A blog to cover orangutan conservation efforts in Kalimantan Barat (West Borneo), Indonesia.
Monday, February 7, 2011
Undang-undang yang mengatur tentang Satwa-satwa di Lindungi
1. Undang-Undang yang mengatur tentang Satwa-satwa di Lindungi adalah ?
UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya.
Pasal 21 (2) bab V (Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa menyatakan bahwa) :
Setiap orang dilarang untuk :
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
b. Menyimpan,memilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau luar Indonesia.
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain
satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi.2. Pasal 40 ayat 2 menyatakan bahwa : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dipidana dengan Pidana hukuman 5 tahun Penjara dan denda Seratus juta Rupiah/100.000.000.
2. Berdasarkan Undang-Undang Satwa dilindungi ternyata dapat di Klasifikasi berdasarkan tingkat kepunahan dengan nama/ kode/ sebutan ;
a. Apendiks I : adalah jenis Tumbuhan dan satwa yang jumlahnya di alam sudah sangat sedikit dan dikhwatirkan akan punah perdagangan komersial untuk jenis-jenis yang termasuk kedalam Apendiks I tidak diperbolehkan.
b. Apendiks II : adalah jenis tumbuhan dan satwa yang pada saat ini yang tidak termasuk kedalam kategori terancam punah, namun memiliki kemungkinan Untuk terancam punah jika perdagangannya tidak diatur. Perdagangan terhadap jenis yang tidak termasuk Apendiks II ini dapat diperbolehkan selama otoritas pengelola (management Autority) dari Negara pengekspor mengeluarkan ijin Ekspor.
c. Apendiks III : Tidak banyak berbeda dengan dengan Apendiks II. Perbedaan Adalah jenis yang termasuk dalam Apendiks III diberlakukan khusus oleh suatu Negara tertentu. Untuk melakukan ekspor maka Negara yang telah memasukkan suatu jenis dalam Apendiks III harus mengeluarkan surat keterangan mengenai asal dari spesimen tersebut (certificate of origin).
3. berdasarkan undang-undang no 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 1 menguatkan UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya, Pasal 21 (2) bab V menyebutkan antara lain adalah?
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.
4. Satwa apa saja yang dilindungi berdasarkan Undang-undang ?
a. Orangutan/ Mayas/Mawas/ Mandar (Ponggo Pygmaeus)
b. Beruang Madu ( Helarctos Malayanus)
c. Trenggiling (Manis Javanica)
d. Owa Muller/ Kelempiau ( Hylobates Muelleri)
e. Kelasi ( Presbytis Rubicunda)
f. Kukang / Malu-malu( Nycticebus caucang)
g. Elang Bondol (Haliastur Indus)
h. Landak (Hystrix Brachyura)
i. Bekantan/Bentang/ Monyet belande (Nasalis Larvatus)
j. Tarsius/ Kukang/ Binatang Hantu ( Tarsius bancanus)
k. Rangkok / Enggang/ Tingang ( Buceros rhinoceros)
l. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate).
5. Upaya apa saja yang harus lakukan untuk menyelamatkan Warisan dunia, titipan leluhur, yang hampir punah ini ?
1. Kalau bukan kita siapa lagi yang Peduli?, dengan demikian Perlu adanya Kesadaran dari semua pihak untuk terus menjaga dan melindungi mereka dari berbagai ancaman.
2. Membututuhkan kerjasama semua elemen masyarakat, Pemerintah, NGO, Kepolisian dsb. untuk berperan serta dalam menjaga wilayah/ tempat mereka ( satwa-satwa) agar tetap terjaga dan lestari.
3. Menindak tegas bagi para pelaku yang secara sengaja memburu, memperdagangkan, memilihara, mengangkut, mengkonsumsi,menyimpan, memiliki satwa.
4. Mengkampanye atau mensosialisasikan pentingnya menjaga satwa dsn habitatnya.
Peran dan fungsi satwa dalam menjaga lingkungan adalah sebagai penyeimbang ekosistem dan sumber kekayaan keberagaman hayati, seperti kita ketahui Orangutan sebagai penyebar biji-bijian yang dapat tumbuh menjadi pepohonan. Dengan demikian Orangutan dapat dikatakan sebagai penyebar benih untuk hutan tetap lestari.(Pit- YP).
Friday, February 4, 2011
Shering Antar Sispala; Care dan Repatones
Pada tanggal 27 Januari 2011 bertempat di SMA PL. St. Yohanes Ketapang diadakan Shering antar kedua Sispala yakni Sispala Care dari SMA 2 Ketapang dan Sispala Repatones, SMA PL. St. Yohanes Ketapang. Kegiatan ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh kedua Sispala untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan. Kegiatan Shering Antar kedua Sispala ini merupakan bentuk Kerjasama antara Yayasan Palung, Sispala Care dan Repatones untuk saling berbagi pengalaman tentang lingkungan hidup dan penjelasan supaya sebuah organisasi sispala dapat berjalan dengan baik.
Pemaparan materi tentang Sispala dibawakan oleh Bapak Padli, ST dari Pembina Sispala Care, Pemaparan materi yang disampaikan meliputi Pengelolaan organisasi yang baik, khususnya Sispala dalam menjalankan benyak program kegiatan. Selain itu penyampaian materi di laksanakan oleh Ketua Sispala Care, yakni Hendri Gunawan diawali dengan memperkenalkan seluruh anggota Sispala care, selanjutnya menjelaskan program-program apa saja yang mereka jalankan dan yang sudah mereka jalankan. Selanjutnya Sandy ketua Care yang lama memberikan gambaran tentang AD/ART Sispala Care.
Sedangkan Wendi, dari Sispala Repatones mengutarakan ingin belajar lebih banyak dari Care karena Sispala Care merupakan sispala yang sudah lama terbentuk dan cukup aktif diberbagai kegiatan. Wendi juga menambahkan bahwa Sispala Repatones kedepannya dapat terbentuk resmi menjadi Sispala. Karena selama ini Repatones dapat dikatakan komunitas saja, dan berharap tahun Depan Repatones dapat terbentuk menjadi Sispala dan dapat menjalankan program.
Setelah rangkaian kegiatan penyampaian materi, diadakan tanya jawab antara mereka Sispala, sesama Pendamping. Sebagai pembina dari Sispala Care Bapak Padli, ST mengatakan, mereka Dalam kegiaan Shering ini, Care dan Repatones sengaja dipertemukan oleh Yayasan Palung. Dengan harapan mereka saling berbagi dan tanya jawab dengan harapan mereka dapat memberikan ilmu kepada sesama dan dapat berbuat nyata baik bagi sekolah maupun bagi masyarakat, mengingat Care SMA 2 sering melakukan Bakti sosial di masyarakat setiap tahunnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 wib dan berakhir pukul 17.00 wib, adapun yang hadir dalam kegiatan ini antara lain peserta dari Sispala Care bewrjumlah 12 orang dan dari Repatones 30 orang, dari Yayasan Palung; Agus Lebam, Mulyono Yusup dan Petrus Kanisius. Semoga shering antar sesama Sispala ini dapat memberikan semangat kepada pencinta alam untuk dapat saling mengenal, berbagi dan berkolaborasi. (Pit- YP).
Tuesday, February 1, 2011
Orangutan dan Ancamannya di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang
Sebagian besar hutan di Kecamatan Matan Hilir Selatan adalah merupakan hutan rawa dataran rendah yang tersebar dibeberapa desa dan merupakan tempat tinggl Orangutan dan satwa lainnya. Dari hasil Survey yang dilakukan oleh Yayasan Palung didaerah Pematang Gadung dan Desa Sungai di dapat informasi dan data ada beberapa desa bisa di jumpai habitat dan populasi orangutan di alam bebas. Itu termasuk wilayah-wilayah yang sekarang telah menjadi areal perkebunan sawit, pertambangan, dan transmigrasi. keberadaan orangutan sebagai salah satu satwa dilindungi yang terancam punah sudah cukup memprihatinkan terutama habitat dan populasi Orangutan yang berada di luar kawasan konservasi.
Adapun ancaman terhadap habitat lebih disebabkan maraknya pembukaan areal perkebunan pertambangan dan pemukiman, illegal logging. Modus Illegal logging yang terjadi di Kecamatan Matan Hilir Selatan adalah dengan cara memanfaatkan kayu yang masih dalam bentuk tegakan maupun di areal land clearing perusahaan perkebunan sawit PT. Limpah Sejahtera. Semakin besarnya kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian dan perkebunan dengan sumber daya alam yang terbatas, maka semakin meningkat pula ancaman keberadaan dan kelangsungan Orangutan untuk hidup.
Para pekerja kayu (logger) baik di Kecamatan Matan Hilir Selatan kebanyakan berasal dari masyarakat lokal terutama masyarakat desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Hasil investigasi ditemukan kebanyakan para pekerja kayu berasal dari Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, dan Desa Pesaguan Kanan.
Tidak hanya itu, ancaman juga terjadi pada beberapa jenis kayu diantanya adalah Punak (Tetrameristra glabra), Ramin (Gonistylus bancanus), Meranti (Shorea sp), Nyatoh (Palaquium sp), Medang (Litsea sp), Geronggang (Cratoxylum arborescens), Prepat (Soneratia alba), Menggeris (Compasia exelsa), Keruing (Dipterocarpus sublamelatus) yang digunakan untuk bahan bangunan dalam bentuk papan dan tiang, Bedaru, yang digunakan untuk bahan bangunan dalam bentuk papan dan tiang, biasanya juga untuk mebel.
Kecamatan Matan Hilir Selatan saat ini berjumlah 10 Desa. Sedangkan habitat dan populasi Orangutan terdapat di Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, Desa Pematang Gadung, Desa Pesaguan Kanan dan Desa Kemuning Biutak. Hutan di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan sebagian besar merupakan hutan rawa gambut dan menjadi tempat yang nyaman bagi Orangutan untuk berdiam. Hasil investigasi yang pernah dilakukan sejak tahun 2004 s/d 2010 di Kecamatan Matan Hilir Selatan teridentifikasi 14 kasus pemeliharaan Orangutan yang dilakukan masyarakat (Data Yayasan Palung 2010-2011). Kasus pemeliharaan itu sebagian besar Orangutannya di dapat dari wilayah hutan di beberapa desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan.(PIT-YP).
photo : Tim Laman
Subscribe to:
Posts (Atom)