I made this widget at MyFlashFetish.com.

Thursday, October 21, 2010

Yayasan Palung (Gunung Palung Orangutan Conservation Program / GPOCP) Menyelenggarakan Seminar dan Workshop Guru 2010 di Ketapang

Yayasan Palung akan mengadakan Seminar dan Workshop bagi guru-guru yang berada di Kabupaten Ketapang, rencana pelaksanaan kegiatan ini akan diselenggarakan pada 2 – 4 Nopember 2010 mendatang. Sekolah merupakan suatu keharusan bagi generasi bangsa. Sekolah menjadi gerbang ilmu pengetahuan, tempat para orang tua menitipkan anaknya untuk dididik menjadi manusia yang berpengetahuan, berwawasan dan berbudi pekerti baik, sedangkan guru adalah bagian integral yang berperan sentral dari seluruh proses pendidikan di sekolah.
Seminar dan workshop ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan masukan terhadap guru tentang pengintegrasian PLH dalam mata pelajaran sebagai bagian dari pendidikan karakter anak didik yang menghargai lingkungan hidup, akan semakin penting mengingat Kabupaten Ketapang merupakan wilayah yang kaya sumber daya alam, agar kekayaan ini dikelola untuk kemakmuran dan berkeadilan, sehingga salah urus dan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan tidak di rasakan seluruh rakyat Ketapang.
Tujuan dari Kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk; 1. Meningkatkan pemahaman guru tentang lingkungan hidup dan konservasi alam. 2. Meningkatnya pemahaman guru tentang pentingnya pendidikan lingkungan hidup di sekolah. 3. Guru mendapatkan pengetahuan baru tentang pengelolaan sekolah yang berbasis lingkungan hidup. Waktu Kegiatan ; Hari / tanggal : Selasa – Kamis, 2 – 4 Nopember 2010, Pukul : 08.00 – 16.00 Wib,Tempat : Aula Dinas Pertanian dan Peternakan, Jl. Jend. Sudirman No. 9 Ketapang dan Hutan Kota Ketapang. Peserta kegiatan ini adalah para guru dari SLTA dan SLTP sebanyak 48 orang.
Fasilitator Kegiatan ; Koen Setyawan (Jaringan Pendidikan Lingkungan Indonesia, Yogyakarta) dan Moderator Seminar Tito Indriawan, Yayasan Palung. Panitia Kegiatan; Steering Committee: Al. Yan Sukanda (SMP St. Agustinus), Agustinus Bunadi (SMA PL St. Yohanes), Jamilah (SMP Negeri 3 Ketapang), Fadli Ahmad (SMA Negeri 2 Ketapang), Andrew de Sousa (Yayasan palung), Organizing Committee: Mariamah Achmad, Ranti N., Agus Lujito, Petrus Kanisius danTri Nugroho.
Materi dan Pemateri Kegiatan Seminar :
1. Integrasi PLH dalam mata pelajaran: Ir. Agustinus Bunadi (SMA PL St. Yohanes)
2. Konservasi alam manfaatnya bagi kehidupan dan Sharing Pengalaman Program Konservasi Masyarakat Yayasan Asri : Etty Rahmawati (Yayasan ASRI)
3. Persepsi tentang lingkungan hidup dan konservasi dan Sharing Pengalaman PLH yang dilakukan Yayasan Palung : Mariamah Achmad (Yayasan Palung)
4. Kebijakan Tata Kelola Lingkungan Kota Ketapang : Dinas Kebersihan dan Pertamanan Ketapang
5. Sharing Implementasi PLH di Indonesia termasuk isu ESD dan EFA (Education for Sustainable Development / Education for ALL) : Koen Setyawan (Jaringan Pendidikan Lingkungan Hidup Indonesia)
Adapun metodologi kegiatan workshop ini menggunakan metodologi Pendidikan Orang Dewasa meliputi: Ceramah, Diskusi kelompok terfokus, Praktek lapangan dan Game Pendikan Lingkungan Hidup.

Tuesday, October 19, 2010

Berjuang Untuk Mempertahankan Wilayah Hutan Agar Dapat di Kelola oleh Masyarakat Lokal



Pernjalanan  Panjang untuk mempertahankan wilayah hutan, agar dapat di akses oleh masyarakat Lokal tak pernah menghentikan langkah orang-orang yang berpikir untuk masyarakat banyak. Orang lokal memiliki hak untuk menentukan nasib wilayahnya sendiri, terutama berkaitan dengan wilayah yang masih berbentuk hutan. Tampa disadari bahwa wilayah hutan adalah bak permata yang di perebutkan oleh tiap-tiap orang yang melihatnya.

Monday, October 18, 2010

Pemelihara Satwa Dilindungi Masih Banyak

Penegakan hukum di bidang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya sudah mulai dilakukan oleh instansi terkait. Namun sepertinya UU no 5 tahun 90 ini masih belum cukup mumpuni menangani pelanggar-pelanggarnya. Walaupun ancaman sanksi yang dikenakan cukup berat. katakan saja bagi para pemelihara satwa dilindungi. Kalau kita perhatikan masih sangat banyak di sekeliling kita.

Pertanyaan yang timbul adalah: Masyarakat kita yang tidak tahu/tidak mau tahu tentang peraturan? Kenyataannya banyak pemelihara satwa dilindungi tersebut bukanlah orang-orang awam. Atau Penegak peraturan tersebut yang tidak mau (belum mau) untuk melaksanakan tangungjawabnya secara penuh? Bisa iya bisa tidak. banyak sudah dilakukan upaya-upaya penanganannya, tapi mungkin belum maksimal. Atau Memang tidak ada suport yang cukup untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut? Sepertinya tidak juga banyak seali lembaga-lembaga yang bersedia membantu untuk pelaksanaan yang berhubungan dengan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Tidak terlalu sulit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu semua. Apalagi kalau asal menjawab.. namun cukup sulit untuk mendapat jawaban yang jujur dan terbuka. Terlebih dengan alasan yang masuk akal. Dan itu semua menjadi sangat dilematis tatkala kepentingan-kepentingan pihak tertentu sudah mulai masuk.

Sangat dikhawatirkan keberadaan satwa langka di Ketapang atau bahkan di Kalimantan Barat akan cepat punah. (tt)

Thursday, October 14, 2010

Dilarang Tebang Batang Durian di KKU

Beberapa hari lalu di Sukadana telah dilakukan koordinasi antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Pejabat Penerbit SKAU, Pengusaha, dan BTNGP mengenai terbitnya Peraturan Bupati Kayong Utara No 9 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan HAk dan Lahan Masyarakat Kabupaten Kayong Utara.
Maraknya penebangan kayu durian yang terjadi di Kabupaten Kayong Utara memang sangat memprihatinkan. Dengan berbekal Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) masyarakat dengan gencar “memanen” durian. Tapi sayang, bukan buahnya tetapi kayunya. Begitu banyak tekanan baik itu dari kepentingan usaha, masyarakat, pemerintah menjadikan masalah ini cukup dilematis. Sebagian besar pohon durian tersebut berada di dalam kawasan konservasi. Masyarakat mengklaim bahwa kebun-kebun durian tersebut adalah milik mereka. Pemerintah daerah juga membutuhkan pendapatan daerah. Dan pengusaha juga membutuhkan komoditi untuk di perdagangkan.
Kebutuhan dan permintaan akan kayu serta kurang berjalannya monitoring yang dilakukan, membuat pelaksanaan Peraturan Menteri kehutanan no P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak menjadi dilematis. Para pengusaha dan masyarakat soelah-olah dengan semena-mena memanen pohon durian tanpa pandang bulu. Tidak lagi melihat daerah dimana kayu itu berasal. Yang penting itu adalah pohon durian!!
Dengan diturunkannya Perbub Nomor 66 Tahun 2009 di harapkan akan lebih mengakomodir berbagai kepentingan. Dan pohon durian dapat terjaga kelangsungan hidupnya. Apalagi durian dan produk turunannya merupakan asset dan unggulan Kabupaten Kayong Utara.

Tuesday, October 12, 2010

Apa Itu Hutan Lindung?

Hutan lindung atau protection forest adalah suatu kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan; Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai yang memiliki fungsi penting bagi sumber kehidupan dan proses keberlangsungan hidup seluruh ekosistem yang terdapat di wilayah ini. Di tepi-tepi pantai misalnya pada hutan bakau, berfungsi untuk menahan masuknya air laut dan mengurangi Abrasi atau longsornya daratan di sekitar laut. Bagi nelayan hutan bakau bermanfaat menjaga hasil tangkapan, karena bakau memiliki peranan sebagai penyeimbang ekosistem. Hutan lindung juga sebagai memiliki fungsi yang sangat utama yakni sebagai penyeimbang ekosistem dan dapat di jadikan sebagai tempat Pariwisata.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang memiliki sejuta arti dan manfaat bagi keberlangsungan hidup seluruh makhluk hidup yang ada di bumi. Jaga hutan sebelum terlambat, salam lestari…!!!. (Pit- YP).

Thursday, October 7, 2010

Yang Harus Dilakukan Saat Banjir

1. Matikan aliran listrik di dalam rumah atau hubungi PLN untuk mematikan aliran listrik di wilayah yang terkena bencana,
2. Mengungsi ke daerah aman sedini mungkin saat genangan air masih memungkinkan untuk diseberangi.
3. Hindari berjalan di dekat saluran air untuk menghindari terseret arus banjir. Segera mengamankan barang-barang berharga ketempat yang lebih tinggi.
4. Jika air terus meninggi hubungi instansi yang terkait dengan penanggulangan bencana seperti Kantor Kepala Desa, Lurah ataupun Camat.

Yang Harus Dilakukan Setelah Banjir;

1. Secepatnya membersihkan rumah, dimana lantai pada umumnya tertutup lumpur dan gunakan antiseptik untuk membunuh kuman penyakit.
2. Cari dan siapkan air bersih untuk menghindari terjangkitnya penyakit diare yang sering berjangkit setelah kejadian banjir.
3.Waspada terhadap kemungkinan binatang berbisa seperti ular dan lipan, atau binatang penyebar penyakit seperti tikus, kecoa, lalat, dan nyamuk.
4.Usahakan selalu waspada apabila kemungkinan terjadi banjir susulan.

Sumber : Leaflet Set BAKORNAS PBP

Monday, October 4, 2010

Banjir

Banjir adalah, Suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh tersumbatnya sungai maupun karena pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah penduduk maupun menimbulkan korban jiwa.

Seperti apa dampak banjir?

• Ancaman wabah penyakit pasca banjir menimbulkan bakteri, virus, parasit
dan bibit penyakit lainnya, termasuk juga unsur-unsur kimia berbahaya.
• Penyakit diare masa pertumbuhan antara 1 - 7 hari.
• Penyakit yang disebarkan oleh nyamuk / serangga, seperti Demam Berdarah,
Malaria, dan lain-lain.
• Unsur-unsur kimia seperti pestisida, pupuk kimia dan unsur-unsur
dengan bahan dasar minyak.

Apa penyebab banjir ?

1.Curah hujan dalam jangka waktu panjang.
2. Erosi tanah menyisakan batuan, hingga tidak ada resapan air.
3. Buruknya penanganan sampah, hingga sumber saluran-saluran air tersumbat.
4. Pembangunan tempat permukiman dimana tanah kosong diubah menjadi
jalan / tempat parkir, hingga daya serap air hujan tidak ada.
5. Bendungan dan saluran air rusak.
6. Keadaan tanah tertutup semen, paving atau aspal, hingga tidak menyerap air.
7. Pembabatan hutan secara liar (Illegal logging).
8. Di daerah bebatuan daya serap air sangat kurang, mengakibatkan banjir kiriman atau banjir bandang.

Temuan Bumi Baru


Publikasi dari National Science Foundation, pada Rabu (29/9) menyebutkan menemukan Bumi Baru. Nama planet ini Gilese 581 g, planet nomor enam dalam gugusan planet yang mengitari bintang gilese 581. Massa ; tiga kali massa bumi, jarak dari bumi ; sekitar 195 triliun kilometer atau sekitar 200 tahun cahaya. Jarak planet dengan pusat bintangnya; 22,5 juta kilometer (jarak bumi dan matahari adalah 149 juta kilometer). Perkiraan suhu atmosfer planet: -4( minus 4) sampai dengan 71 derajat Celsius.
Adapun massa revolusi planet : 37 hari, sedangkan massa revolusi bumi adalah 365 hari atau satu tahun). Vogt ilmuan mengemukakan bahwa ada kemungkinan untuk hidup di planet itu 100 %, karena sangat mungkin memiliki kandungan air.

Sumber : Assosiated Press.