I made this widget at MyFlashFetish.com.

Friday, November 30, 2012

Aksi Damai Memperingati Pekan Peduli Orangutan 2012



            Kemarin (29/11), sejumlah relawan Tajam dari Yayasan Palung melalukan aksi damai dengan turun ke jalan untuk memperingati pekan peduli orangutan tahun 2012. Aksi damai dilakukan di Bundaran Agoes Djam Ketapang, pukul 15.30 wib. 
Foto 1:  Relawan Tajam saat melakukan aksi damai dalam rangka pekan peduli orangutan di bundaran Agoes Djam Ketapang. foto doc. YP.

             Aksi damai yang diikuti oleh 10 orang relawan tersebut melakukan aksi diam dengan memakai topeng bergambar orangutan dan menyampaikan pesan-pesan tentang keadaan dan keprihatinan terhadap orangutan saat ini.
            Dalam pesan-pesan pesan tersebut para relawan berdiri di tiga titik jalan di bundaran Agoes Djam sambil membawa properti berupa foto orangutan yang berada dalam kerangkeng dan membawa boneka orangutan. Selain itu juga, mereka membawa poster, stiker dan majalah MiAS (media informasi satwa-red) untuk dibagi-bagikan kepada pengendara yang melewati ruas jalan.
            Adapun pesan-pesan yang disampaikan dalam aksi damai itu diantaranya; " Lindungi Orangutan", " Stop kekerasan terhadap Orangutan", " Lestarikan Hutan Untuk Anak Cucu Kita", " Hutan Bukan Warisan Tetapi Titipan" dan " Selamatkan Hutan dan Orangutan".    
 foto 2 : Penyampaian Pesan-pesan untuk orangutan dalam rangka PPO 2012, foto doc. YP.

            Pekan Peduli Orangutan yang diperingati pada tahun 2012 melalui aksi damai tersebut merupakan keprihatinan mengingat keberadaan orangutan saat ini semakin terancam keberadaannya akibat semakin meningkatnya tingkat keterancaman  berupa  hutan yang berpengaruh pada semakin menurunnya populasi dan habitat orangutan akibat pembukaan lahan baik untuk perkebunan dan Pertambangan serta pembangunan.
 foto 3 : Saat Aksi damai dan pembagian stiker, poster dan MiaS dalam rangka PPO 2012, kepada para pengguna jalan. foto doc. YP.
 
            Aksi damai ini dilakukan dengan tujuan untuk memberitahukan dan menyampaikan  kepada masyarakat umum tentang perlunya kepeduliaan bersama terhadap satwa endemik ini, mengingat posisi keterancaman orangutan yang terus berlanjut, sudah sepatutnya untuk menjadi perhatian dari berbagai pihak baik pemerintah, LSM, Sektor Swasta dan masyarakat dalam upaya perlindungannya, terutama  orangutan yang berada di alam bebas.
 foto 4 : konvoi di jalan raya dalam rangka PPO 2012 Yayasan Palung, foto doc. YP.
            Kegiatan berupa aksi damai tersebut mendapat sambutan baik dari masyarakat yang melalui jalan di mana aksi tersebut dilakukan. Misalnya saja bapak Andi, seorang pengendara yang kebetulan berhenti dan berucap, orangutan dan hutan sudah saatnya untuk menjadi perhatian semua.  Aksi tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan selesai pukul 17.00 wib.
             
           

Thursday, November 29, 2012

Penanganan Hukum di Ketapang Lemah - Tribun Pontianak

Orangutan di Ketapang :
Penanganan Hukum di Ketapang Lemah - Tribun Pontianak

Hasil Konferensi Pers Yayasan Palung bersama dengan Yayasan IAR Indonesia (YIARI)


Resume Hasil  Konferensi Pers Yayasan Palung bersama dengan Yayasan IAR Indonesia (YIARI)
Kamis, 29 November 2012
Pukul : 09.00-10.30 Wib
Tempat  : konferensi pers di halaman luar kandang transit satwa IAR
Konferensi Pers di Sampaikan oleh Direktur Yayasan Palung, Tito P. Indrawan dan dari YIARI oleh Manager IAR, Drh. Adi Irawan.

Orangutan Terus Terjepit dan Tersingkir dari Habitannya

            Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Yayasan Palung dan YIARI di laksanakan di halaman luar kandang transit satwa IAR. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai media (elektonik dan cetak) dan pihak kepolisian. Konfrensi pers yang dilakukan oleh Yayasan Palung merupakan salah satu agenda dalam Pekan Peduli Orangutan (PPO) tahun 2012. Pekan Peduli orangutan ini merupakanagenda rutin sejak tahun 2000, kegiatan dilakukan oleh Yayasan Palung dalam rangka pedulian dan keprihatinan terhadap kondisi orangutan, dimana saat ini Orangutan terus terjepit dan tersingkir dari habitatnya. 

 Foto 1: Saat Konferensi Pers Berlansung, foto, doc. Yayasan Palung

            Saat ini praktek kejahatan terhadap satwa dilindungi terutama Orangutan kian memprihatinkan. Kejahatan terhadap Orangutan juga terjadi di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Kedua kabupaten yang letaknya bersebelahan ini sebagian besar terdiri dari hutan rawa gambut yang merupakan tempat nyaman bagi Orangutan untuk hidup. Kejahatan tidak hanya dilakukan langsung pada individu Orangutan (diburu untuk dimakan, dipelihara atau diperdagangkan), namun yang tidak kalah memprihatinkan adalah kejahatan terhadap habitat Orangutan terutama diluar kawasan konservasi.
            Ancaman terhadap habitat meningkat karena maraknya pembukaan areal perkebunan, pertambangan dan pemukiman. Semakin besar kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian dan perkebunan, semakin meningkat pula ancaman terhadap keberadaan dan kelangsungan hidup Orangutan. Dari data Dinas Perkebunan ada 54 perusahaan dengan luas areal 783.151 Ha, data dinas pertambangan yaitu pertambangan eksplorasi ada 78 perusahaan dengan luas 990.060 Ha, sedangkan izin pertambangan operasi produksi sebanyak 56 perusahaan dengan luasan 196.592,8 Ha, total jumlah luasan pertambangan di Kabupaten Ketapang 1.186.661,8 ha. Kita sadar sepenuhnya bahwa semakin hari kebutuhan akan lahan akan semakin besar.
             Sebuah kepihatinan jumlah lahan yang ada tidak bertambah jumlahnya. untuk itu, sangat perlu sebuah perencanaan yang cukup matang dalam penggunaan lahan yang terbatas tersebut agar dapat mengakomodir semua kepentingan, kepentingan untuk usaha maupun kepentingan konservasi. Artinya, semakin banyak aktivitas yang berkaitan langsung  dengan habitat orangutan  maka akan mengganggu populasi orangutandi dalam kawasan hutan. untuk sementara ini habitat Orangutan di kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) masih dapat dikatakan "aman" hal ini dikarenakan kawasan yang dilindungi. Katakanlah itu  kawasan Taman Nasional dan hutan lindung. Setidaknya terdapat 2500 individu (data hasil survey pada tahun 2001, di TNGP). Sampai saat ini belum ada lagi informasi terbaru untuk jumlah sebaran Orangutan. orangutan lebih banyak berdiam di luar kawasan yang dilindungi.  Kawasan Hutan Kabupaten Ketapang berdasarkan data dari Dinas Kehutanan, jumlah keseluruhan  hutan yang ada di Kabupaten Ketapang : 3.027.314,73 Ha.

 Foto 2 : Direktur Yayasan Palung, Tito P. Indrawan saat saat diwawancari TVRI. foto doc. YP 

Orangutan dilindungi namun tidak terlindungi   

            Ancaman terhadap habitat Orangutan, juga berdasarkan monitoring yang dilakukan Yayasan Palung pada tahun 2012 (Januari-November 2012) terutama di wilayah pesisir, teridentifikasi 10 kasus pemeliharaan Orangutan di pemukiman masyarakat. Ada beberapa kasus pemeliharaan Orangutan di pemukiman masyarakat yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan sawit, bahkan ada beberapa individu Orangutan yang berasal dari areal perkebunan sawit. Selain itu, berdasarkan data YIARI bahwa terhitung sejak Januari 2012 s.d November 2012 terdapat 17 individu Orangutan yang berhasil diselamatkan dari berbagai Kecamatan. Sampai saat ini (bulan November 2012), orangutan yang berada di kandang transit IAR Ketapang berjumlah 57 individu, terdiri dari 34 individu  baby- juvenile  dan 23 individu subadult.
            Konflik yang terjadi antara Orangutan dengan perkebunan sawit dan pertambangan  cukup sering terjadi. Keberadaan orangutan yang mati di dalam kawasan atau diluar kawasan ataupun yang berhasil diselamatkan  dalam keadaan hidup. dari kasus-kasus yang terjadi  tersebut membuktikan bahwa masih minimnya pengawasan  terhadap perusahaan perkebunan ketika melakukan KA-ANDAL ( Kerangka Analisis Dampak Lingkungan). Seharusnya KA-ANDAL yang di susun  harus menyampaikn secara detail satwa apa saja yang terdapat di areal konsensi tersebut. Akibatnya, informasi  yang detail ini menyebabkan konflik antara orangutan dengan perkebunan dan pertambangan tidak terhindarkan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya monitoring dalam pelaksanaan AMDAL itu sendiri.
            Beberapa kejadian perusahaan  dengan dalih " Penyelamatan" menyerahkan orangutan yang berada di areal konsesi mereka kepada  lembaga  konservasi. Padahal,  seharusnya  TSL yang berada dalam lingkup manajemen mereka adalah menjadi tanggungjawab mereka untuk melakukan proses-proses perlindungannya, bukan  malah mengeluarkan TSL itu dari habitatnya.
            Hal lain juga yang menyebabkan orangutan tidak terlindungi adalah karena lemahnya penegakan hukum . Pada tahun 2012, setidaknya ada 17 orangutan yang diselamatkan baik dari tangan masyarakat maupun dari kawasan perusahaan. Namun belum ada satupun yang melewati proses hukum. Tentunya ini berpengaruh pada tidak adanya efek jera bagi pelanggar Undang-undang no. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
            Melihat posisi keterancaman orangutan yang terus berlanjut, sudah sepatutnya untuk menjadi perhatian dari berbagai pihak baik pemerintah, LSM, Sektor Swasta dan masyarakat dalam upaya perlindungannya, terutama  orangutan yang berada di alam bebas.




Tuesday, November 27, 2012

Pers Rilis





Orangutan Kian Terjepit Habitatnya, Perlu Kepedulian Bersama

Saat ini praktek kejahatan terhadap satwa dilindungi terutama Orangutan kian memprihatinkan. Kejahatan terhadap Orangutan juga terjadi di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Kedua kabupaten yang letaknya bersebelahan ini sebagian besar terdiri dari hutan rawa gambut yang merupakan tempat nyaman bagi Orangutan untuk hidup. Kejahatan tidak hanya dilakukan langsung pada individu Orangutan (diburu untuk dimakan, dipelihara atau diperdagangkan), namun yang tidak kalah memprihatinkan adalah kejahatan terhadap habitat Orangutan terutama diluar kawasan konservasi.

Yayasan Palung sejak tahun 2000 hingga sekarang focus terhadap sebaran Orangutan menemukan bahwa di hampir seluruh kecamatan di dua kabupaten ini terdapat populasi dan habitat Orangutan, termasuk di wilayah-wilayah yang sekarang menjadi areal perkebunan sawit, pertambangan dan transmigrasi. Geliat pembangunan daerah berbagai sektor tanpa memperhatikan konservasi Orangutan dan habitatnya ternyatamembuat posisi Orangutan kian terjepit.

 Ancaman terhadap habitat meningkat karena maraknya pembukaan areal perkebunan, pertambangan dan pemukiman. Semakin besar kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian dan perkebunan, semakin meningkat pula ancaman terhadap keberadaan dan kelangsungan  hidup Orangutan. Dengan kata lain, semakin banyak aktivitas manusia yang berkaitan langsung dengan habitat Orangutan mengakibatkan semakin sempitnya habitat bagi Orangutan untuk hidup. Dalam beberapa dekade terakhir penurunan habitat dan populasi Orangutan terus meningkat karena habitat dan populasi Orangutan belum menjad dasar i pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan dan pembangunan.

Ada beberapa kasus konflik Orangutan dengan perkebunan sawit yang terjadi di dua kabupaten ini, diantaranya kematian Orangutan di areal PT. GKS, ditemukannya bayi Orangutan di PT. ASL, ditemukan 3 individu Orangutan terjepit di areal land clearing PT. KAL, penyerahan Orangutan dari PT. LS serta berbagai kasus lainnya. Kasus-kasus tersebut membuktikan kurangnya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan ketika melakukan penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Analisis Dampak Lingkungan). Seharusnya KA-ANDAL yang disusun harus menyampaikan secara detail satwa apa saja yang terdapat diareal konsesi tersebut. Akibatnya informasi yang tidak detail ini menyebabkan komplik antara Orangutan dengan perkebunan sawit tidak terhindarkan.

Selain ancaman terhadap habitat Orangutan, juga berdasarkan monitoring yang dilakukan Yayasan Palung pada tahun 2012 (Januari-November 2012) terutama di wilayah pesisir, teridentifikasi 10 kasus pemeliharaan Orangutan di pemukiman masyarakat. Ada beberapa kasus pemeliharaan Orangutan di pemukiman masyarakat yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan sawit, bahkan ada beberapa individu Orangutan yang berasal dari areal perkebunan sawit.
Selain itu, berdasarkan data YIARI bahwa terhitung sejak Januari 2012 s.d November
2012 terdapat 17 individu Orangutan yang berhasil diselamatkan dari berbagai kecamatan.  Kondisi ini sudah sepatutnya menjadi perhatian berbagaI pihak baik pemerintah, LSM, Sektor
Swasta dan masyarakat.

Sebuah strategi bersama perlu diwujudkan dimana berbagai pihak saling bekerjasama untuk menekan laju pengurangan habitat dan populasi orangutan. Sebuah solusi perlu disepakati agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dapat terus berjalan, namun disisi lain, perlindungan yang memadai juga diberikan kepada spesies yang bukan hanya menjadi kebanggaan Kabupaten Ketapan dan Kayong Utara atau Indonesia pada umumnya, namun juga sumber kekaguman seluruh dunia. Sudah saatnya kita bangga memiliki orangutan, karena di seluruh dunia, hewan besar yang mengagumkan ini hanya dapat ditemukan di Pulau  Kalimantan dan Sumatra.

Yayasan Palung adalah sebuah lembaga lingkungan yang saat ini berjuang untuk meminimalisir kejahatan terhadap Orangutan melalui berbagai upaya penyadaran masyarakat (pemutaran film, kampanye melalui radio, kampanye melalui media cetak, penyebaran (sticker, brosur, kalender dan  pendidikan lingkungan ke sekolah-sekolah). Yayasan Palung juga berusaha memberikan alternatif pendapatan kepada masyarakat di sekitar hutan sebagai usaha untuk mengurangi tekanan terhadap habitat orangutan.

Sebagai langkah pedulian dan keprihatinan bersama, maka Yayasan Palung akan mengadakan rangkaian kegiatan Pedulian terhadap Orangutan. Pekan Peduli Orangutan (PPO) merupakan kegiatan special event yang selalu diselenggarakan oleh Yayasan Palung  sejak tahun 2008. Pada tahun ini, rangkaian kegiatan dengan nama Pekan Peduli Orangutan yang dilaksanakan pada tanggal, 29 November 2012. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka Pekan Peduli Orangutan (PPO), seperti; 1. Akan diadakan konferensi pers yang akan dilakukan oleh Yayasan Palung dan YIARI (IAR) terkait laporan dan informasi terkini mengenai keberadaan orangutan dan ancaman orangutan saat ini. Konfensi Pers akan dilaksanakan pada hari kamis, pukul 09.00 Wib-selesai, tempat konferensi perss di halaman luar kandang transit satwa IAR.
 2. Aksi Damai yang dilakukan relawan Tajam, Yayasan Palung. Aksi ini dilakukan oleh 10 orang dengan memakai topeng Orangutan yang menyampaikan tulisan-tulisan atau pesan untuk penyelamatan orangutan. Aksi damai akan dilakukan pada pukul 15.30 wib di tempat keramaian, di bundaran Agoes Djam.

Informasi Lebih lanjut, hubungi :
Kantor Yayasan Palung
Jl. Kolonel Sugiono, Gg. H. Tarmizi, no. 5
Ketapang, Kalbar.
Telp/fax. (0534) 3036367

Monday, November 26, 2012

Kemanunggalan Data dan Peta Indonesia



Bahan Bacaan :

"Menjadi bagian gerakan penyempurnaan tata-kelola hutan alam dan lahan gambut"

Satu bulan setelah Presiden Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang (tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata-kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut), Menteri Kehutanan menerbitkan peta indikatif penundaan izin baru.
Peta indikatif tersebut menjadi acuan terhadap wilayah yang tidak dapat dikenakan izin baru untuk pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan perubahan peruntukan kawasan hutan serta arela penggunaan lain.

Menurut Agus Purnomo, Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, peta indikatif itu akan direvisi setiap enam bulan sekali—sesuai penjabaran dalam Inpres tersebut. Revisi yang ada merupakan hasil pembahasan teknis yang terdiri dari kementrian dan lembaga: Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Informasi Geospasial, serta Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP atau UKP4). 

Saat ini, peta indikatif telah memasuki revisi ketiga. Menteri Kehutanan kembali menerbitkan surat keputusan yang menetapkan revisi itu pada pertengahan November lalu. Selama pembahasan revisi, tim menerima banyak masukan dari pelbagai unsur pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pada surat keputusan berlampiran peta skala 1:250.000 yang dapat diunduh di www.dephut.go.id ini terjadi pengurangan wilayah yang sebelumnya termasuk dalam revisi-II PIPIB. Pengurangan wilayah yang dimaksud sebesar 485.655 hektar, sehingga luas wilayah yang masuk dalam PIPIB revisi ketiga ini adalah 64.796.237 hektar.