I made this widget at MyFlashFetish.com.

Monday, October 31, 2011

Pelatihan Pembuatan RTRW dan Peraturan Desa untuk 5 Desa




Pelatihan Pembuatan RTRW dan Peraturan Desa menjadikan dasar utama yang harus dimiliki oleh desa untuk memiliki RTRW dan peraturan desa. Kegiatan ini berlangsung di desa Pampang Harapan, 25- 27 Oktober 2011.
Kegiatan pelatihan RTRW dan Peraturan Desa merupakan harapan bagi desa dalam rangka terbangunnya kesadaran politik dari masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pembuatan Peraturan Desa dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa. Kedua, Meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang aspek hukum tata ruang serta bagaimana memanfaatkan tata ruang yang ada di desa agar lebih terarah dan terkendali. Ketiga, Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang prosedur penyusunan Tata Ruang Desa, penyusunan peraturan desa. Keempat, Meningkatkan pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajiban masyarakat dalam penyusunan Tata Ruang Desa serta produk hukum desa. Kelima, Memperkenalkan dan memperkuat prinsip-prinsip pengawasan dan tanggung gugat pemerintah dalam hal penyusunan kebijakan.

Sedangkan desa yang dilibatkan dalam pelatihan Penyusunan RTRW-desa dan Peraturan Desa adalah desa yang menjadi dampingan Yayasan Palung yang terdiri dari 5 Desa di Kabupaten Kayong Utara yaitu : desa Riam Berasap Jaya, desa Simpang Tiga, desa Pampang Harapan, dan desa Batu Barat. Pada kegiatan ini desa yang hadir hanya 3 desa saja, desa Riam Berasap Jaya, Desa Batu barat dan desa Benawai Agung sebagai Partisipan peserta.
Peserta yang dilibatkan dalam pelatihan ini sebanyak 20 orang peserta. Dimana setiap desa akan dilibatkan terdiri dari : Perangkat Desa (Kepala Desa dan Kaur Desa), Anggota BPD (Ketua dan anggota BPD), LPM (Lembaga Perwakilan Masyarakat),tokoh masyarakat/agama.

Kegiatan Pelatihan ini menghadirkan 4 pembicara dari dinas Kabupaten Kayong Utara antara lain dari Bapeda, ibu Dini Fitriani Utami, S.Si, dinas Pekerjaan Umum; Dodik Muryanto, Kabid. Pemdes; bapak Sofiandi, S.Sos dan Bagian Hukum; Staf bagian Hukum Pemda, Bapak Molyadi, SH.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari desa peserta pelatihan, dalam pelatihan ini peserta diajak untuk memahami pembuatan RTRW dan peraturan desa, tata ruang desa dan memahami tapal batas khususnya batas dengan batas Taman Nasional Gunung Palung. Selain itu juga peserta diajak untuk memetakan potensi desa terkait pemukiman, sarana dan prasarana, batas-batas wilayah antara desa dan Taman Nasional. Bentuk kegiatan selain penyampaian materi, ada simulasi penyusunan RTRW dan Peraturan desa, Pemateri bersama para peserta diajak untuk berdiskusi bersama. Selain itu, di sela-sela kegiatan peserta diajak menonton film documenter tentang Hutan Alam Indonesia, sebuah gambaran film yang menceritakan alam dan masyarakatnya. Film ini bertujuan sebagai referensi peserta untuk memberikan gambaran tentang alam agar berkelanjutan dan dapat terjaga. Dalam kegiatan pelatihan ini, peserta dari Batu Barat memberi informasi tentang keluhan masyarakat, terkait tercemarnya air sungai akibat limbah perkebunan dan pertambangan. Harapan kegiatan ini salah satunya adalah adanya partisipasi masyarakat, pemerintah daerah dan NGO sehingga adanya pembangunan yang berkelanjutan ujar Tito P. Indrawan, Manager PPS-HK Yayasan Palung selaku fasilitator kegiatan ini. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh tim PPS Hukum Yayasan Palung dan tim Yayasan Palung Bentangor di Desa Pampang Harapan, KKU. Kegiatan ini berakhir dengan sukses dan lancar, dan kegiatan ditutup pada siang hari. Harapan dari peserta agar kegiatan ini terus dilaksanakan ungkap salah satu peserta dari desa Riam Berasap, bapak Ayani. Kegiatan Pelatihan ini terselenggara berkat kerjasama Yayasan Palung dan Pemda Kabupaten Kayong Utara. (Pit-YP).

No comments:

Post a Comment