Hutan lindung atau protection forest adalah suatu kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan; Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai yang memiliki fungsi penting bagi sumber kehidupan dan proses keberlangsungan hidup seluruh ekosistem yang terdapat di wilayah ini. Di tepi-tepi pantai misalnya pada hutan bakau, berfungsi untuk menahan masuknya air laut dan mengurangi Abrasi atau longsornya daratan di sekitar laut. Bagi nelayan hutan bakau bermanfaat menjaga hasil tangkapan, karena bakau memiliki peranan sebagai penyeimbang ekosistem. Hutan lindung juga sebagai memiliki fungsi yang sangat utama yakni sebagai penyeimbang ekosistem dan dapat di jadikan sebagai tempat Pariwisata.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang memiliki sejuta arti dan manfaat bagi keberlangsungan hidup seluruh makhluk hidup yang ada di bumi. Jaga hutan sebelum terlambat, salam lestari…!!!. (Pit- YP).
No comments:
Post a Comment