A blog to cover orangutan conservation efforts in Kalimantan Barat (West Borneo), Indonesia.
Friday, April 13, 2012
Akibat Jerat Pemburu, Orangutan Menderita Selama 10 hari
Satu individu orangutan yang terperangkap (terjebak) dalam jebakan atau dalam bahasa setempat biasa disebut jerat berhasil diselamatkan (rescue-red), oleh tim rescue orangutan di dusun Pelansi, Desa Kuala Satong, Kabupaten Ketapang Kalbar, (06/04/2012), Jumat pekan lalu.
Orangutan tersebut diketahui terperangkap atau terjebak berdasarkan informasi dari warga setempat yang melapor via telepon kepada IAR Ketapang. Berdasarkan informasi warga, orangutan tersebut diperkirakan sudah terjebak selama lebih dari 7-10 hari. Anggota masyarakat tersebut mengaku takut untuk melaporkan kejadian tersebut. Orangutan yang diselamatkan ini diperkirakan sudah berumur 13 – 15 tahun dan berjenis kelamin jantan.
Orangutan itu masih dalam keadaan hidup, namun kondisinya sangat kritis. Lengan sebelah kanannya terlihat sudah membusuk dan nyaris putus karena terlalu lama terjerat. Drh. Adi, seorang dokter hewan dari IAR yang memeriksa mengatakan, ”saat kami datang, kami berikan pertolongan berupa infuse dan antibiotik guna menghentikan penyebaran infeksinya”. Infeksi dari luka di lengan kanannya sudah menyebar ke seluruh tubuhnya akibat septicemia, dengan ditandai adanya demam yang cukup tinggi. Oleh karena itu untuk mengurangi infeksi tersebut kita berikan antibiotic. Kita berharap dengan masuknya antibiotic tersebut dapat membuat kondisi dia lebih stabil, sebab kita masih harus melakukan operasi amputasi pada bagian lengan yang telah membusuk. Namun itu kami lakukan setelah kondisi orangutan tersebut keadaannya stabil, dan masih dalam pengawasan medis selama 24 jam. Orangutan ini juga saat di rescue, mengalami demam, suhu tubuhnya mencapai 40 ÂșC, lanjut drh. Karmele.
Adapun lokasi terjebaknya orangutan ini berada tidak jauh dari pemukiman penduduk dan bersebelahan dengan perkebunan kelapa sawit PT. Kayong Agro Lestari di Kabupaten Ketapang. Lebih lanjut, menurut informasi warga, akhir-akhir ini banyak orangutan yang sering terlihat berada tidak jauh dari pemukiman sejak dibukanya perkebunan sawit tersebut.
Berdasarkan data tiga lembaga (YIARI, Yayasan Palung dan FFI). Selain itu, hasil rekapitulasi data yang dikeluarkan YIARI (IAR) menyebutkan, untuk Kabupaten Ketapang dan KKU saja, pada tahun 2009 terdapat 12 individu orangutan yang berhasil diselamatkan, 2010 tercatat 20 individu, 2011 tercatat 22 individu, dan tahun 2012 sebanyak empat individu orangutan. Data tersebut menggambarkan bahwa begitu banyak orangutan yang keluar dari habitatnya.
Pada hari Kamis (12 /4/2012), tiga lembaga dari YIARI, Yayasan Palung dan Fauna Flora International - Indonesia Program (FFI), mengadakan pertemuan di Kantor YIARI untuk menyikapi hal tersebut. Dari pertemuan tersebut, muncul beberapa poin terkait ancaman terhadap orangutan saat ini: Pertama: Perusahaan-perusahaan harus memiliki dan melaksanakan manajemen mitigasi konflik apalagi jika di arealnya terdapat habitat dan populasi orangutan. Kedua: perusahaan seharusnya melakukan survey-survey habitat dan populasi orangutan pada saat eksplorasi dan mencantumkannya di dalam dokumen AMDAL perusahaan. Ketiga: Hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mencegah munculnya potensi konflik antara manusia vs orangutan. Untuk itu, beberapa lembaga konservasi dan perguruan tinggi berkumpul dalam forum komunikasi efektif berinisiatif menyusun pedoman dalam menyelesaikan dan mitigasi konflik antara manusia dengan orangutan, melalui praktik-praktik teknis manajemen yang lebih baik (Better Management Practices/BMP), termasuk menjaga dan mempertahankan kawasan-kawasan yang bernilai konservasi tinggi (HCVF). Keempat: Perlu dipahami bahwa kandang transit orangutan bukanlah tempat untuk menampung orangutan yang berasal dari perusahaan.
Menurut Tito P. Indrawan (Yayasan Palung), konflik antara manusia vs orangutan sudah terjadi, sejak tahun 2006 hingga kini sudah ada 5 individu orangutan yang diselamatkan dari sekitar kawasan PT.KAL. 2 individu dari kawasan PT. Limpah Sejahtera, 2 individu dari PT. Harita (pertambangan), 1 individu dari PT. Andes Sawit Lestari, 1 individu dari PT. Gunajaya Ketapang Sentosa. Data tersebut menggambarkan usaha-usaha penyelamatan satwa dilindungi sebagai langkah-langkah penanganan pelanggaran dan penegakan hukum berdasarkan UU no. 5 tahun 1990 tentang perlindungan satwa dan tumbuh-tumbuhan yang dilindungi. Harus sudah mulai ada langkah-langkah penegakan hukum yang nyata diberikan kepada pemilik konsesi yang melanggar undang-undang konservasi.
Sedangkan menurut Heppy Hendrawan dari Fauna Flora International-Indonesia Program (FFI-IP), sistem manajemen kelola dari perusahaan yang tidak memperhatikan ekosistem yang ada, data faktual itu karena adaanya industri yang menggerus keberadaan habitat dan populasi orangutan. (Pit- YP).
foto-foto doc. Lembaga YIARI.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment