I made this widget at MyFlashFetish.com.

Tuesday, June 21, 2011

Yayasan Palung Mengadakan Audiensi dengan Bupati



Tanggal 20 Juni 2011, Yayasan Palung dan sejumlah Ngo mengadakan Audiensi, bertempat di ruang rapat Bupati. Audiensi dengan tema: Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa. Tujuan dari kegiatan ini dengan harapan Ngo-Ngo bersama-sama Pemda dan dinas terkait untuk bekerjasama dalam proses penegakan hukum terkait banyaknya ancaman terhadap satwa dilindungi.
Selama tiga jam setengah berdiskusi dengan Bapak Drs. Hendrikus, M.Si. , banyak hal yang di bahas. Dalam kata sambutannya bupati berterima kasih kepada Yayasan Palung dan semua Ngo untuk mengadakan audiensi ini. Pada pertemuan ini semua Ngo berkesempatan untuk memaparkan dan mengusulkan terkait regulasi tentang kawasan konservasi, harapannya ada kerjasama dan dukungan dari pemerintah.
Ada tujuh (7) usulan dari semua Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Dari tahun 2007 sampai sekarang belum ada penegakan hukum terkait perdagangan, pemiliharaan dan pembunuhan terhadap satwa dilindungi di Kabupaten Ketapang. Mengingat dari data Yayasan Palung tahun 2007-2011; sebanyak 215 pemiliharaan, hanya 90 satwa yang ditindak lanjuti itu pun hanya terbatas pada satwanya saja.
2. Mengharapkan kepada Pemerintah daerah untuk melasanakan pembangunan yang berbasis pada keadilan dan kelestrian lingkungan berkelanjutan.
3. Mengusulkan kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan ijin baru pembukaan lahan.
4. Mengarapkan produk hukum; hal ini menyangkut poin (1) tentang penegakan hukum.
5. Adanya dukungan dana dari Pemerintah; pendanaan ini dimaksudkan bagi rehabilitasi dan pelepasan satwa dilindungi dari kandang transit, mengingat saat ini belum ada Orangutan yang direhabilitasi kembali ke habitat aslinya. Saat ini ada 38 ekor Orangutan di kandang transit (data IAR). IAR sudah menyiapkan lokasi di Gunung Tarak dan lahan di Sungai Awan (masih terkendala ijin) untuk pelepasan Orangutan.
6. Adanya produk hukum tentang RTRWK menyangkut tata kelola dan tata ruang.
7. Mengajak perusahaan-perusahan (pertambangan dan perkebunan) untuk melakukan pengelolaan berdasarkan konsesi, perusahaan diwajibkan menyiapkan lahan untuk konservasi.

Ketujuh butir usulan tersebut mendapat sambutan baik dari bapak Bupati. Menurut beliau semua (Pemerintah dan Ngo-Ngo)harus berperan untuk membangun kabupaten Ketapang melalui sosialisasi (melalui pendampingan, penyadaran kepada masyrakat melalui Audio visual, misalnya pemutaran film lingkungan dan satwa) dan koordinasi tentang hal ini. Selain itu juga, secara khusus untuk lahan gambut hanya di perbolehkan untuk tanaman padi saja. Lebih lanjut Bapak Hendrikus menyatakan bahwa saat ini ada 1000 hektar Kawasan Nilai Konservasi Tinggi (KNKT) di Sungai Tengar dan menyiapkan 31 juta Hektar di pulau Sawi dan pulau Bawal. Tidak kalah pentingnya bupati menegaskan adanya Moratorium (penundaan/penangguhan ijin) bagi Perusahaan-perusahaan yang ada jika di kemudian hari melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
Kerjasama semua pihak merupakan salah satu harapan terbaik dari bapak bupati, beliau juga menginginkan adanya kesinambungan dari audiensi ini dan terus menerus untuk bersama mengadakan audiensi di kesempatan lainnya. Bupati ketapang menegaskan tidak akan memberikan ijin lagi untuk pembukaan lahan. Jika ada, itu hanya untuk perkebunan tebu dan jagung saja. Adapun yang hadir dalam acara Audiensi ini adalah Yayasan Palung, Yayasan Warisan, IAR, FFI, KKK(K3), Dinas Kehutanan dan dari media cetak yang ada. Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00 dan berakhir pukul 11.30 wib. Pertemuan ini sebagai langkah untuk bagaimana menghargai lingkungan dan membangun Ketapang secara bersama-sama dan berkelanjutan harap bupati. (Pit- YP).

No comments:

Post a Comment