A blog to cover orangutan conservation efforts in Kalimantan Barat (West Borneo), Indonesia.
Thursday, May 12, 2011
Ancaman Orangutan di Desa Pematang Gadung dan Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang
Hasil survey yang pernah dilakukan Yayasan Palung di beberapa di Kecamatan Matan Hilir Selatan bahwa di Desa Sungai Besar, Desa Sungai Pelang dan Desa Pematang Gadung merupakan habitat Orangutan termasuk wilayah-wilayah yang sekarang telah menjadi areal perkebunan sawit dan pertambangan. Namun hingga ini individu Orangutan serta habitatnya terus mengalami ancaman. Sebagian besar hutan yang terdapat di beberapa desa diatas merupakan hutan rawa gambut dan menjadi tempat yang nyaman bagi Orangutan untuk berdiam.
Keberadaan orangutan sebagai salah satu satwa dilindungi yang terancam punah sudah cukup memprihatinkan terutama habitat dan populasi Orangutan yang berada di luar kawasan konservasi. Ancaman terhadap habitat lebih disebabkan maraknya pembukaan areal perkebunan, pertambangan dan pemukiman, illegal logging. Semakin besarnya kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian dan perkebunan dengan sumber daya alam yang terbatas, maka semakin meningkat pula ancaman keberadaan dan kelangsungan Orangutan untuk hidup. Artinya, semakin banyak aktivitas yang berkaitan langsung dengan habitat dan populasi Orangutan mengakibatkan semakin sempitnya habitat bagi Orangutan hidup yang secara langsung mengancam terhadap individu Orangutan karena diburu untuk kosumsi sebagai makanan, dipelihara maupun diperdagangkan. Posisi keterancaman Orangutan yang terus berlanjut sudah patut untuk mendapatkan perhatian lebih dalam upaya perlindungannya, terutama orangutan yang berada di alam bebas.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Yayasan Palung sejak tahun 2004 s/d 2010 di Kecamatan Matan Hilir Selatan terdapat 22 kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi (14 kasus pemeliharaan Orangutan, 4 kasus pemeliharaan Kelempiau, 2 kasus pemeliharan Burung Enggang, 1 kasus pemeliharan Beruang Madu dan 1 kasus pemeliharan Bekantan). Bahkan berdasarkan catatan Yayasan Palung sejak tahun 2004 s/d 2010 di Kecamatan Matan Hilir Selatan terdapat 13 satwa dilindungi yang bisa diselamatkan (12 individu Orangutan dan 1 ekor Kelempiau). Penyelamatan satwa dilindungi tersebut dilakukan baik melalui proses penyitaan maupun melalui proses penyerahan dari pemilik satwa. Proses peyelamatan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melalui Seksi Konservasi Wilayah 1 Ketapang dan dilakukan Polres Ketapang.
Adapun ancaman Orangutan berdasarkan hasil investigasi, pasca pemberantasan illegal logging oleh Mabes Polri tahun 2008 setidaknya bisa mengerem lajunya kerusakan hutan di Kabupaten Ketapang. Namun diakui sampai saat ini aktivitas illegal logging masih tetap saja terjadi walaupun intensitasnya menurun di banding pasca pemberantasan illegal logging. Masih terjadinya aktivitas illegal logging terutama di beberapa Desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan dikarenakan sulitnya lapangan pekerjaan, harga kayu yang sangat menjanjikan serta besarnya permintaan akan kebutuhan kayu baik untuk bahan bangunan rumah, sarang burung walet, pembuatan camp pekerja tambang, pemintaan dari pihak perusahaan perkebunan untuk pembangunan asrama karyawan dan perkantoran. Bermotif hal tersebutlah membuat aktivitas illegal logging masih tetap terjadi hingga saat ini.
Dampak lainnya yang tak kalah hebatnya adalah land clearing, sebelum dilakukan land clearing terlebih dahulu di buat kanal-kanal (Parit Gajah) membuat Orangutan terjepit di tengah habitatnya dan tidak bisa keluar dari areal konsesi perkebunan. Juga dampak pembuatan Parit gajah baik di dalam maupun diluar areal konsesi perkebunan akan berdampak rusaknya habitat Orangutan serta akan memutus koridor Orangutan. Dampak lainnya adalah sering terjadinya komplik Orangutan dengan perkebunan karena menyempitnya habitat Orangutanyang secara langsung berkurangnya pakan Orangutan. Menyempitnya habitat serta berkurangnyapakan Orangutan membuat sering terjadinya komplik Orangutan dengan perkebunan. Selain itu, pertambangan illegal lokasi Tempeleng, Lokasi Inhutani Dalam, Lokasi Lubuk Sempuk, Lokasi Pematang Gadung, Lokasi Padang Kuning, Lokasi Padang Bunga, Lokasi Kemuning Biutak, Lokasi Keruing Dalam, Lokasi Betet, Lokasi Muhai, dll. Salah satu lokasi Pertambangan terdapat di titik koordinat S 01º50´08.9" E 110º18´05.1" dan S 01º49´39.4" E 110º15´44.4"
Keadaan ini menjadikan habitat dan populasi Orangutan semakin terjepit dan hampir dipastikan populasinya semakin terancam, habitat dan hutan semakin kritis. Kepeduliaan, kesadaran kita semua menjadi patokan utama yang tidak dapat ditawar untuk selalu menghargai alam dan dan lingkungkungan serta satwa.(Pit-YP).
foto, oleh : (Bedu- YP).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
thank for info,,info palung kita kalbar yang sangat menarik,jangan lupa backlink ya di http://newberrymor.blogspot.com terima kasih
ReplyDelete