I made this widget at MyFlashFetish.com.

Thursday, January 26, 2012

Berita Duka



Yayasan Palung turut berduka, atas Meninggalnya :

KURNIAWAN TANJUNG / DATOK
Usia : 33 tahun
Lahir : Pontianak 16 April 1979
Wafat : Pontianak 26 Januari 2012

Terima kasih terhadap almarhum yang telah mendedikasikan diri, baik tenaga, subangsih pikiran, waktu, dan semuanya bagi Yayasan Palung dan Masyarakat.

Semoga karya dan amal ibadah berguna bagi kita semua, dan dianugrahi ALLAH SWT… Amien.
Bagi keluarga yang di tinggalkan semoga di berikan ketabahan.

Tuesday, January 24, 2012

Pengertian Hutan Lindung dan Kawasan Lindung



Hutan lindung merupakan suatu kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi. Hutan lindung atau protection forest memiliki fungsi-fungsi ekologis terutama sebagai sumber air dan kesuburan tanah. Sehingga dengan demikian hutan lindung memiliki banyak manfaat bagi masyarakat disekitar hutan lindung. Hutan ditetapkan dalam undang-undang no 41 /1999 yang tentang kehutanan menyebutkan :
“Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah”.

Dari pengertian tersebut diatas dapat diartikan bahwa hutan lindung yang ditetapkan di wilayah hulu sungai (daerah pegunungan) memiliki daerah tangkapan air hujan (catchment area) yang sangat besar perannya terhadap kebutuhan masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari, bagi tumbuh-tumbuhan dan satwa. Selain itu juga, terdapat hutan di tepi pantai berupa hutan bakau yang sangat besar peranannya dalam menjaga abrasi pantai.
Sudah menjadi kewajiban bahwa hutan lindung harus terus menerus diperhatikan dan di jaga keberadaannya sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh pemerintah. Hutan lindung pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi pada umumnya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa disebut sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung.
Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan: “Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan”. di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai:kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah”. Kawasan hutan lindung memisahkannya dari bentuk-bentuk kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, serta sempadan waduk, danau, dan mata air. Peraturan terkait lainnya adalah, Undang-undang RI no 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya memuat perlindungan sistem penyangga kehidupan. Dari berbagai sumber/(Pit-YP).
foto : doc. Yayasan Palung.

Thursday, January 19, 2012

Hutan dan Manfaatnya



Hutan merupakan unsur terpenting bagi semua makhluk hidup di bumi, karena hutan memiliki banyak manfaat bagi Kehidupan manusia, tumbuh-tumbuhan dan hewan. Hutan terdiri dari tumbuh-tumbuhan yang lebat, terdiri dari pohon, semak, paku-pakuan, jamur dan tumbuhan lainnya. selain itu, di hutan terdapat satwa seperti burung, kijang, rusa, kera dan orangutan (Terdapat di hutan Kalimantan dan Sumatra ) dan masih banyak jenis-jenis satwa lainnya.

Hutan memiliki banyak fungsi, kegunaan dan manfaat. Ada beberapa manfaat hutan, antara lain sebagai fungsi ekonomi, fungsi klimatologis, fungsi hidrologis dan fungsi ekologis. Fungsi ekonomis antara lain sebagai ; Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang bernilai tinggi, membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal, menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil hutan ke luar negeri.

Manfaat atau fungsi Klimatologis antara lain untuk mengatur iklim, hutan sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan. Hutan juga memiliki fungsi hidrolis sebagai menampung air hujan di dalam tanah, mencegah intrusi air laut yang asin dan menjadi pengatur tata air tanah.
Tidak hanya itu, hutan juga memiliki fungsi ekologis sebagai pencegah erosi banjir, menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah dan yang terpenting dari fungsi ekologis dari hutan untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

Hutan sebagai unsur terpenting bagi kehidupan, saat ini hutan sudah mengalami perubahan yang sangat memprihatinkan, hutan semkin parah kerusakannya. Hal ini dikarenakan adanya pembukaan lahan untuk perkebunan, pertaniaan dan pertambangan. selain itu juga, pembukaan kawasan untuk pemukiman penduduk dan pembangunan infrasuktur dan kebakaran hutan.
Hutan yang disebut sebagai penyangga Kehidupan semakin hari semakin parah kerusakannya. Sebagai harapan kita semua, tanggung jawab dan kepedulian secara bersama merupakan salah satu cara agar hutan tetap terjaga dan lestari. (Pit- YP).

Photografer : doc. Tim Laman.

Wednesday, January 4, 2012

Pemberian Ijin Pertambangan dan Perkebunan Berbahaya Bagi Populasi Orangutan



Berdasarkan ijin yang dikeluarkan terhadap pembukaan lahan di beberapa wilayah di Ketapang, sangat berbahaya bagi habitat dan populasi orangutan. Tingkat keterancaman habitat dan populasi orangutan sangat besar, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Yayasan Palung bersama Metro TV di akhir tahun 2011. Hasil tercatat bahwa, konflik Orangutan VS lahan sudah terjadi.

Hutan sebagai tempat bagi perkembangbiakan satwa dilindungi tidak hanya orangutan tetapi satwa-satwa lainnya sudah mulai terusik. Konflik antara orangutan VS lahan terlihat jelas dengan pembukaan lahan, berpengaruh terhadap habitat dan populasi orangutan. Pembukaan lahan sama halnya dengan pemusnahan terhadap habitat dan populasi. Hal ini terlihat di beberapa tempat seperti di Sungai Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, di Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, serta Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Tidak hanya itu, ada di beberapa tempat di 2 kecamatan yang berbatasan di kecamatan Simpang Dua dan di kecamatan Simpang Hulu yang rencana akan dibuka lahan untuk pertambangan dan perkebunan di wilayah Gemuroh. Wilayah ini termasuk daerah rawa gambut tempat sebaran orangutan.

Pembukaan lahan berdasarkar ijin yang dikeluarkan, dikhawatirkan memberikan dampak buruk terhadap keterancaman habitat orangutan dan satwa lainnya serta tumbuh-tumbuhan dilindungi pada saat ini dan di tahun-tahun mendatang. Menurut aktivis lingkungan dari Yayasan Palung Tito P. Indrawan, pemberian 147 izin pertambangan bauksit dan 86 izin perkebunan kelapa sawit yang sudah keluar cukup berbahaya bagi populasi Orangutan dan satwa langka lainnya yang kondisinya cukup memprihatinkan.
Orangutan sebagai hewan yang berstatus dilindungi atau perlindungan genting (Endangered). Berdasarkan Undang-undang no. 05 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 dan Undang-undang no. 40 ayat 2 mengatur tentang satwa dan tumbuh-tumbuhan dilindungi.

Orangutan sebagai satwa yang sebarannya hanya ada di dua pulau di Indonesia; Kalimantan dan Sumatra besar peranannya terhadap keberlanjutan hutan. Populasi orangutan di kawasan ini sudah semakin berkurang. Konversi kawasan hutan, penebangan hutan dan pertambangan menjadi masalah serius bagi populasi hewan yang masuk dalam appendix I dalam CITES. Perlindungan terhadap Orangutan dan satwa dilindungi lainnya sudah barang tentu menjadi perhatian semua pihak secara bersama-sama, jika ingin orangutan dan hutan tetap lestari. (Pit- YP).
Photo : doc. YP/bedu.

Tuesday, January 3, 2012

Pemberitahuan Pindah Alamat






PEMBERITAHUAN

Dengan ini kami memberitahukan bahwa Yayasan Palung, yang sebelumnya beralamat di :
Jalan Gajah Mada no. 97
Kalinilam, Ketapang, Kalbar.
kode pos : 78815

Pindah alamat di :

Jalan Kolonel Sugiono, Gg. H. Tarmizi, no.5
Kelurahan Sampit, Ketapang, Kalbar.
Kode pos: 78812
No telp/ fax (+62)534 3036367
Email: yayasanpalung@gmail.com
Website : www.saveGPorangutans.org

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiaan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Monday, January 2, 2012

Puisi

LINGKUNGAN HIDUP HAMPIR MENUJU KEMATIAN

Hutan-hutan yang lebat telah habis terbabat.
Hewan-hewan yang lewat juga ikut disikat,
Kehidupan yang langka nyaris sirna tidak tersisa,
Keutuhannya telah ternoda,
Hampir tinggal kenangan belaka

Lihat-lihat di sana, tanah-tanah telah di lobangi,
Emas, batu dan pasir di eksploitasi,
Merkuri tersebar kesana kemari,
Lihat-lihat di sana, di pegunungan telah terjadi erosi,
Di pantai terjadi abrasi.

Hai Saudara-saudaraku semua,
Mulai dari rakyat sampai pejabat tinggi yang berkuasa,
Masih adakah rasa iba yang tersimpan di dalam dada,

Kiranya ada bagaimana cara kita,
Menyelamatkan lingkungan yang tersisa.
Pulihkan kembali hutan-hutan yang gersang hingga menghijau lagi,
Sungai-sungai yang keruh jernih kembali,
Tanah berlobang di sana-sini tertutup rapi,
Di pegunungan tidak terjadi erosi, di pantai tidak lagi abrasi.

Perjuangan ini sangat berat untuk dilakoni,
Apabila kita tidak dapat menyatukan visi dan misi,
Menyelamatkan moral yang rapuh untuk kembali.

Pontianak, 12 Mei 2003
Karya : Yohanes Terang
Tokoh masyarakat Laman Satong dan Penggiat Lingkungan