Penegakan hukum di bidang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya sudah mulai dilakukan oleh instansi terkait. Namun sepertinya UU no 5 tahun 90 ini masih belum cukup mumpuni menangani pelanggar-pelanggarnya. Walaupun ancaman sanksi yang dikenakan cukup berat. katakan saja bagi para pemelihara satwa dilindungi. Kalau kita perhatikan masih sangat banyak di sekeliling kita.
Pertanyaan yang timbul adalah: Masyarakat kita yang tidak tahu/tidak mau tahu tentang peraturan? Kenyataannya banyak pemelihara satwa dilindungi tersebut bukanlah orang-orang awam. Atau Penegak peraturan tersebut yang tidak mau (belum mau) untuk melaksanakan tangungjawabnya secara penuh? Bisa iya bisa tidak. banyak sudah dilakukan upaya-upaya penanganannya, tapi mungkin belum maksimal. Atau Memang tidak ada suport yang cukup untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut? Sepertinya tidak juga banyak seali lembaga-lembaga yang bersedia membantu untuk pelaksanaan yang berhubungan dengan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tidak terlalu sulit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu semua. Apalagi kalau asal menjawab.. namun cukup sulit untuk mendapat jawaban yang jujur dan terbuka. Terlebih dengan alasan yang masuk akal. Dan itu semua menjadi sangat dilematis tatkala kepentingan-kepentingan pihak tertentu sudah mulai masuk.
Sangat dikhawatirkan keberadaan satwa langka di Ketapang atau bahkan di Kalimantan Barat akan cepat punah. (tt)
No comments:
Post a Comment