I made this widget at MyFlashFetish.com.

Wednesday, August 15, 2012

Satu Ekor Kukang Betina Diselamatkan di Dalong

Rabu (15/8/2012), 1 ekor Kukang betina berhasil direscue. Penyelamatan (rescue- Red) dilakukan di Dalong, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalbar. Dua hari lalu Yayasan Palung mendapat informasi dari warga bahwa ada pemelihara kukang hendak menyerahkan kukang karena kasihan melihat kondisinya.

Tim rescue terdiri dari International Animal Rescue/(IAR/ YIARI) berjumlah satu orang, BKSDA Wilayah 1 Ketapang berjumlah dua orang, dan dari Yayasan Palung berjumlah 2 orang, tim rescue berangkat pukul 09.00 wib menuju tempat kejadiaan. Tiba di tempat kejadian pukul 09.15 wib, tim langsung menuju rumah ibu berinisial (F) tempat kukang tersebut dipilihara.

Di rumah F, terlihat sebuah kandang yang terbuat dari besi dengan ukuran lebar ½ meter dan panjang 1 meter. Kandang tersebut terlihat berisi 1 ekor kukang betina yang beranjak dewasa. Tim rescue langsung meminta ijin kepada si pemilihara untuk merescue kukang yang beratnya sekitar1,8 kg.

Menurut pengakuan ibu F, kukang tersebut didapat dari pekerja kayu di Siduk sekitar 2 hari yang lalu. Merasa kasian saya langsung membeli kukang tersebut dengan harga Rp 200.000 kata ibu F. Lebih lanjut ibu F mengatakan kukang yang didapatnya itu kondisinya sangat memprihatinkan, karena kukang tersebut hanya di pelihara dimasukan kedalam ember dan tidak dirawat. Selanjutnya ibu F membelinya karena iba melihat kondisinya. Setelah dipelihara F, barulah kukang tersebut dikandangkan.

Setelah di rescue, kukang betina langsung di translokasikan (di lepasliarkan-Red) oleh tim di Hutan Kota Ketapang. Translokasi tersebut di lakukan karena kukang tersebut masih liar sehingga memungkinkan untuk dilepasliarkan tanpa harus di rehabilitasi. Berdasarkan keterangan dari ibu F kukang tersebut baru dipeliharanya sekitar empat hari.

Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Kukang atau Slow lorises / malu-malu, terdiri dari 8 marga (genus) dan terbagi lagi dalam 14 jenis. Penyebarannya cukup luas, mulai dari Afrika sebelah selatan Gurun Sahara, India, Srilanka, Asia Selatan, Asia Timur dan Asia Tenggara. Dari 8 Marga yang ada, di Indonesia hanya ditemui 1 marga, yaitu Nycticebus.

Marga Nycticebus terdiri atas 5 jenis, yaitu: Nycticebus coucang yang tersebar di Semenanjung Malaya, Sumatera dan kepulauan sekitarnya. Nycticebus pygmaeus tersebar di Indocina, Laos dan Kamboja. Nycticebus bengalensis, tersebar di India hingga Thailand. Nycticebus javanicus, hanya tersebar di Jawa. Nycticebus menagensis tersebar di Kalimantan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Semua jenis kukang yang ada di Indonesia dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES memasukan kukang ke dalam apendix I.


No comments:

Post a Comment