I made this widget at MyFlashFetish.com.

Monday, December 6, 2010

Penyitaan 3 Ekor Orangutan di 2 Kecamatan





Berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat lokal di daerah Kecamatan Kendawangan pada tanggal 30 November 2010, menyatakan ada masyarakat yang memiihara orangutan. Informasi awal menyebutkan ada satu ekor Orangutan. Untuk memastikan informasi tersebut maka pada tanggal 2 Desember 2010, Yayasan Palung bersama dengan BKSDA Ketapang (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), IAR (International Animal Rescue) dan team dari National Geographic, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyitaan satwa. Proses penyitaan dilakukan jika kita peduli dengan binatang dilindungi, tidak dengan cara memeliharanya tapi cukup dengan membiarkan dia hidup bebas di alam liar dan kita jaga hutan dan habitanya ungkap Bedu Nugroho aktivis lingkungan dari Yayasan Palung.
Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, tidak hanya satu ekor orangutan yang dipelihara di Kelampai Kec. Kendawangan. Tetapi ada 2 ekor Orangutan yang di pilihara oleh karyawan PT. HPAM (Harita Prima Abadi Mineral) Dusun Batang Belian Desa Pelanjau Jaya Kec. Marau Kabupaten Ketapang. Adapun masing-masing Bayi Orangutan yang
disita rata-rata berumur antara 1-2 tahun. Berdasarkan pengakuan dari pemiliknya orangutan tersebut didapatkan sekitar satu bulan lalu di hutan, dengan cara menembak induknya dan kemudian mengambil anaknya tersebut. Adapun 2 ekor orangutan di dapatkan dengan cara membeli dari seorang warga dengan harga Rp 400.000. Mengapa hal ini selalu terjadi kepada satwa yang di lindungi dan hampir punah, tidak henti-hentinya penyitaan Orangutan hasil pemeliharaan masyarakat, padahal mereka tahu bahwa orangutan ini adalah satwa yang dilindungi dan dilarang untuk di pelihara. Dengan alasa “kasian” mereka memelihara orangutan ini,total dari satu tahun ini sudah hampir 30 ekor orangutan yang di sita dari masyarakat yang memelihara, baik dalam keadaan sehat atau sakit bahkan mati, ungkap Bedu.
Merunut pada Undang-undang Satwa dilindungi :
1. Undang-undang No.5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 (Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati)
2. Undang-undang No.5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat 2 (Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud akan di tindak pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Dengan demikian satwa dilindungi merupakan satu kewajiban bagi semua pihak untuk terus mentaati peraturan dan Perundangan-undangan yang ada, sehingga orangutan akan tetap ada dan terus terjaga, mengingat Orangutan jumlahnya semakin berkurang. Jaga orangutan dan hutan yang masih ada, sebelum terlambat. (Pit-YP).

1 comment:

  1. konfirmasi untuk 2 orang utan yang dipelihara karyawan HPAM itu salah satunya didapat dari warga secara tidak sengaja krn ada warga yg membunuh orang utan dg alasan untuk di makan, lalu demi menyelamatkan anak orang utan tersebut maka dilakukan penawaran untuk membeli anak orang itu. yang satunya lagi di dapta dari warga yg memelihara anak orang utan tersebut dg sangat tdk baik. rencananya ke 2 orang utan tersebut memang akan diserahkan kepada dinas yg berwenang namun untuk sementara krn blm sempat maka di rawat terlebih dahulu. hal itu bisa dilihat dari kondisi orang utan yg sangat sehat. bahkan saat penyitaan berlangsung pihak penyita saat itu juga sudah meyatakan bahwa ke dua orang utan tersebut memang sangat sehat dan tdk ada luka ataupun penyiksaan.
    sebelumnya juga ada orang utan yg di rawat oleh karyawawn HPAM tersebut, dan sudah diserahkan kepada pihak yg berwenang.
    foto ke 2 orang utan yang sehat itu adalah foto 2 orang utan yg berpelukan, namanya jack dan lady. mereka tumbuh sehat dan dirawat dg baik.
    saya tahu ini semua krn saya sangat mngenal baik dengan karyawan HPAM tersebut di atas.

    kami juga sangat peduli dengan keberadaan orang utan di kalimantan terutama kalimantan barat, maka dari itu kami mencoba melakukan apa yang kami bisa lakukan, salah satunya dg mengambil mereka dari pemburu atau warga yg menyiksa mereka dan berusaha merawat mereka dg baik lalu meyerahkannya kepada pihak berwenang

    saya harapa, semoga masyarakat lainnnya juga dapat mengerti betapa pentingnya setiap kehidupan dari orang utan, betapa pentingnya mempertahankan populasi dan keberadaan mereka.

    ReplyDelete