Berbagai
peristiwa kejahatan terhadap lingkungan terus terjadi, secara khusus terhadap
satwa-satwa dilindungi. Sudah menjadi rahasia umum di negeri ini, penegakan hukum
yang masih lemah ditambah dengan penerapan pemberlakuan hukuman masih minim
sampai pada meja hijau.
Aturan hukum
sudah jelas termuat dan tertera dalam secarik kertas peraturan dan perundang-undangan,
upaya-upaya konservasi terhadap satwa dilindungi dan keanekaragaman hayati
terus di dengungkan namun pada kenyataannya hanya terbatas pada upaya saja
tidak cukup apabila tidak didukung oleh peran serta penegakan yang nyata dari
sejatinya berhak memberikan atau berhak menegakan hukum tersebut.
Orangutan tinggal di Hutan bukan di kandang, foto doc. Yayasan Palung |
Tingkat
keterancaman satwa dilindungi sedikit banyak di sebabkan oleh semakin meluasnya
pembukaan lahan yang menyebabkan hutan semakin kritis. Pertambangan,
Perkebunan, pembangunan dan pertanian sebagai penyumbang terbesar dari rusaknya
hutan dan lingkungan tempat satwa hidup.
Secara nyata,
laju tingkat kerusakan hutan semakin sulit di bendung menjadi faktor lain
penambah derita terancamnya berbagai satwa dilindungi.
Keberadaan satwa dilindungi dan hutan sebagai tempat bagi perkembangbiakan
satwa dilindungi berupa habitat dan nasib hidup seperti orangutan (Pongo
pygmaeus), bekantan (Nasalis larvatus), kelimpau (Hylobates
muelleri), kelasi (Presbytis rubicunda), beruang madu (Helarctos
malayanus), trenggiling (Manis javanicus), kukang (Nycticebus sp),
Enggang Gading (Buceros rhinoceros
vigil) dan satwa-satwa lainnya sudah mulai terusik dan semakin
terancam khususnya di Kalimantan, Sumatera (orangutan/ Pongo abelii dan harimau) dan berbagai tempat lainnya menjadi bukti
lemahnya penegakan hukum yang ada.
Orangutan Pelansi terperangkap jerat selama 10 hari di Kuala Satong, foto doc. YIARI/IAR Ketapang |
Keberadaan
hutan dan satwa dalam kehidupan sudah sejatinya menjadi hak semua untuk secara
bersama-sama menjaga. Semakin terancamnya satwa dan semakin terkikisnya hutan
sangat berpengaruh bagi keberlangsungan hidup manusia. Hal ini tentunya sangat
beralasan, karena satwa, hutan dan manusia merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat terpisahkan.
Secara
jelas disebutkan bahwa; barang
siapa yang dengan sengaja mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi
atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (Pasal 21 (1) huruf a), UU
no. 5 tahun 1990 juga menyebutkan hal yang sama, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
(Pasal 40 ayat (2)). Selain itu, juga disebutkan bahwa,
barang siapa yang sengaja mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia
ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 (1) huruf b), diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PP Pemanfaatan Jenis dan Satwa
Liar baca di : http://omkicau.com/profil-omkicau-com/aturan-hukum/pp-pemanfaatan-jenis-tumbuhan-dan-satwa-liar
Undang-undang
sudah jelas disebutkan, upaya untuk melindungi, menjaga sejatinya telah
dilakukan oleh berbagai pihak konservasi lingkungan tetapi penegakan hukum masih
banyak yang belum tersentuh sampai pada meja
hijau. Tidak hanya itu, banyaknya perusahaan yang mengabaikan aspek
lingkungan berupa lahan konservasi atau heigh coonservatin value forest (HCV)
dan mengabaikan pentingnya AMDAL sedikit banyak berpengaruh terhadap keberadaan
satwa, lingkungan dan Kehidupan, sehingga tidak jarang terjadinya konflik
antara manusia VS PerusahaanVS satwa.
Pengambilan kayu/ ilegal logging masih terjadi lokasi di area perkebunan sawit. foto doc. Yayasan Palung |
Satwa
dan tumbuh-tumbuhan dilindungi semakin terancam, tidak terkecuali manusianya.
Peran serta dari semua pihak sudah sepantasnya didukung dan dilaksanakan secara
bersama-sama. Penegakan hukum, dalam hal ini penerapan sanksi sudah semestinya
dijalankan seiring sejalan dengan peristiwa dan realita yang ada. Mudah-mudahan ada upaya penegakan yang lebih
lagi terkait masih terancamnya satwa dan tumbuh-tumbuhan saat ini. Sejatinya, manusia,
hutan/tumbuh-tumbuhan dan satwa hidup berdampingan tanpa mengorbankan atau
dikorbankan satu sama lainnya.
Mungkin harusnya
agar bisa berlanjut atau berkelanjutan paling tidak semua bisa untuk saling
menghargai dan ada tumbuh kesadaran bersama pula. Bukankah kita semua memiliki tanggungjawab bersama
dalam menjaga dan menghargai bumi sebagai titipan leluhur dan Sang Pencipta.
Sebelum terlambat, tanpa derita, bencana dan air mata, semoga semua dan sesama
(manusia, hutan/tumbuh-tumbuhan dan satwa) mampu berdampingan?. semua
berdampingan dan lestari sampai akhir jaman?. Semoga saja…
By : Petrus Kanisius “Pit- Yayasan
Palung
Baca juga tulisan yang sama di : http://hukum.kompasiana.com/2013/07/15/penegakan-hukum-masih-lemah-satwa-dilindungi-terancam-punah-577012.html
No comments:
Post a Comment