![]() |
Foto : Hutan Primer, doc. Pit YP |
Pengertian hutan: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem (hamparan, sumber
daya alam hayati, didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan). Sedangkan, Kawasan hutan : wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Definisi:
— Hutan negara → hutan yang berada pada tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah;
— Hutan adat → hutan negara yang berada dalam wilayah
masyarakat hukum adat;
— Hutan desa → hutan negara yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa;
—Hutan kemasyarakatan → hutan negara yang pemanfaatan
utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Hutan hak → hutan yang berada pada tanah yang dibebani
hak atas tanah;
— Hutan rakyat → hutan hak yang berada pada
tanah yang dibebani hak milik;
— Hutan produksi → Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil
hutan;
Hutan lindung → Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah; dan
— Hutan konservasi → Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Status dan Fungsi Kawasan Hutan berdasarkan Undang-undang, no. 41, tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan :
A. Status Kawasan Hutan (KH)
— Status Kawasan Hutan
terdiri atas hutan negara dan hutan hak. Hutan Negara dapat berupa hutan adat;
— Pemerintah
(Pusat) menetapkan status Kawasan Hutan, sementara hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat masih ada dan diakui keberadaannya.
B. Fungsi Kawasan Hutan (KH)
— Fungsi KH
terdiri atas fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi;
— Pemerintah
(Pusat) menetapkan fungsi KH tersebut.
Kawasan Hutan Kalimantan Barat
dan perubahan kawasan hutan, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum
Propinsi Kalbar, 31 Januari 2012 menyebutkan :
Luasan kawasan hutan Povinsi Kalimantan Barat ±9.087.127 ha atau 60,93 %
dari total ± 14.914. 590 ha luas Propinsi.
Povinsi Kalimantan Barat mengusulkan dengan
rincian perubahan kawasan melalui 2
tahapan seluas ± 3.362.395 ha,
dengan rincian :
a.
Perubahan peruntukan
menjadi Areal Pengunaan Lain (APL) seluas ± 2.319.832 ha,
b.
Perubahan antar fungsi
kawasan hutan seluas ± 801. 807 ha,
c.
Perubahan APL
menjadi kawasan hutan seluas ± 240.755 ha.
Tim terpadu telah melakukan kajian dengan rekomendasi sementara sebagai berikut :
a.
Perubahan peruntukan
seluas 482.597 ha atau 20,80 % dari usulan,
b.
Perubahan fungsi
seluas 296.508 ha atau 36,98 % dari usulan,
c.
Perubahan APL
menjadi kawasan hutan seluas 65.941 ha atau 27,39% dari usulan.
Luas kawasan hutan Provinsi Kalbar setelah rekomendasi sementara tim terpadu menjadi ± 8.539.853 ha atau 57, 26% dari total luas daratan Provinsi (mengalami penurunan sebesar 3, 67%).
No comments:
Post a Comment