I made this widget at MyFlashFetish.com.

Monday, July 15, 2013

Penegakan Hukum Masih Lemah Satwa Dilindungi Terancam Punah

Berbagai peristiwa kejahatan terhadap lingkungan terus terjadi, secara khusus terhadap satwa-satwa dilindungi. Sudah menjadi rahasia umum di negeri ini, penegakan hukum yang masih lemah ditambah dengan penerapan pemberlakuan hukuman masih minim sampai pada meja hijau.
Aturan hukum sudah jelas termuat dan tertera dalam secarik kertas peraturan dan perundang-undangan, upaya-upaya konservasi terhadap satwa dilindungi dan keanekaragaman hayati terus di dengungkan namun pada kenyataannya hanya terbatas pada upaya saja tidak cukup apabila tidak didukung oleh peran serta penegakan yang nyata dari sejatinya berhak memberikan atau berhak menegakan hukum tersebut.
Orangutan  tinggal di Hutan bukan di kandang, foto doc. Yayasan Palung
Tingkat keterancaman satwa dilindungi sedikit banyak di sebabkan oleh semakin meluasnya pembukaan lahan yang menyebabkan hutan semakin kritis. Pertambangan, Perkebunan, pembangunan dan pertanian sebagai penyumbang terbesar dari rusaknya hutan dan lingkungan tempat satwa hidup.
Secara nyata, laju tingkat kerusakan hutan semakin sulit di bendung menjadi faktor lain penambah derita terancamnya berbagai satwa dilindungi. Keberadaan satwa dilindungi dan hutan sebagai tempat bagi perkembangbiakan satwa dilindungi berupa habitat dan nasib hidup seperti orangutan (Pongo pygmaeus), bekantan (Nasalis larvatus), kelimpau (Hylobates muelleri), kelasi (Presbytis rubicunda), beruang madu (Helarctos malayanus), trenggiling (Manis javanicus), kukang (Nycticebus sp), Enggang Gading (Buceros rhinoceros vigil) dan satwa-satwa lainnya sudah mulai terusik dan semakin terancam khususnya di Kalimantan, Sumatera (orangutan/ Pongo abelii dan harimau) dan berbagai tempat lainnya menjadi bukti lemahnya penegakan hukum yang ada. 
Orangutan Pelansi terperangkap jerat selama 10 hari di Kuala Satong, foto doc. YIARI/IAR Ketapang
Keberadaan hutan dan satwa dalam kehidupan sudah sejatinya menjadi hak semua untuk secara bersama-sama menjaga. Semakin terancamnya satwa dan semakin terkikisnya hutan sangat berpengaruh bagi keberlangsungan hidup manusia. Hal ini tentunya sangat beralasan, karena satwa, hutan dan manusia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
            Secara jelas disebutkan bahwa; barang siapa yang dengan sengaja mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (Pasal 21 (1) huruf a), UU no. 5 tahun 1990 juga menyebutkan hal yang sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(Pasal 40 ayat (2)). Selain itu, juga disebutkan bahwa, barang siapa yang sengaja mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 (1) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Undang-undang sudah jelas disebutkan, upaya untuk melindungi, menjaga sejatinya telah dilakukan oleh berbagai pihak konservasi lingkungan tetapi penegakan hukum masih banyak yang belum tersentuh sampai pada meja  hijau. Tidak hanya itu, banyaknya perusahaan yang mengabaikan aspek lingkungan berupa lahan konservasi atau heigh coonservatin value forest (HCV) dan mengabaikan pentingnya AMDAL sedikit banyak berpengaruh terhadap keberadaan satwa, lingkungan dan Kehidupan, sehingga tidak jarang terjadinya konflik antara manusia VS PerusahaanVS satwa.  
Pengambilan kayu/ ilegal logging masih terjadi lokasi di area perkebunan sawit. foto doc. Yayasan Palung
Satwa dan tumbuh-tumbuhan dilindungi semakin terancam, tidak terkecuali manusianya. Peran serta dari semua pihak sudah sepantasnya didukung dan dilaksanakan secara bersama-sama. Penegakan hukum, dalam hal ini penerapan sanksi sudah semestinya dijalankan seiring sejalan dengan peristiwa dan realita yang ada. Mudah-mudahan ada upaya penegakan yang lebih lagi terkait masih terancamnya satwa dan tumbuh-tumbuhan saat ini. Sejatinya, manusia, hutan/tumbuh-tumbuhan dan satwa hidup berdampingan tanpa mengorbankan atau dikorbankan satu sama lainnya.
Mungkin harusnya agar bisa berlanjut atau berkelanjutan paling tidak semua bisa untuk saling menghargai dan ada tumbuh kesadaran bersama pula. Bukankah kita semua memiliki tanggungjawab bersama dalam menjaga dan menghargai bumi sebagai titipan leluhur dan Sang Pencipta. Sebelum terlambat, tanpa derita, bencana dan air mata, semoga semua dan sesama (manusia, hutan/tumbuh-tumbuhan dan satwa) mampu berdampingan?. semua berdampingan dan lestari sampai akhir jaman?. Semoga saja…
By : Petrus Kanisius “Pit- Yayasan Palung

No comments:

Post a Comment