A blog to cover orangutan conservation efforts in Kalimantan Barat (West Borneo), Indonesia.
Wednesday, January 4, 2012
Pemberian Ijin Pertambangan dan Perkebunan Berbahaya Bagi Populasi Orangutan
Berdasarkan ijin yang dikeluarkan terhadap pembukaan lahan di beberapa wilayah di Ketapang, sangat berbahaya bagi habitat dan populasi orangutan. Tingkat keterancaman habitat dan populasi orangutan sangat besar, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Yayasan Palung bersama Metro TV di akhir tahun 2011. Hasil tercatat bahwa, konflik Orangutan VS lahan sudah terjadi.
Hutan sebagai tempat bagi perkembangbiakan satwa dilindungi tidak hanya orangutan tetapi satwa-satwa lainnya sudah mulai terusik. Konflik antara orangutan VS lahan terlihat jelas dengan pembukaan lahan, berpengaruh terhadap habitat dan populasi orangutan. Pembukaan lahan sama halnya dengan pemusnahan terhadap habitat dan populasi. Hal ini terlihat di beberapa tempat seperti di Sungai Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, di Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, serta Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Tidak hanya itu, ada di beberapa tempat di 2 kecamatan yang berbatasan di kecamatan Simpang Dua dan di kecamatan Simpang Hulu yang rencana akan dibuka lahan untuk pertambangan dan perkebunan di wilayah Gemuroh. Wilayah ini termasuk daerah rawa gambut tempat sebaran orangutan.
Pembukaan lahan berdasarkar ijin yang dikeluarkan, dikhawatirkan memberikan dampak buruk terhadap keterancaman habitat orangutan dan satwa lainnya serta tumbuh-tumbuhan dilindungi pada saat ini dan di tahun-tahun mendatang. Menurut aktivis lingkungan dari Yayasan Palung Tito P. Indrawan, pemberian 147 izin pertambangan bauksit dan 86 izin perkebunan kelapa sawit yang sudah keluar cukup berbahaya bagi populasi Orangutan dan satwa langka lainnya yang kondisinya cukup memprihatinkan.
Orangutan sebagai hewan yang berstatus dilindungi atau perlindungan genting (Endangered). Berdasarkan Undang-undang no. 05 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 dan Undang-undang no. 40 ayat 2 mengatur tentang satwa dan tumbuh-tumbuhan dilindungi.
Orangutan sebagai satwa yang sebarannya hanya ada di dua pulau di Indonesia; Kalimantan dan Sumatra besar peranannya terhadap keberlanjutan hutan. Populasi orangutan di kawasan ini sudah semakin berkurang. Konversi kawasan hutan, penebangan hutan dan pertambangan menjadi masalah serius bagi populasi hewan yang masuk dalam appendix I dalam CITES. Perlindungan terhadap Orangutan dan satwa dilindungi lainnya sudah barang tentu menjadi perhatian semua pihak secara bersama-sama, jika ingin orangutan dan hutan tetap lestari. (Pit- YP).
Photo : doc. YP/bedu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment