I made this widget at MyFlashFetish.com.

Monday, February 7, 2011

Undang-undang yang mengatur tentang Satwa-satwa di Lindungi



1. Undang-Undang yang mengatur tentang Satwa-satwa di Lindungi adalah ?
UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya.
Pasal 21 (2) bab V (Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa menyatakan bahwa) :
Setiap orang dilarang untuk :
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
b. Menyimpan,memilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau luar Indonesia.
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain

satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi.2. Pasal 40 ayat 2 menyatakan bahwa : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dipidana dengan Pidana hukuman 5 tahun Penjara dan denda Seratus juta Rupiah/100.000.000.

2. Berdasarkan Undang-Undang Satwa dilindungi ternyata dapat di Klasifikasi berdasarkan tingkat kepunahan dengan nama/ kode/ sebutan ;
a. Apendiks I : adalah jenis Tumbuhan dan satwa yang jumlahnya di alam sudah sangat sedikit dan dikhwatirkan akan punah perdagangan komersial untuk jenis-jenis yang termasuk kedalam Apendiks I tidak diperbolehkan.
b. Apendiks II : adalah jenis tumbuhan dan satwa yang pada saat ini yang tidak termasuk kedalam kategori terancam punah, namun memiliki kemungkinan Untuk terancam punah jika perdagangannya tidak diatur. Perdagangan terhadap jenis yang tidak termasuk Apendiks II ini dapat diperbolehkan selama otoritas pengelola (management Autority) dari Negara pengekspor mengeluarkan ijin Ekspor.
c. Apendiks III : Tidak banyak berbeda dengan dengan Apendiks II. Perbedaan Adalah jenis yang termasuk dalam Apendiks III diberlakukan khusus oleh suatu Negara tertentu. Untuk melakukan ekspor maka Negara yang telah memasukkan suatu jenis dalam Apendiks III harus mengeluarkan surat keterangan mengenai asal dari spesimen tersebut (certificate of origin).

3. berdasarkan undang-undang no 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 1 menguatkan UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya, Pasal 21 (2) bab V menyebutkan antara lain adalah?
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.

4. Satwa apa saja yang dilindungi berdasarkan Undang-undang ?
a. Orangutan/ Mayas/Mawas/ Mandar (Ponggo Pygmaeus)
b. Beruang Madu ( Helarctos Malayanus)
c. Trenggiling (Manis Javanica)
d. Owa Muller/ Kelempiau ( Hylobates Muelleri)
e. Kelasi ( Presbytis Rubicunda)
f. Kukang / Malu-malu( Nycticebus caucang)
g. Elang Bondol (Haliastur Indus)
h. Landak (Hystrix Brachyura)
i. Bekantan/Bentang/ Monyet belande (Nasalis Larvatus)
j. Tarsius/ Kukang/ Binatang Hantu ( Tarsius bancanus)
k. Rangkok / Enggang/ Tingang ( Buceros rhinoceros)
l. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate).

5. Upaya apa saja yang harus lakukan untuk menyelamatkan Warisan dunia, titipan leluhur, yang hampir punah ini ?
1. Kalau bukan kita siapa lagi yang Peduli?, dengan demikian Perlu adanya Kesadaran dari semua pihak untuk terus menjaga dan melindungi mereka dari berbagai ancaman.
2. Membututuhkan kerjasama semua elemen masyarakat, Pemerintah, NGO, Kepolisian dsb. untuk berperan serta dalam menjaga wilayah/ tempat mereka ( satwa-satwa) agar tetap terjaga dan lestari.
3. Menindak tegas bagi para pelaku yang secara sengaja memburu, memperdagangkan, memilihara, mengangkut, mengkonsumsi,menyimpan, memiliki satwa.
4. Mengkampanye atau mensosialisasikan pentingnya menjaga satwa dsn habitatnya.

Peran dan fungsi satwa dalam menjaga lingkungan adalah sebagai penyeimbang ekosistem dan sumber kekayaan keberagaman hayati, seperti kita ketahui Orangutan sebagai penyebar biji-bijian yang dapat tumbuh menjadi pepohonan. Dengan demikian Orangutan dapat dikatakan sebagai penyebar benih untuk hutan tetap lestari.(Pit- YP).

1 comment:

  1. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi.2. Pasal 40 ayat 2 menyatakan bahwa : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dipidana dengan Pidana hukuman 5 tahun Penjara dan denda Seratus juta Rupiah/100.000.000.
    Situs Ceme Online
    Agen DominoQQ Terbaik
    Bandar Poker Indonesia

    ReplyDelete