Beberapa hari lalu di Sukadana telah dilakukan koordinasi antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Pejabat Penerbit SKAU, Pengusaha, dan BTNGP mengenai terbitnya Peraturan Bupati Kayong Utara No 9 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan HAk dan Lahan Masyarakat Kabupaten Kayong Utara.
Maraknya penebangan kayu durian yang terjadi di Kabupaten Kayong Utara memang sangat memprihatinkan. Dengan berbekal Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) masyarakat dengan gencar “memanen” durian. Tapi sayang, bukan buahnya tetapi kayunya. Begitu banyak tekanan baik itu dari kepentingan usaha, masyarakat, pemerintah menjadikan masalah ini cukup dilematis. Sebagian besar pohon durian tersebut berada di dalam kawasan konservasi. Masyarakat mengklaim bahwa kebun-kebun durian tersebut adalah milik mereka. Pemerintah daerah juga membutuhkan pendapatan daerah. Dan pengusaha juga membutuhkan komoditi untuk di perdagangkan.
Kebutuhan dan permintaan akan kayu serta kurang berjalannya monitoring yang dilakukan, membuat pelaksanaan Peraturan Menteri kehutanan no P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak menjadi dilematis. Para pengusaha dan masyarakat soelah-olah dengan semena-mena memanen pohon durian tanpa pandang bulu. Tidak lagi melihat daerah dimana kayu itu berasal. Yang penting itu adalah pohon durian!!
Dengan diturunkannya Perbub Nomor 66 Tahun 2009 di harapkan akan lebih mengakomodir berbagai kepentingan. Dan pohon durian dapat terjaga kelangsungan hidupnya. Apalagi durian dan produk turunannya merupakan asset dan unggulan Kabupaten Kayong Utara.
No comments:
Post a Comment