I made this widget at MyFlashFetish.com.

Friday, October 21, 2011

Sosialisasi Undang-undang Satwa dan Kawasan Lindung di 3 desa






Kegiatan solialisasi ke tiga desa kami laksanakan di kecamatan Tayap yakni di desa Kayong Utara, desa Kayong Hulu dan desa Betenung Kecamatan Tayap. Kegiatan ini sebagai salah satu tujuan sosialisasi tentang undang-undang satwa dilindungi dan kawasan lindung kemasyarakat, pemutaran film lingkungan dan lecture (ceramah lingkungan di sekolah).
Sosialisasi kawasan lindung, hutan lindung, undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang konservasi lingkungan dan satwa dilindungi seperti Orangutan. Kami dari Yayasan Palung sebagai fasilitator di dukung oleh Dinas Kehutanan dan BKSDA kabupaten Ketapang. Kegiatan ini kami laksanakan pada tanggal 11-15 Oktober 2011, Kami melaksanakan kegiatan ini secara keliling di 3 desa. Sebagai Pemateri kegiatan adalah dari Yayasan Palung oleh Tri Nugroho /Bedu, Petrus Kanisius dan Agus Lebam, dari Dinas Kehutanan oleh Bapak Sirhan, BKSDA adalah Tias Palupi.

Hari Pertama, tanggal 11 Oktober 2011, kami berangkat menuju desa Kayong Utara, tepatnya di kampung Riam batu. Sore harinya sekitar pukul 16.00 wib, kami tiba di rumah kepala desa di Kayong Utara, dengan maksud menyampaikan surat ijin untuk melaksanakan kegiatan kami. Kami di sambut dengan baik, dan diberikan ijin untuk melaksanakan kegiatan. Pada malam harinya kami melaksanakan pemutaran film lingkungan. Kegiatan pemutaran film di Kampung Riam Batu, desa Kayong Utara tidak berjalan lama, hal ini di karenakan hujan turun sangat deras.
Pemutaran film kurang lebih berjalan sekitar satu jam. Keesokan harinya kami mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk melakukan sosialisasi undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang konservasi lingkungan dan satwa. Kegiatan sosialisasi tentang kawasan lindung, hutan adat dan hutan desa. Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat kami berbagi tim ada yang ke Masyarakat dan ada yang ke sekolah. Kegiatan lecture di SDN 22 desa Riam Batu, kami memberikan materi tentang satwa-satwa dilindungi seperti Orangutan, Bekantan, Trenggiling, Landak, Kelempiau, dan Beruang.
Selanjutnya kami melanjutkan kegiatan di desa Kayong Hulu, tepatnya di Tanjung Asam selama 2 hari, kami mengadakan kegiatan yang sama yakni pemutaran film, lecture di SDN 23 Tanjung Asam , dan sosialisasi tentang kawasan lindung. Sedangkan untuk kegiatan sosialisasi di masyarakat, kami diminta untuk melaksanakan di rumah adat Propat Korangan Dalam, desa Kayong Hulu. Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan baik dan di hadiri oleh sekitar 60 masyarakat. Malam harinya kami melaksanakan pemutaran film di lapangan terbuka. Kegiatan ini dihadiri oleh sebagian masyarakat.
Kegiatan hari terakir kami laksanakan di Desa Betenung. Kegiatan kami laksanakan di desa Betenung. Kegiatan ini kami selenggarakan di rumah Sekdes Betenung, kegiatan ini di hadiri oleh masyarakat setempat. Kegiatan Lecure di sekolah, kami sampaikan di SDN 2 Betenung. Yang hadir dalam kegiatan ini sekitr 30 orang. Dalam rangkaian kegiatan ini kami banyak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait semakin keruhnya air sungai di desa Betenung akibat pertambangan liar. Mereka sangat susah mendapatkan air bersih di waktu kemarau. Sedangkan dari masyarakat di desa Kayong Utara, tepatnya di kampung Riam Batu kesulitan mendapatkan air bersih juga akibat semakin berkurangnya hutan. Di sela-sela kegiatan kami berkesempatan untuk belajar biogas selama 1 jam di Tayap, Kami sempat belajar singkat tentang biogas yang menggunakan kotoran sapi untuk kompor alternative yang ramah lingkungkuan dan ekonomis. Kami belajar dengan bapak Sumarlin sebagai pengguna biogas di Tayap.
Dalam proses penyampaian materi, dari Yayasan Palung, Dinas Kehutanan, BKSDA, menyampaikan informasi terkait betapa pentingnya menjaga lingkungan dan satwa. Selain itu juga, memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti bambu, madu dan rotan sebagai pilihan yang ramah lingkungan atau tidak merusak hutan. (Pit- YP).

No comments:

Post a Comment