I made this widget at MyFlashFetish.com.

Thursday, August 2, 2012

Daftar Rekapitulasi Penyelamatan, Translokasi Satwa Liar Tahun 2009-2012 Dan Keterancaman Orangutan Akibat Pembukaan Lahan



Data terbaru yang dikeluarkan oleh YIARI (IAR) tentang rekapitulasi penyelamatatan dan translokasi satwa liar dari tahun 2009 sampai tahun 2012, tercatat jumlah dari Orangutan (Pongo pygmaeus) dan satwa lainnya seperti Elang Bandol ( Haliastur idus ). Total keseluruhan dari hasil penyelamatan adalah 58 individu Orangutan dan satu ekor elang bandol.
Keseluruhan dari hasil data rekapitulasi tercatat, total penyelamatan (rescue) sebanyak 12 individu orangutan dan satu ekor Elang Bandol, pada tahun 2009.  Tahun 2010 tercatat; 20 individu orangutan, di tahun 2011 tercatat; 22 individu orangutan dan pada tahun 2012 sebanyak lima individu orangutan.  
Daftar rekakapitulsi berdasarkan data tercatat, dua individu orangutan yang diselamatkan berasal areal perkebunan, pada tahun 2009, di tahun 2010 tercatat empat individu orangutan, dua  individu di dapatkan dari areal perkebunan dan dua individu dari areal pertambangan. Sedangkan pada tahun 2011, orangutan yang di selamatkan berasal dari serahan masyarakat (yang dipelihara oleh masyarakat)  dan pada tahun 2012, empat individu orangutan berhasil diselamatkan tim oleh tim terdiri dari YIARI atau  IAR, Yayasan Palung dan BKSDA, selain itu ada 1 individu dari empat individu orangutan didapat terperangkap oleh jerat pemburu, di selamatkan oleh IAR.
Sedangkan wilayah asal dari penyelamatan orangutan tersebut berasal, terdiri dari Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong dan di luar wilayah seperti di kabupaten Sintang, Putusibau dan Pontianak yang merupakan hasil translokasi. Ada juga data dan fakta adanya konflik antara Masyarakat (manusia) dan orangutan yang terjadi pada tahun 2010.
Dari data tersebut dapat tergambarkan bahwa penyelamatan dan translokasi terhadap satwa liar merupakan langkah dalam proses penanganan dan penegakan hukum berdasarkan UU no 5 tahun 1990 tentang perlindungan satwa dan tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, mengingat saat ini orangutan semakin terancam keberadaannya akibat invansi pembukaan lahan secara besar-besaran untuk perkebunan dan pertambangan.
Keterancaman Orangutan Akibat Pembukaan Lahan; Konflik Orangutan VS Perkebunan Sawit
Orangutan sebagai salah satu satwa dilindungi yang terancam punah di Kabupaten Ketapang  dan Kabupaten Kayong Utara sudah cukup memprihatinkan. Masih masivenya aktivitas yang mengakibatkan semakin sempitnya habitat bagi orangutan hidup, membuat posisi keterancaman orangutan sudah patut untuk mendapatkan perhatian lebih dalam upaya perlindungannya terutama orangutan yang berada di alam bebas. Investasi oleh para pengusaha sedikit banyak akan menimbulkan efek samping terhadap habitat maupun terhadap Orangutan secara langsung. Semakin besarnya kebutuhan masyarakat akan lahan baik untuk pertanian, perkebunan, pertambangan, pemukiman dengan sumber daya alam yang terbatas, maka semakin meningkat pula ancaman keberadaan kelangsungan Orangutan untuk hidup. 
Apalagi dua Kabupaten yang bersebelahan ini sedang mengeliat memacu pertumbunhan ekonomi dari berbagai sektor dan menganggap perkebunan sawit sebagai “emas hijau” oleh para investornya, Ujar Edi Rahman, Penggiat lingkungan dari Yayasan Palung. Untuk itulah investasi di bidang perkebunan sawit menjadi primadona dengan melakukan pembukaan areal perkebunan sawit secara besar-besaran. Akibatnya, konflik yang tak terhindarkan antara manusia dengan Orangutan sebagai implikasi habitat Orangutan yang hilang dan terfragmentasi. 
Bahkan fakta di lapangan menunjukan bahwa pembukaan areal perkebunan sawit juga dilakukan di kawasan hutan yang menjadi habitat serta masih terdapat populasi Orangutan. Konflik antara perkebunan sawit dan Orangutan terjadi. Berbagai kasus kejahatan Orangutan yang terjadi di areal perkebunan sawit selama ini belum menyentuh kepada pelaku kejahatan baik kepada pelaku maupun kepada pemilik konsesi perkebunan sawit.
 Lemahnya proses hukum ini membuat semua terus bertanya dan tetap bersabar menunggu pihak yang berwewenang betul-betul menjadi “Penjaga Gawang” dalam penegakan hukum terhadap perlindungan Orangutan dan habitatnya. (Petrus Kanisius / Pit – Yayasan Palung).

No comments:

Post a Comment