I made this widget at MyFlashFetish.com.

Wednesday, February 13, 2013

Hutan dan Perubahan Kawasannya di KalBar


Foto : Hutan Primer, doc. Pit YP

Pengertian hutan: Hutan adalah  suatu kesatuan ekosistem (hamparan, sumber daya alam hayati, didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan). Sedangkan,  Kawasan hutan :  wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Definisi:
 
—  Hutan negara → hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah;

—  Hutan adat → hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat;

—  Hutan desa → hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa;

—Hutan kemasyarakatan → hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk     memberdayakan masyarakat. 

  Hutan hak → hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah;

—  Hutan rakyat → hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik;

—  Hutan produksi → Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan;

 Hutan lindung → Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah; dan

—  Hutan konservasi → Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

 Status dan Fungsi Kawasan Hutan  berdasarkan Undang-undang, no. 41, tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan :
  A. Status Kawasan Hutan (KH)
—  Status Kawasan Hutan terdiri atas hutan negara dan hutan hak. Hutan Negara dapat berupa hutan adat;
—  Pemerintah (Pusat) menetapkan status Kawasan Hutan, sementara hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat masih ada dan diakui keberadaannya.
B. Fungsi Kawasan Hutan (KH)
—  Fungsi KH terdiri atas fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi;
—  Pemerintah (Pusat) menetapkan fungsi KH tersebut.

Kawasan Hutan Kalimantan Barat dan perubahan kawasan hutan, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalbar, 31 Januari 2012 menyebutkan :

Luasan kawasan hutan Povinsi Kalimantan Barat ±9.087.127 ha atau 60,93 % dari total  ± 14.914. 590 ha luas Propinsi. 
Povinsi Kalimantan Barat mengusulkan dengan rincian perubahan kawasan  melalui 2 tahapan seluas  ± 3.362.395 ha, dengan rincian :
a.       Perubahan peruntukan menjadi Areal Pengunaan Lain (APL) seluas ± 2.319.832 ha,
b.      Perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 801. 807 ha,
c.       Perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas ± 240.755 ha.

Tim terpadu telah melakukan kajian dengan rekomendasi sementara sebagai berikut :
a.       Perubahan peruntukan seluas 482.597 ha atau 20,80 % dari usulan,
b.      Perubahan fungsi seluas 296.508 ha atau 36,98 % dari usulan,
c.       Perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas 65.941 ha atau 27,39% dari usulan.

Luas kawasan hutan Provinsi Kalbar setelah rekomendasi sementara tim terpadu menjadi ± 8.539.853 ha atau 57, 26% dari total luas daratan Provinsi (mengalami penurunan sebesar 3, 67%).


No comments:

Post a Comment