(versi Bahasa Indonesia di bawah)
$2 Billion Annual Revenue Loss and Damage to Rule of Law, Human Rights
(Jakarta) - Corruption in Indonesia's lucrative forestry industry costs the government US$2 billion annually, detracting from the resources available to meet its obligations on economic and social rights, Human Rights Watch said in a report released today. Inadequate oversight and conflicts of interest also raise a red flag over whether Indonesia can be a reliable carbon-trading partner. Carbon trading schemes are likely to be an important topic at the United Nation's Climate Change Conference, which begins December 7, 2009, in Copenhagen.
The 75-page report, "Wild Money: The Human Rights Consequences of Illegal Logging and Corruption in Indonesia's Forestry Sector," found that more than half of all Indonesian timber from 2003 through 2006 was logged illegally, with no taxes paid. Unreported subsidies to the forestry industry, including government use of artificially low timber market prices and currency exchange rates, and tax evasion by exporters using a scam known as "transfer pricing," exacerbated the losses. Using industry methods, including detailed comparisons between Indonesia's timber consumption and legal wood supply, the report concluded that in 2006 the total loss to Indonesia's national purse was $2 billion.
Recent challenges to the country's Anti-Corruption Commission (Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK), including an alleged conspiracy by police and prosecutors to discredit the commission as it began looking into possible police corruption, exemplify the harmful effects of corruption on the country's governance, Human Rights Watch said.
"Widespread corruption in the forest industry is the dirty secret no one wants to talk about," said Joe Saunders, deputy program director at Human Rights Watch. "But until the lack of oversight and conflicts of interest are taken seriously, pouring more money into the leaky system from carbon trading is likely to make the problem worse, not better."
Some reduction in revenue loss has been reported since 2006, attributed to a dramatic increase in plantation timber production, doubling in a single year. But the area of established plantation required to produce the high volumes of timber reported call these new numbers into question, the report says.
The domestic impacts of corruption and revenue loss, especially on the nation's rural poor, are significant, Human Rights Watch said. Indonesia is a party to the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, the key international treaty under which it has agreed to use maximum available resources to ensure its citizens enjoy their rights to such services as health, education, and housing. Yet, the scale of lost revenue to corruption demonstrates Indonesia is in violation of these obligations.
The roughly $2 billion in annual lost revenue is equal to the country's entire spending on health at national, provincial, and district levels combined. The annual loss is also equal to the amount that the World Bank estimates would be sufficient to provide a package of basic health care benefits to 100 million of the nation's poorest citizens for almost two years. Indonesia has among the lowest per capita health spending in the region, even compared with countries of much lower per capita GDP.
"It's a particularly cruel irony that in many of the rural areas that generate the country's forestry income, basic health care services are among the worst in the country," Saunders said. "People who live next door to the very forests being ravaged to line officials' pockets must travel huge distances to reach the nearest doctor."
Indonesia has one of the largest areas of forest in the world, but also one of the highest deforestation rates. Reported exports from its lucrative timber industry were worth $6.6 billion in 2007, second only to Brazil and more than all African and Central American nations combined.
The individuals who profit the most from illegal logging and the associated corruption are rarely held accountable, the report found, in part because of corruption in law enforcement and the judiciary. Bribes go to the police to manipulate evidence or even to sell seized illicit timber back to illegal loggers; to prosecutors to manipulate indictments (sometimes deliberately using a charge for which the evidence is weak); and to judges for favorable rulings.
Forestry Ministry officials have taken steps to improve timber reporting and tracking systems, the report says, but they have to contend not only with shady dealings in the private sector but with entrenched interests within their own ministry. Reporting of timber production and revenue collection is compromised by conflicts of interest within the forest agencies and unclear jurisdictions between central and local forest authorities. Bribes to officials in exchange for allowing logging without, or in violation of, proper permits create a powerful incentive to neglect accurate data keeping or to fail to make regular reports to the central ministry.
While the government of President President Susilo Bambang Yudhoyono has taken steps to combat corruption, there is strong resistance from some high-level officials. Increasing tensions between the Anti-Corruption Commission (KPK) and police and prosecutors led to the arrest and removal of two of the commissioners after the police accused them of extortion and abuse of authority.
In November, a presidential fact-finding team found insufficient evidence for the charges against the commissioners and recommended they be dropped, although it is not clear if the commissioners will be returned to their posts. The team further recommended a full investigation into corruption in the judiciary to eradicate "case brokers" inside the judiciary and police who act as go-betweens to deliver bribes, and a full inquiry into abuse of authority by the police, with sanctions for officers responsible for wrongdoing in the arrests of the anti-corruption commissioners.
"This is a critical juncture," Saunders said. "If Indonesia can curb the corruption, it can be a global forestry leader. As it is, a lot of trees and a lot of money are going missing and the country's poor are bearing the brunt of the losses."
Human Rights Watch called on prosecutors to use the strong sanctions available in anti-corruption and anti-money laundering laws to reduce forestry corruption. The Forestry Ministry should create a mandatory revenue tracking and auditing system for all Indonesian timber from harvest to point of export to ensure legality, and allow for independent oversight.
Indonesia's trading partners should also ensure that they are not complicit in logging corruption. Consumer countries should enact laws to prohibit trafficking in these illicit products, as the US did recently by amending its Lacey Act. The EU should immediately pass pending legislation that would require a certification of legality for wood products to enter European markets, Human Rights Watch said.
"It will take strong action at the top levels of Indonesia's government and international trading partners to halt the corruption in the timber industry," Saunders said. "The stakes are huge for the country's ability to improve living standards for its citizens and its standing in the world."
The 75-page report, "Wild Money: The Human Rights Consequences of Illegal Logging and Corruption in Indonesia's Forestry Sector," found that more than half of all Indonesian timber from 2003 through 2006 was logged illegally, with no taxes paid. Unreported subsidies to the forestry industry, including government use of artificially low timber market prices and currency exchange rates, and tax evasion by exporters using a scam known as "transfer pricing," exacerbated the losses. Using industry methods, including detailed comparisons between Indonesia's timber consumption and legal wood supply, the report concluded that in 2006 the total loss to Indonesia's national purse was $2 billion.
Recent challenges to the country's Anti-Corruption Commission (Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK), including an alleged conspiracy by police and prosecutors to discredit the commission as it began looking into possible police corruption, exemplify the harmful effects of corruption on the country's governance, Human Rights Watch said.
"Widespread corruption in the forest industry is the dirty secret no one wants to talk about," said Joe Saunders, deputy program director at Human Rights Watch. "But until the lack of oversight and conflicts of interest are taken seriously, pouring more money into the leaky system from carbon trading is likely to make the problem worse, not better."
Some reduction in revenue loss has been reported since 2006, attributed to a dramatic increase in plantation timber production, doubling in a single year. But the area of established plantation required to produce the high volumes of timber reported call these new numbers into question, the report says.
The domestic impacts of corruption and revenue loss, especially on the nation's rural poor, are significant, Human Rights Watch said. Indonesia is a party to the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, the key international treaty under which it has agreed to use maximum available resources to ensure its citizens enjoy their rights to such services as health, education, and housing. Yet, the scale of lost revenue to corruption demonstrates Indonesia is in violation of these obligations.
The roughly $2 billion in annual lost revenue is equal to the country's entire spending on health at national, provincial, and district levels combined. The annual loss is also equal to the amount that the World Bank estimates would be sufficient to provide a package of basic health care benefits to 100 million of the nation's poorest citizens for almost two years. Indonesia has among the lowest per capita health spending in the region, even compared with countries of much lower per capita GDP.
"It's a particularly cruel irony that in many of the rural areas that generate the country's forestry income, basic health care services are among the worst in the country," Saunders said. "People who live next door to the very forests being ravaged to line officials' pockets must travel huge distances to reach the nearest doctor."
Indonesia has one of the largest areas of forest in the world, but also one of the highest deforestation rates. Reported exports from its lucrative timber industry were worth $6.6 billion in 2007, second only to Brazil and more than all African and Central American nations combined.
The individuals who profit the most from illegal logging and the associated corruption are rarely held accountable, the report found, in part because of corruption in law enforcement and the judiciary. Bribes go to the police to manipulate evidence or even to sell seized illicit timber back to illegal loggers; to prosecutors to manipulate indictments (sometimes deliberately using a charge for which the evidence is weak); and to judges for favorable rulings.
Forestry Ministry officials have taken steps to improve timber reporting and tracking systems, the report says, but they have to contend not only with shady dealings in the private sector but with entrenched interests within their own ministry. Reporting of timber production and revenue collection is compromised by conflicts of interest within the forest agencies and unclear jurisdictions between central and local forest authorities. Bribes to officials in exchange for allowing logging without, or in violation of, proper permits create a powerful incentive to neglect accurate data keeping or to fail to make regular reports to the central ministry.
While the government of President President Susilo Bambang Yudhoyono has taken steps to combat corruption, there is strong resistance from some high-level officials. Increasing tensions between the Anti-Corruption Commission (KPK) and police and prosecutors led to the arrest and removal of two of the commissioners after the police accused them of extortion and abuse of authority.
In November, a presidential fact-finding team found insufficient evidence for the charges against the commissioners and recommended they be dropped, although it is not clear if the commissioners will be returned to their posts. The team further recommended a full investigation into corruption in the judiciary to eradicate "case brokers" inside the judiciary and police who act as go-betweens to deliver bribes, and a full inquiry into abuse of authority by the police, with sanctions for officers responsible for wrongdoing in the arrests of the anti-corruption commissioners.
"This is a critical juncture," Saunders said. "If Indonesia can curb the corruption, it can be a global forestry leader. As it is, a lot of trees and a lot of money are going missing and the country's poor are bearing the brunt of the losses."
Human Rights Watch called on prosecutors to use the strong sanctions available in anti-corruption and anti-money laundering laws to reduce forestry corruption. The Forestry Ministry should create a mandatory revenue tracking and auditing system for all Indonesian timber from harvest to point of export to ensure legality, and allow for independent oversight.
Indonesia's trading partners should also ensure that they are not complicit in logging corruption. Consumer countries should enact laws to prohibit trafficking in these illicit products, as the US did recently by amending its Lacey Act. The EU should immediately pass pending legislation that would require a certification of legality for wood products to enter European markets, Human Rights Watch said.
"It will take strong action at the top levels of Indonesia's government and international trading partners to halt the corruption in the timber industry," Saunders said. "The stakes are huge for the country's ability to improve living standards for its citizens and its standing in the world."
The report can be found at www.hrw.org/en/node/86705.
Dua milyar dolar potensi pemasukan tahunan hilang dan cederanya penegakan hukum serta hak-hak asasi manusia
(Jakarta 1 Desember 2009) - Perilaku korupsi yang terjadi dalam sektor kehutanan di Indonesia telah merugikan pemerintah sebesar 2 milyar dolar Amerika setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan negara semakin jauh dari sumber daya yang ada untuk memenuhi kewajibannya dalam hal pemberian hak atas ekonomi dan sosial kepada masyarakat. Demikian siaran pers Human Rights Watch yang diterbitkan hari ini. Kurangnya pengawasan dan pertentangan kepentingan juga menjadi pertanda tidak baik mengenai kemampuan Indonesia menjadi mitra perdagangan karbon yang dapat diandalkan. Skema perdagangan karbon sendiri merupakan topik penting dalam Konferensi Perubahan Cuaca PBB yang akan dimulai pada tanggal 7 Desember 2009 di Kopenhagen.
Dalam laporan setebal 75 halaman yang berjudul "Dana Liar: Konsekuensi Pembalakan Liar dan Korupsi di Sektor Kehutanan Indonesia pada Hak Asasi Manusia", Human Rights Watch menemukan bahwa antara tahun 2003 hingga 2006, lebih dari setengah kayu tebangan Indonesia merupakan hasil dari pembalakan liar dan luput dari pajak. Subsidi siluman, termasuk penetapan harga kayu dan nilai tukar mata uang yang oleh pemerintah sengaja dipatok lebih rendah dari harga riil dan penghindaran pajak oleh eksportir dengan taktik yang dikenal dengan sebutan "harga transfer" semakin memperbesar kerugian yang ada. Dengan menggunakan metode yang digunakan oleh industri perkayuan serta memperbandingkan dengan seksama antara konsumsi kayu Indonesia dan pasokan kayu resmi, laporan tersebut menyimpulkan bahwa total kerugian yang menggerogoti kas negara pada tahun 2006 sebesar 2 milyar dolar.
Berbagai tantangan yang sedang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini seperti tuduhan persekongkolan oleh polisi dan kejaksaan untuk mendiskredit KPK yang tengah menyelidiki adanya kemungkinan korupsi yang dilakukan oleh polisi, semakin memperjelas dampak buruk korupsi dalam tata kelola negara, ujar Human Rights Watch.
"Korupsi yang merajalela di industri kehutanan merupakan rahasia yang tidak dibicarakan orang," ujar Joe Saunders, Wakil Direktur Program Human Rights Watch. "Jika kurangnya pengawasan dan pertentangan kepentingan tidak ditangani dengan serius, maka mengucuran uang dari perdagangan karbon ke sistem yang penuh dengan kebocoran tidak akan memperbaiki keadaan tetapi justru akan memperparah masalah."
Sejak tahun 2006 telah ada laporan yang menyatakan berkurangnya kerugian di sektor kehutanan yang disebabkan oleh meningkatnya produksi perkebunan kayu sebanyak dua kali lipat dalam setahun. Namun laporan tersebut juga mempertanyakan ketersediaan lahan yang diperlukan untuk mencapai tingkat produksi yang sedemikian besar.
Dampak di dalam negeri yang ditimbulkan oleh korupsi dan kehilangan pendapatan, terutama di daerah miskin terpencil, sangat terasa, kata Human Rights Watch. Indonesia merupakan negara penandatangan Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang menyatakan kesetujuan untuk menggunakan semua sumber daya yang ada guna menjamin warga negara mendapatkan hak atas layanan kesehatan, pendidikan dan perumahan. Namun melihat besarnya jumlah pedapatan yang hilang akibat korupsi menunjukan bahwa Indonesia telah melanggar kewajiban-kewajibannya seperti yang tertera dalam konvensi tersebut.
Jumlah sebesar 2 milyar dolar yag hilang setiap tahun itu sama dengan gabungan seluruh alokasi anggaran untuk kesehatan nasional, provinsi dan kebupaten. Nilai kehilangan tahunan ini juga sama dengan perhitungan Bank Dunia terhadap anggaran yang cukup untuk memberikan layanan dasar kepada 100 juta penduduk miskin selama hampir dua tahun. Indonesia merupakan salah satu negara di Asia dengan anggaran kesehatan perkapita terkecil bahkan jika dibandingkan dengan negara yang memiliki GDP yang lebih rendah.
"Sangat menyedihkan dan ironis dimana banyak daerah terpencil yang merupakan sumber pemasukan negara dari hasil kehutanan justru memiliki layanan dasar kesehatan yang paling buruk," kata Saunders. "Masyarakat yang tinggal di pinggir hutan, yang tengah dirusak untuk mempertebal kantung oknum pejabat, justru harus menempuh perjalanan yang sangat jauh untuk mendapat perawatan dokter," lanjutnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah hutan terbesar di dunia, tetapi sekaligus merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat penggundulan hutan yang juga tertinggi. Indonesia dilaporkan meraup 6,6 milyar dolar Amerika dari ekspor sektor perkayuannya yang sangat menguntungkan. Dengan nilai ekspor yang sedemikian besar, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Brasil dan lebih besar dari pada gabungan ekspor negara-negara di Afrika dan Amerika Tengah.
Berdasarkan temuan laporan ini, mereka yang mendapat keuntungan terbanyak dari pembalakan liar serta korupsi yang menyertainya sangat jarang diminta pertanggungjawabannya. Sebagian hal ini disebaban oleh perilaku korupsi yang terjadi dalam tubuh penegak hukum dan peradilan. Uang suap diberikan kepada polisi untuk memanipulasi barang bukti atau bahkan menjual kembali kayu hasil sitaan kepada pembalak liar. Suap juga diberikan kepada jaksa untuk memanipulasi tuduhan (kadang-kadang sengaja menggunakan pasal yang memiliki pembuktian yang lemah), dan kepada hakim untuk putusan yang menguntungkan.
Pejabat Departemen Kehutanan telah melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem pelacakan dan pelaporan kayu, namun mereka juga tetap harus menghadapi pelaku usaha yang selalu mencari celah serta berbagai kepentingan yang telah mengakar di dalam departemen itu sendiri. Pelaporan produksi kayu dan keuntungannya sering dinodai oleh pertentangan kepentingan antar instansi kehutanan dan ketidakjelasan wewenang kantor kehutanan pusat dan daerah. Uang suap yang diberikan kepada oknum pejabat utuk meloloskan pembalakan liar atau melanggar surat ijin merupakan insentif yang sangat menggoda untuk menelantarkan pencatatan data yang akurat atau kegagalan membuat laporan terjadwal kepada kementerian pusat.
Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengambil langkah-langkah untuk memerangi korupsi, beberapa oknum pejabat tinggi masih nampak melakukan perlawanan yang kuat. Persengketaan yang semakin memanas antara KPK dan polisi serta kejaksaan, berujung pada penahanan dan pencopotan dua ketua KPK yang dituduh telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Pada bulan November, tim pencari fakta yang dibentuk presiden menemukan tidak cukup bukti atas tuduhan kepada kedua ketua KPK tersebut dan merekomendasikan penutupan kasus. Tetapi belum jelas apakah keduanya akan menempati posisi mereka kembali. Tim pencari fakta juga merekomendasikan penyelidikan menyeluruh terhadap korupsi di peradilan untuk memerangi "makelar kasus" yang bergetayangan di peradilan dan kepolisian yang bertindak sebagai perantara dalam memberikan suap, dan penyelidikan atas penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian, dengan pemberian sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab atas kesalahan penahanan kedua ketua KPK tersebut.
"Ini merupakan persimpangan penting," ujar Saunder. "Jika Indonesia berhasil menanggulangi korupsi, maka negara ini bisa menjadi pemimpin dalam industri kehutanan. Dimana saat ini banyak pohon dan uang yang hilang sementara masyarakat miskin justru harus menanggung beban atas kehilangan ini," lanjutnya.
Uman Rights Watch menghimbau kapada kejaksaan untuk mengenakan pasal terberat dalam Undang-Undang Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang guna menekan korupsi perkayuan. Departemen Kehutanan sebaiknya membuat kewajiban atas sistem audit dan pelacakan pemasukan bagi semua kayu di Indonesia sejak titik penebangan hingga titik ekspor untuk menjamin keabsahan dan mengijinkan pengawasan independen.
Mitra dagang Indonesia juga harus menjamin bahwa mereka sendiri tidak terlibat dalam korupsi perkayuan. Negara konsumen harus mengeluarkan peraturan yang melarang perdagangan hasil-hasil pembalakan liar seperti yang dilakukan oleh Amerika dengan Undang-Undang Lacey. Uni Eropa harus segera mengeluarkan undang-undang yang yang saat ini masih tertunda yang mewajibkan sertifikasi keabsahan bagi produk-produk kayu untuk memasuki pasar Eropa, kata Human Rights Watch.
"Semua ini memerlukan upaya yang kuat dari pejabat tinggi Indonesia dan para mitra dagang untuk menghentikan korupsi dalam sektor perkayuan," kata Saunders. "Taruhannya sangat besar bagi kemapuan negara untuk meningkatkan tingkat kehidupan warganya serta keberadaan negara di dunia internasional."
Dalam laporan setebal 75 halaman yang berjudul "Dana Liar: Konsekuensi Pembalakan Liar dan Korupsi di Sektor Kehutanan Indonesia pada Hak Asasi Manusia", Human Rights Watch menemukan bahwa antara tahun 2003 hingga 2006, lebih dari setengah kayu tebangan Indonesia merupakan hasil dari pembalakan liar dan luput dari pajak. Subsidi siluman, termasuk penetapan harga kayu dan nilai tukar mata uang yang oleh pemerintah sengaja dipatok lebih rendah dari harga riil dan penghindaran pajak oleh eksportir dengan taktik yang dikenal dengan sebutan "harga transfer" semakin memperbesar kerugian yang ada. Dengan menggunakan metode yang digunakan oleh industri perkayuan serta memperbandingkan dengan seksama antara konsumsi kayu Indonesia dan pasokan kayu resmi, laporan tersebut menyimpulkan bahwa total kerugian yang menggerogoti kas negara pada tahun 2006 sebesar 2 milyar dolar.
Berbagai tantangan yang sedang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini seperti tuduhan persekongkolan oleh polisi dan kejaksaan untuk mendiskredit KPK yang tengah menyelidiki adanya kemungkinan korupsi yang dilakukan oleh polisi, semakin memperjelas dampak buruk korupsi dalam tata kelola negara, ujar Human Rights Watch.
"Korupsi yang merajalela di industri kehutanan merupakan rahasia yang tidak dibicarakan orang," ujar Joe Saunders, Wakil Direktur Program Human Rights Watch. "Jika kurangnya pengawasan dan pertentangan kepentingan tidak ditangani dengan serius, maka mengucuran uang dari perdagangan karbon ke sistem yang penuh dengan kebocoran tidak akan memperbaiki keadaan tetapi justru akan memperparah masalah."
Sejak tahun 2006 telah ada laporan yang menyatakan berkurangnya kerugian di sektor kehutanan yang disebabkan oleh meningkatnya produksi perkebunan kayu sebanyak dua kali lipat dalam setahun. Namun laporan tersebut juga mempertanyakan ketersediaan lahan yang diperlukan untuk mencapai tingkat produksi yang sedemikian besar.
Dampak di dalam negeri yang ditimbulkan oleh korupsi dan kehilangan pendapatan, terutama di daerah miskin terpencil, sangat terasa, kata Human Rights Watch. Indonesia merupakan negara penandatangan Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang menyatakan kesetujuan untuk menggunakan semua sumber daya yang ada guna menjamin warga negara mendapatkan hak atas layanan kesehatan, pendidikan dan perumahan. Namun melihat besarnya jumlah pedapatan yang hilang akibat korupsi menunjukan bahwa Indonesia telah melanggar kewajiban-kewajibannya seperti yang tertera dalam konvensi tersebut.
Jumlah sebesar 2 milyar dolar yag hilang setiap tahun itu sama dengan gabungan seluruh alokasi anggaran untuk kesehatan nasional, provinsi dan kebupaten. Nilai kehilangan tahunan ini juga sama dengan perhitungan Bank Dunia terhadap anggaran yang cukup untuk memberikan layanan dasar kepada 100 juta penduduk miskin selama hampir dua tahun. Indonesia merupakan salah satu negara di Asia dengan anggaran kesehatan perkapita terkecil bahkan jika dibandingkan dengan negara yang memiliki GDP yang lebih rendah.
"Sangat menyedihkan dan ironis dimana banyak daerah terpencil yang merupakan sumber pemasukan negara dari hasil kehutanan justru memiliki layanan dasar kesehatan yang paling buruk," kata Saunders. "Masyarakat yang tinggal di pinggir hutan, yang tengah dirusak untuk mempertebal kantung oknum pejabat, justru harus menempuh perjalanan yang sangat jauh untuk mendapat perawatan dokter," lanjutnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah hutan terbesar di dunia, tetapi sekaligus merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat penggundulan hutan yang juga tertinggi. Indonesia dilaporkan meraup 6,6 milyar dolar Amerika dari ekspor sektor perkayuannya yang sangat menguntungkan. Dengan nilai ekspor yang sedemikian besar, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Brasil dan lebih besar dari pada gabungan ekspor negara-negara di Afrika dan Amerika Tengah.
Berdasarkan temuan laporan ini, mereka yang mendapat keuntungan terbanyak dari pembalakan liar serta korupsi yang menyertainya sangat jarang diminta pertanggungjawabannya. Sebagian hal ini disebaban oleh perilaku korupsi yang terjadi dalam tubuh penegak hukum dan peradilan. Uang suap diberikan kepada polisi untuk memanipulasi barang bukti atau bahkan menjual kembali kayu hasil sitaan kepada pembalak liar. Suap juga diberikan kepada jaksa untuk memanipulasi tuduhan (kadang-kadang sengaja menggunakan pasal yang memiliki pembuktian yang lemah), dan kepada hakim untuk putusan yang menguntungkan.
Pejabat Departemen Kehutanan telah melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem pelacakan dan pelaporan kayu, namun mereka juga tetap harus menghadapi pelaku usaha yang selalu mencari celah serta berbagai kepentingan yang telah mengakar di dalam departemen itu sendiri. Pelaporan produksi kayu dan keuntungannya sering dinodai oleh pertentangan kepentingan antar instansi kehutanan dan ketidakjelasan wewenang kantor kehutanan pusat dan daerah. Uang suap yang diberikan kepada oknum pejabat utuk meloloskan pembalakan liar atau melanggar surat ijin merupakan insentif yang sangat menggoda untuk menelantarkan pencatatan data yang akurat atau kegagalan membuat laporan terjadwal kepada kementerian pusat.
Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengambil langkah-langkah untuk memerangi korupsi, beberapa oknum pejabat tinggi masih nampak melakukan perlawanan yang kuat. Persengketaan yang semakin memanas antara KPK dan polisi serta kejaksaan, berujung pada penahanan dan pencopotan dua ketua KPK yang dituduh telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Pada bulan November, tim pencari fakta yang dibentuk presiden menemukan tidak cukup bukti atas tuduhan kepada kedua ketua KPK tersebut dan merekomendasikan penutupan kasus. Tetapi belum jelas apakah keduanya akan menempati posisi mereka kembali. Tim pencari fakta juga merekomendasikan penyelidikan menyeluruh terhadap korupsi di peradilan untuk memerangi "makelar kasus" yang bergetayangan di peradilan dan kepolisian yang bertindak sebagai perantara dalam memberikan suap, dan penyelidikan atas penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian, dengan pemberian sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab atas kesalahan penahanan kedua ketua KPK tersebut.
"Ini merupakan persimpangan penting," ujar Saunder. "Jika Indonesia berhasil menanggulangi korupsi, maka negara ini bisa menjadi pemimpin dalam industri kehutanan. Dimana saat ini banyak pohon dan uang yang hilang sementara masyarakat miskin justru harus menanggung beban atas kehilangan ini," lanjutnya.
Uman Rights Watch menghimbau kapada kejaksaan untuk mengenakan pasal terberat dalam Undang-Undang Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang guna menekan korupsi perkayuan. Departemen Kehutanan sebaiknya membuat kewajiban atas sistem audit dan pelacakan pemasukan bagi semua kayu di Indonesia sejak titik penebangan hingga titik ekspor untuk menjamin keabsahan dan mengijinkan pengawasan independen.
Mitra dagang Indonesia juga harus menjamin bahwa mereka sendiri tidak terlibat dalam korupsi perkayuan. Negara konsumen harus mengeluarkan peraturan yang melarang perdagangan hasil-hasil pembalakan liar seperti yang dilakukan oleh Amerika dengan Undang-Undang Lacey. Uni Eropa harus segera mengeluarkan undang-undang yang yang saat ini masih tertunda yang mewajibkan sertifikasi keabsahan bagi produk-produk kayu untuk memasuki pasar Eropa, kata Human Rights Watch.
"Semua ini memerlukan upaya yang kuat dari pejabat tinggi Indonesia dan para mitra dagang untuk menghentikan korupsi dalam sektor perkayuan," kata Saunders. "Taruhannya sangat besar bagi kemapuan negara untuk meningkatkan tingkat kehidupan warganya serta keberadaan negara di dunia internasional."
No comments:
Post a Comment