Foto : Hutan Primer, doc. Pit YP |
Pengertian hutan: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem (hamparan, sumber
daya alam hayati, didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan). Sedangkan, Kawasan hutan : wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Definisi:
Hutan negara → hutan yang berada pada tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah;
Hutan adat → hutan negara yang berada dalam wilayah
masyarakat hukum adat;
Hutan desa → hutan negara yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa;
Hutan kemasyarakatan → hutan negara yang pemanfaatan
utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Hutan hak → hutan yang berada pada tanah yang dibebani
hak atas tanah;
Hutan rakyat → hutan hak yang berada pada
tanah yang dibebani hak milik;
Hutan produksi → Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil
hutan;
Hutan lindung → Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah; dan
Hutan konservasi → Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Status dan Fungsi Kawasan Hutan berdasarkan Undang-undang, no. 41, tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan :
A. Status Kawasan Hutan (KH)
Status Kawasan Hutan
terdiri atas hutan negara dan hutan hak. Hutan Negara dapat berupa hutan adat;
Pemerintah
(Pusat) menetapkan status Kawasan Hutan, sementara hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat masih ada dan diakui keberadaannya.
B. Fungsi Kawasan Hutan (KH)
Fungsi KH
terdiri atas fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi;
Pemerintah
(Pusat) menetapkan fungsi KH tersebut.
Kawasan Hutan Kalimantan Barat
dan perubahan kawasan hutan, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum
Propinsi Kalbar, 31 Januari 2012 menyebutkan :
Luasan kawasan hutan Povinsi Kalimantan Barat ±9.087.127 ha atau 60,93 %
dari total ± 14.914. 590 ha luas Propinsi.
Povinsi Kalimantan Barat mengusulkan dengan
rincian perubahan kawasan melalui 2
tahapan seluas ± 3.362.395 ha,
dengan rincian :
a.
Perubahan peruntukan
menjadi Areal Pengunaan Lain (APL) seluas ± 2.319.832 ha,
b.
Perubahan antar fungsi
kawasan hutan seluas ± 801. 807 ha,
c.
Perubahan APL
menjadi kawasan hutan seluas ± 240.755 ha.
Tim terpadu telah melakukan kajian dengan rekomendasi sementara sebagai berikut :
a.
Perubahan peruntukan
seluas 482.597 ha atau 20,80 % dari usulan,
b.
Perubahan fungsi
seluas 296.508 ha atau 36,98 % dari usulan,
c.
Perubahan APL
menjadi kawasan hutan seluas 65.941 ha atau 27,39% dari usulan.
Luas kawasan hutan Provinsi Kalbar setelah rekomendasi sementara tim terpadu menjadi ± 8.539.853 ha atau 57, 26% dari total luas daratan Provinsi (mengalami penurunan sebesar 3, 67%).
No comments:
Post a Comment