Ilustrasi Foto : Hutan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), foto doc. Tim Laman |
Salah satu amanat dari Pasal 19
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk membuat Ketentuan
tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi
kawasan hutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010
tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan.
Perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan) dengan didasarkan pada hasil penelitian
terpadu (Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga
Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific
authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait).
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Perubahan peruntukan kawasan
hutan adalah perubahan
kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Perubahan peruntukan kawasan hutan
dapat dilakukan:
a. Secara Hubungan dari bagian
keaseluruhan hutan / parsial :
Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi
tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang
diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan
hutan, Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk: pembangunan di luar
kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; menghilangkan enclave (pelepasan
kawasan) dalam
rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau memperbaiki batas kawasan
hutan.
b.
Perubahan Wilayah Provinsi :
Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh
fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan
hutan yang lain. Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memantapkan dan
mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan. Perubahan fungsi kawasan hutan
menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada
provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30%.
Perubahan
fungsi kawasan hutan meliputi:
1. Kawasan hutan
konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi.
2. Kawasan hutan
lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi,
3. Kawasan hutan
produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.
4. Kawasan cagar
alam menjadi kawasan suaka margasatwa,taman nasional, taman hutan raya, taman
wisata alam, atau taman buru.
5. Kawasan suaka
margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata
alam, atau taman buru.
6. Kawasan taman
nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman
wisata alam, atau taman buru.
7. Kawasan taman
hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman
wisata alam, atau taman buru.
8. Kawasan taman
wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman
hutan raya, atau taman buru.
9. Kawasan taman
buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan
raya, atau taman wisata alam.
10. Hutan
produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang
dapat dikonversi.
11. Hutan
produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang
dapat dikonversi.
12. Hutan
produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan
produksi tetap.
Sumber : Dari
Berbagai Sumber
By
: Petrus Kanisius – Yayasan Palung
No comments:
Post a Comment