ilmuwan di tahun 2002.
Ular Green Pit Viper merupakan, jenis ular berbisa (mematikan). Mangsa dari ular ini adalah burung dan mamalia kecil. Ular Green Pit Viper ini dapat di temukan di hutan tropis seperti hutan Indonesia dan di kawasan Asia Tenggara Sungai Mekong. (Pit- YP).
Photografer : Ari, (TAJAM- YP).
Doc. Yayasan Palung
Wednesday, March 23, 2011
Vonis Pertama Kasus Perdagangan Orangutan di Indonesia

Aktifitas perdagangan dan pemeliharaan orangutan di Kalimantan Barat masih berlangsung di tengah masyarakat, termasuk di Kota Pontianak. Menyikapi hal ini beberapa lokasi perdagangan satwa telah menjadi target, salah satunya lokasi perdagangan satwa yang terletak di Pontianak. Monitoring terhadap target operasi (TO) mulai ditingkatkan seiring dengan informasi adanya stock bayi orangutan yang akan di perdagangkan. Sekaligus untuk memulai proses hukum bagi pelangar undang-undang perlindungan satwa.
Tersebutlah Ongky salah satu oangutan yang akan diperdagangkan. Ongky didapat oleh seorang pedagang satwa tersebut dari Desa Toho, Kabupaten Pontianak. Awalnya sebelum melakukan penjualan orangutan tersebut sudah ia peliharan selama 1 (satu) bulan dengan biaya sendiri, orangutan tersebut ia beri makan nasi dan Susu bayi supaya orangutan tersebut tetap hidup, karena ia merasa tidak mampu untuk merawatnya sehingga ia berkeinginan untuk menjual orangutan tersebut. Bahwa Tujuan ia memelihara orangutan karena ia suka dengan orangutan, pada awalnya tidak ada rencana untuk menjual kemudian sekitar 25 hari setelah dipelihara dan biaya pemeliharaannya cukup besar baru orangutan tersebut ia akan jual. Berikutnya Ongky di tawarkan dengan harga Rp 2.500.000 kepada pembeli. Dan naas ditengah jalan dalam melakukan transaksi kemudian pedagang satwa tersebut ditangkap oleh Anggota SPORC Brigade Bekantan.
Operasi yang juga berhasil menyita seekor bayi orangutan ini didukung oleh Forum Anti Perdagangan Satwa Illegal yang terdiri dari Yayasan Titian, Yayasan Palung, Lembaga Advokasi Satwa, International Animal Rescue dan Wildlife Conservation Society. Forum NGO ini mendukung proses operasi melalui penyediaan informasi intelijen yang akurat dan terpercaya.
Dari 3 orang yang berhasil ditangkap, 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Aris alias EET dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum dengan no reg perkara PDM-209/Ponti/08/2010. Dan dua (2) lainnya masih berstatus saksi. Bagi tersangka setelah melalui proses persidangan divonis 8 bulan penjara ditambah denda uang 1.000.000 rupiah subsidair 2 bulan kurungan dengan surat putusan No.479/PID/B/2010/PN-PTK. Kasus ini ditangani oleh Hakim Ketua Aswardi Idris. SH dengan anggota I Made S. Aswata, SH. M.Hum dan Imam Supriadi, SH.MH. Dengan JPU Krisna Dewita,SH. hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara. Barang bukti berupa kandang orangutan dirampas oleh negara dan dimusnahkan.
“Besarnya hukuman bukanlah tujuan utama” bilang Tito Indrawan dari Yayasan Palung. “Yang paling penting adalah adanya pembelajaran kepada pelanggar undang-undang No 5/1990 dan proses hukum mulai berjalan. Diharapkan, setelah kasus Ongky ini proses hukum diharapkan berjalan lebih baik lagi”.
Data yang terekam di Yayasan Palung, dalam 3 tahun terakhir, di Kab. Ketapang saja sudah 30 orangutan yang berhasil diselamatkan. Sebagian besar orangutan tersebut didapat dengan cara membeli dari masyarakat yang tinggal di sekitar habitat orangutan. Sedangkan dari kegiatan monitoring kepemilikan orangutan illegal, pada periode 2004-2009, di Kab. Ketapang terdapat sekitar 79 individu orangutan yang dipelihara oleh masyarakat dan tersebar di 11 kecamatan. Dengan demikian tingkat perdagangan orangutan sebenarnya sangat tinggi, hanya saja praktek ini cenderung bersifat oportunistik sehingga sulit untuk dideteksi dan diketahui secara pasti. (Tito - YP).
Kontak: Tito P. Indrawan, Yayasan Palung: pongoktp@gmail.com, 081345415503
foto;dari Yayasan Palung.
Friday, March 18, 2011
Cerita dari Merapi, Yogyakarta; Lapar di berkah Merapi
Warga Dukuh Jambu kelurahan Kepuharjo, Sleman, Yogyakarta kehilangan mata pencaharian karena erupsi Merapi oktober 2010 lalu. Bencana ini mengakibatkan hampir seluruh lahan pertanian rusak tertimbun material vulkanik.
Sebelumnya, mata pencaharian sebagian besar warga adalah sebagai petani, peternak sapi dan penambang pasir. Setelah empat bulan bencana Merapi terjadi, aktivitas pertanian sudah bisa dicoba kembali. Namun untuk peternakan sapi belum bisa dilakukan karena bantuan penggantian sapi dari pemerintah belum direalisasikan. Sedangkan penambangan pasir juga belum bisa dilakukan karena banyaknya material pasir hasil erupsi merapi menyebabkan harga pasir dua sampai lima tahun kedepan tidak laku di pasaran. Kondisi ini menghambat sumber penghasilan warga.
Untuk kebutuhan pangan sehari-hari mereka bergantung pada nasi bungkus bantuan. Itupun mereka harus mengambilnya di barak pengungsian yang jarak tempuh dari dusun sekitar 3 kilometer. Tentunya hal ini sangat menyulitkan warga.
Berdasarkan analisa dari fakta tersebut di atas dan berdasarkan pantauan fakta di lapangan berdasarkan keterangan warga pada tanggal 24 Februari 2011, tentu membutuhkan waktu yang lama untuk pulihnya aktivitas produktif warga dusun Jambu kelurahan Kepuharjo. Sedangkan pemberian bantuan tidak akan berlangsung lama. Untuk itu penanganan pemerintah pasca bencana Merapi ini harus secepatnya terealisasikan. Bila penanganan yang cenderung bertele-tele ini terus terjadi, maka sampai kapankah warga harus menahan penderitaan ini? …
Namun yang terjadi di lapangan adalah pemerintah kurang responsive terhadap persoalan mendasar. Contohnya kebijakan tentang ganti rugi sapi yang mati ditentukan dengan birokrasi yang berbelit.
Dana pengganti sapi yang mati sudah ada di rekening masing-masing calon penerima namun masih dalam status blokir. Warga bisa mencairkannya dengan syarat mereka sudah mempunyai sapi pengganti. Tentu saja ini memberatkan warga. Pemerintah juga sampai saat ini belum menentukan jarak zona aman dari merapi, ini dijadikan alas an pemerintah untuk belum bisa menentukan relokasi atau renovasi rumah warga yang hancur. Bahkan hunian sementara sampai hari ini belum ada aliran listrik dan air, bahkan dinding rumah masih belum sempurna sehingga ketika hujan air masuk ke dalam rumah.
Tentunya hal ini sangat menyulitkan warga. Berdasarkan analisa dari fakta tersebut, akan membutuhkan waktu yang lama untuk pulihnya aktivitas produktif warga dusun Jambu kelurahan Kepuharjo. Sedangkan keberlangsungan pemberi bantuan tidak akan berlangsung lama. Dalam menejemen penanganan bencana alam seharusnya pemerintah memberikan perlindungan berupa kebijakan yang menjamin keberlangsungan hidup warganya. Seperti kepastian relokasi dan renovasi harus segara diputuskan dan juga bantuan sapi yang di janjikan harus segera diwujudkan
Namun yang terjadi di lapangan adalah pemerintah kurang responsive terhadap persoalan mendasar. Contohnya kebijakan tentang ganti rugi sapi yang mati ditentukan dengan birokrasi yang berbelit.
Dana pengganti sapi yang mati sudah ada di rekening masing-masing calon penerima namun masih dalam status blokir. Warga bisa mencairkannya dengan syarat mereka sudah mempunyai sapi pengganti. Tentu saja ini memberatkan warga. Pemerintah juga sampai saat ini belum menentukan jarak zona aman dari merapi, ini dijadikan alasan pemerintah dalam menentukan relokasi atau renovasi rumah warga yang hancur. Bahkan hunian sementara sampai hari ini belum ada aliran listrik dan air, bahkan dinding rumah masih belum sempurna sehingga ketika hujan air masuk ke dalam rumah.
Melihat fakta ini di lapangan, tentunya sangat memberatkan bagi masyarakat di sekitar. Sampai kapankah mereka terus begini?, upaya penganganan harus segera di tangani karena masyarakat sudah menunggu untuk diperhatikan. (Pit – YP).
Monday, February 7, 2011
Undang-undang yang mengatur tentang Satwa-satwa di Lindungi

1. Undang-Undang yang mengatur tentang Satwa-satwa di Lindungi adalah ?
UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya.
Pasal 21 (2) bab V (Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa menyatakan bahwa) :
Setiap orang dilarang untuk :
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
b. Menyimpan,memilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau luar Indonesia.
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain
satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi.2. Pasal 40 ayat 2 menyatakan bahwa : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dipidana dengan Pidana hukuman 5 tahun Penjara dan denda Seratus juta Rupiah/100.000.000.
2. Berdasarkan Undang-Undang Satwa dilindungi ternyata dapat di Klasifikasi berdasarkan tingkat kepunahan dengan nama/ kode/ sebutan ;
a. Apendiks I : adalah jenis Tumbuhan dan satwa yang jumlahnya di alam sudah sangat sedikit dan dikhwatirkan akan punah perdagangan komersial untuk jenis-jenis yang termasuk kedalam Apendiks I tidak diperbolehkan.
b. Apendiks II : adalah jenis tumbuhan dan satwa yang pada saat ini yang tidak termasuk kedalam kategori terancam punah, namun memiliki kemungkinan Untuk terancam punah jika perdagangannya tidak diatur. Perdagangan terhadap jenis yang tidak termasuk Apendiks II ini dapat diperbolehkan selama otoritas pengelola (management Autority) dari Negara pengekspor mengeluarkan ijin Ekspor.
c. Apendiks III : Tidak banyak berbeda dengan dengan Apendiks II. Perbedaan Adalah jenis yang termasuk dalam Apendiks III diberlakukan khusus oleh suatu Negara tertentu. Untuk melakukan ekspor maka Negara yang telah memasukkan suatu jenis dalam Apendiks III harus mengeluarkan surat keterangan mengenai asal dari spesimen tersebut (certificate of origin).
3. berdasarkan undang-undang no 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 1 menguatkan UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya, Pasal 21 (2) bab V menyebutkan antara lain adalah?
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.
4. Satwa apa saja yang dilindungi berdasarkan Undang-undang ?
a. Orangutan/ Mayas/Mawas/ Mandar (Ponggo Pygmaeus)
b. Beruang Madu ( Helarctos Malayanus)
c. Trenggiling (Manis Javanica)
d. Owa Muller/ Kelempiau ( Hylobates Muelleri)
e. Kelasi ( Presbytis Rubicunda)
f. Kukang / Malu-malu( Nycticebus caucang)
g. Elang Bondol (Haliastur Indus)
h. Landak (Hystrix Brachyura)
i. Bekantan/Bentang/ Monyet belande (Nasalis Larvatus)
j. Tarsius/ Kukang/ Binatang Hantu ( Tarsius bancanus)
k. Rangkok / Enggang/ Tingang ( Buceros rhinoceros)
l. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate).
5. Upaya apa saja yang harus lakukan untuk menyelamatkan Warisan dunia, titipan leluhur, yang hampir punah ini ?
1. Kalau bukan kita siapa lagi yang Peduli?, dengan demikian Perlu adanya Kesadaran dari semua pihak untuk terus menjaga dan melindungi mereka dari berbagai ancaman.
2. Membututuhkan kerjasama semua elemen masyarakat, Pemerintah, NGO, Kepolisian dsb. untuk berperan serta dalam menjaga wilayah/ tempat mereka ( satwa-satwa) agar tetap terjaga dan lestari.
3. Menindak tegas bagi para pelaku yang secara sengaja memburu, memperdagangkan, memilihara, mengangkut, mengkonsumsi,menyimpan, memiliki satwa.
4. Mengkampanye atau mensosialisasikan pentingnya menjaga satwa dsn habitatnya.
Peran dan fungsi satwa dalam menjaga lingkungan adalah sebagai penyeimbang ekosistem dan sumber kekayaan keberagaman hayati, seperti kita ketahui Orangutan sebagai penyebar biji-bijian yang dapat tumbuh menjadi pepohonan. Dengan demikian Orangutan dapat dikatakan sebagai penyebar benih untuk hutan tetap lestari.(Pit- YP).
Friday, February 4, 2011
Shering Antar Sispala; Care dan Repatones
Pada tanggal 27 Januari 2011 bertempat di SMA PL. St. Yohanes Ketapang diadakan Shering antar kedua Sispala yakni Sispala Care dari SMA 2 Ketapang dan Sispala Repatones, SMA PL. St. Yohanes Ketapang. Kegiatan ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh kedua Sispala untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan. Kegiatan Shering Antar kedua Sispala ini merupakan bentuk Kerjasama antara Yayasan Palung, Sispala Care dan Repatones untuk saling berbagi pengalaman tentang lingkungan hidup dan penjelasan supaya sebuah organisasi sispala dapat berjalan dengan baik.
Pemaparan materi tentang Sispala dibawakan oleh Bapak Padli, ST dari Pembina Sispala Care, Pemaparan materi yang disampaikan meliputi Pengelolaan organisasi yang baik, khususnya Sispala dalam menjalankan benyak program kegiatan. Selain itu penyampaian materi di laksanakan oleh Ketua Sispala Care, yakni Hendri Gunawan diawali dengan memperkenalkan seluruh anggota Sispala care, selanjutnya menjelaskan program-program apa saja yang mereka jalankan dan yang sudah mereka jalankan. Selanjutnya Sandy ketua Care yang lama memberikan gambaran tentang AD/ART Sispala Care.
Sedangkan Wendi, dari Sispala Repatones mengutarakan ingin belajar lebih banyak dari Care karena Sispala Care merupakan sispala yang sudah lama terbentuk dan cukup aktif diberbagai kegiatan. Wendi juga menambahkan bahwa Sispala Repatones kedepannya dapat terbentuk resmi menjadi Sispala. Karena selama ini Repatones dapat dikatakan komunitas saja, dan berharap tahun Depan Repatones dapat terbentuk menjadi Sispala dan dapat menjalankan program.
Setelah rangkaian kegiatan penyampaian materi, diadakan tanya jawab antara mereka Sispala, sesama Pendamping. Sebagai pembina dari Sispala Care Bapak Padli, ST mengatakan, mereka Dalam kegiaan Shering ini, Care dan Repatones sengaja dipertemukan oleh Yayasan Palung. Dengan harapan mereka saling berbagi dan tanya jawab dengan harapan mereka dapat memberikan ilmu kepada sesama dan dapat berbuat nyata baik bagi sekolah maupun bagi masyarakat, mengingat Care SMA 2 sering melakukan Bakti sosial di masyarakat setiap tahunnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 wib dan berakhir pukul 17.00 wib, adapun yang hadir dalam kegiatan ini antara lain peserta dari Sispala Care bewrjumlah 12 orang dan dari Repatones 30 orang, dari Yayasan Palung; Agus Lebam, Mulyono Yusup dan Petrus Kanisius. Semoga shering antar sesama Sispala ini dapat memberikan semangat kepada pencinta alam untuk dapat saling mengenal, berbagi dan berkolaborasi. (Pit- YP).
Tuesday, February 1, 2011
Orangutan dan Ancamannya di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang

Sebagian besar hutan di Kecamatan Matan Hilir Selatan adalah merupakan hutan rawa dataran rendah yang tersebar dibeberapa desa dan merupakan tempat tinggl Orangutan dan satwa lainnya. Dari hasil Survey yang dilakukan oleh Yayasan Palung didaerah Pematang Gadung dan Desa Sungai di dapat informasi dan data ada beberapa desa bisa di jumpai habitat dan populasi orangutan di alam bebas. Itu termasuk wilayah-wilayah yang sekarang telah menjadi areal perkebunan sawit, pertambangan, dan transmigrasi. keberadaan orangutan sebagai salah satu satwa dilindungi yang terancam punah sudah cukup memprihatinkan terutama habitat dan populasi Orangutan yang berada di luar kawasan konservasi.
Adapun ancaman terhadap habitat lebih disebabkan maraknya pembukaan areal perkebunan pertambangan dan pemukiman, illegal logging. Modus Illegal logging yang terjadi di Kecamatan Matan Hilir Selatan adalah dengan cara memanfaatkan kayu yang masih dalam bentuk tegakan maupun di areal land clearing perusahaan perkebunan sawit PT. Limpah Sejahtera. Semakin besarnya kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian dan perkebunan dengan sumber daya alam yang terbatas, maka semakin meningkat pula ancaman keberadaan dan kelangsungan Orangutan untuk hidup.
Para pekerja kayu (logger) baik di Kecamatan Matan Hilir Selatan kebanyakan berasal dari masyarakat lokal terutama masyarakat desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Hasil investigasi ditemukan kebanyakan para pekerja kayu berasal dari Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, dan Desa Pesaguan Kanan.
Tidak hanya itu, ancaman juga terjadi pada beberapa jenis kayu diantanya adalah Punak (Tetrameristra glabra), Ramin (Gonistylus bancanus), Meranti (Shorea sp), Nyatoh (Palaquium sp), Medang (Litsea sp), Geronggang (Cratoxylum arborescens), Prepat (Soneratia alba), Menggeris (Compasia exelsa), Keruing (Dipterocarpus sublamelatus) yang digunakan untuk bahan bangunan dalam bentuk papan dan tiang, Bedaru, yang digunakan untuk bahan bangunan dalam bentuk papan dan tiang, biasanya juga untuk mebel.
Kecamatan Matan Hilir Selatan saat ini berjumlah 10 Desa. Sedangkan habitat dan populasi Orangutan terdapat di Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, Desa Pematang Gadung, Desa Pesaguan Kanan dan Desa Kemuning Biutak. Hutan di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan sebagian besar merupakan hutan rawa gambut dan menjadi tempat yang nyaman bagi Orangutan untuk berdiam. Hasil investigasi yang pernah dilakukan sejak tahun 2004 s/d 2010 di Kecamatan Matan Hilir Selatan teridentifikasi 14 kasus pemeliharaan Orangutan yang dilakukan masyarakat (Data Yayasan Palung 2010-2011). Kasus pemeliharaan itu sebagian besar Orangutannya di dapat dari wilayah hutan di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan.(PIT-YP).
photo : Tim Laman
Subscribe to:
Posts (Atom)