I made this widget at MyFlashFetish.com.

Tuesday, January 24, 2012

Pengertian Hutan Lindung dan Kawasan Lindung



Hutan lindung merupakan suatu kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi. Hutan lindung atau protection forest memiliki fungsi-fungsi ekologis terutama sebagai sumber air dan kesuburan tanah. Sehingga dengan demikian hutan lindung memiliki banyak manfaat bagi masyarakat disekitar hutan lindung. Hutan ditetapkan dalam undang-undang no 41 /1999 yang tentang kehutanan menyebutkan :
“Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah”.

Dari pengertian tersebut diatas dapat diartikan bahwa hutan lindung yang ditetapkan di wilayah hulu sungai (daerah pegunungan) memiliki daerah tangkapan air hujan (catchment area) yang sangat besar perannya terhadap kebutuhan masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari, bagi tumbuh-tumbuhan dan satwa. Selain itu juga, terdapat hutan di tepi pantai berupa hutan bakau yang sangat besar peranannya dalam menjaga abrasi pantai.
Sudah menjadi kewajiban bahwa hutan lindung harus terus menerus diperhatikan dan di jaga keberadaannya sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh pemerintah. Hutan lindung pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi pada umumnya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa disebut sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung.
Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan: “Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan”. di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai:kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah”. Kawasan hutan lindung memisahkannya dari bentuk-bentuk kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, serta sempadan waduk, danau, dan mata air. Peraturan terkait lainnya adalah, Undang-undang RI no 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya memuat perlindungan sistem penyangga kehidupan. Dari berbagai sumber/(Pit-YP).
foto : doc. Yayasan Palung.

No comments:

Post a Comment