A blog to cover orangutan conservation efforts in Kalimantan Barat (West Borneo), Indonesia.
Wednesday, March 23, 2011
Vonis Pertama Kasus Perdagangan Orangutan di Indonesia
Aktifitas perdagangan dan pemeliharaan orangutan di Kalimantan Barat masih berlangsung di tengah masyarakat, termasuk di Kota Pontianak. Menyikapi hal ini beberapa lokasi perdagangan satwa telah menjadi target, salah satunya lokasi perdagangan satwa yang terletak di Pontianak. Monitoring terhadap target operasi (TO) mulai ditingkatkan seiring dengan informasi adanya stock bayi orangutan yang akan di perdagangkan. Sekaligus untuk memulai proses hukum bagi pelangar undang-undang perlindungan satwa.
Tersebutlah Ongky salah satu oangutan yang akan diperdagangkan. Ongky didapat oleh seorang pedagang satwa tersebut dari Desa Toho, Kabupaten Pontianak. Awalnya sebelum melakukan penjualan orangutan tersebut sudah ia peliharan selama 1 (satu) bulan dengan biaya sendiri, orangutan tersebut ia beri makan nasi dan Susu bayi supaya orangutan tersebut tetap hidup, karena ia merasa tidak mampu untuk merawatnya sehingga ia berkeinginan untuk menjual orangutan tersebut. Bahwa Tujuan ia memelihara orangutan karena ia suka dengan orangutan, pada awalnya tidak ada rencana untuk menjual kemudian sekitar 25 hari setelah dipelihara dan biaya pemeliharaannya cukup besar baru orangutan tersebut ia akan jual. Berikutnya Ongky di tawarkan dengan harga Rp 2.500.000 kepada pembeli. Dan naas ditengah jalan dalam melakukan transaksi kemudian pedagang satwa tersebut ditangkap oleh Anggota SPORC Brigade Bekantan.
Operasi yang juga berhasil menyita seekor bayi orangutan ini didukung oleh Forum Anti Perdagangan Satwa Illegal yang terdiri dari Yayasan Titian, Yayasan Palung, Lembaga Advokasi Satwa, International Animal Rescue dan Wildlife Conservation Society. Forum NGO ini mendukung proses operasi melalui penyediaan informasi intelijen yang akurat dan terpercaya.
Dari 3 orang yang berhasil ditangkap, 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Aris alias EET dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum dengan no reg perkara PDM-209/Ponti/08/2010. Dan dua (2) lainnya masih berstatus saksi. Bagi tersangka setelah melalui proses persidangan divonis 8 bulan penjara ditambah denda uang 1.000.000 rupiah subsidair 2 bulan kurungan dengan surat putusan No.479/PID/B/2010/PN-PTK. Kasus ini ditangani oleh Hakim Ketua Aswardi Idris. SH dengan anggota I Made S. Aswata, SH. M.Hum dan Imam Supriadi, SH.MH. Dengan JPU Krisna Dewita,SH. hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara. Barang bukti berupa kandang orangutan dirampas oleh negara dan dimusnahkan.
“Besarnya hukuman bukanlah tujuan utama” bilang Tito Indrawan dari Yayasan Palung. “Yang paling penting adalah adanya pembelajaran kepada pelanggar undang-undang No 5/1990 dan proses hukum mulai berjalan. Diharapkan, setelah kasus Ongky ini proses hukum diharapkan berjalan lebih baik lagi”.
Data yang terekam di Yayasan Palung, dalam 3 tahun terakhir, di Kab. Ketapang saja sudah 30 orangutan yang berhasil diselamatkan. Sebagian besar orangutan tersebut didapat dengan cara membeli dari masyarakat yang tinggal di sekitar habitat orangutan. Sedangkan dari kegiatan monitoring kepemilikan orangutan illegal, pada periode 2004-2009, di Kab. Ketapang terdapat sekitar 79 individu orangutan yang dipelihara oleh masyarakat dan tersebar di 11 kecamatan. Dengan demikian tingkat perdagangan orangutan sebenarnya sangat tinggi, hanya saja praktek ini cenderung bersifat oportunistik sehingga sulit untuk dideteksi dan diketahui secara pasti. (Tito - YP).
Kontak: Tito P. Indrawan, Yayasan Palung: pongoktp@gmail.com, 081345415503
foto;dari Yayasan Palung.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment