Resume
Hasil Konferensi Pers Yayasan Palung
bersama dengan Yayasan IAR Indonesia (YIARI)
Kamis, 29 November 2012
Pukul : 09.00-10.30 Wib
Tempat : konferensi pers di halaman luar kandang transit satwa IAR
Konferensi Pers di Sampaikan oleh Direktur Yayasan Palung,
Tito P. Indrawan dan dari YIARI oleh Manager IAR, Drh. Adi Irawan.
Orangutan Terus Terjepit dan
Tersingkir dari Habitannya
Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Yayasan Palung
dan YIARI di laksanakan di halaman luar kandang transit satwa IAR. Kegiatan ini
dihadiri oleh berbagai media (elektonik dan cetak) dan pihak kepolisian.
Konfrensi pers yang dilakukan oleh Yayasan Palung merupakan salah satu agenda
dalam Pekan Peduli Orangutan (PPO) tahun 2012. Pekan Peduli orangutan ini
merupakanagenda rutin sejak tahun 2000, kegiatan dilakukan oleh Yayasan Palung
dalam rangka pedulian dan keprihatinan terhadap kondisi orangutan, dimana saat
ini Orangutan terus terjepit dan tersingkir dari habitatnya.
Foto 1: Saat Konferensi Pers Berlansung, foto, doc. Yayasan Palung
Saat ini
praktek kejahatan terhadap satwa dilindungi terutama Orangutan kian
memprihatinkan. Kejahatan terhadap Orangutan juga terjadi di Kabupaten Ketapang
dan Kabupaten Kayong Utara. Kedua kabupaten yang letaknya bersebelahan ini sebagian besar
terdiri dari hutan rawa gambut
yang merupakan tempat nyaman bagi Orangutan untuk hidup. Kejahatan tidak hanya
dilakukan langsung pada individu Orangutan (diburu untuk dimakan, dipelihara
atau diperdagangkan), namun yang tidak kalah memprihatinkan adalah kejahatan terhadap habitat
Orangutan terutama diluar kawasan konservasi.
Ancaman
terhadap habitat meningkat karena maraknya pembukaan areal perkebunan, pertambangan dan
pemukiman. Semakin besar kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian dan
perkebunan, semakin meningkat pula ancaman terhadap keberadaan dan kelangsungan hidup
Orangutan. Dari data Dinas Perkebunan ada 54
perusahaan dengan luas areal 783.151 Ha, data dinas pertambangan yaitu
pertambangan eksplorasi ada 78 perusahaan dengan luas 990.060 Ha, sedangkan
izin pertambangan operasi produksi sebanyak 56 perusahaan dengan luasan
196.592,8 Ha, total jumlah luasan pertambangan di Kabupaten Ketapang
1.186.661,8 ha. Kita sadar sepenuhnya bahwa semakin hari kebutuhan akan lahan
akan semakin besar.
Sebuah kepihatinan
jumlah lahan yang ada tidak bertambah jumlahnya. untuk itu, sangat perlu sebuah
perencanaan yang cukup matang dalam penggunaan lahan yang terbatas tersebut
agar dapat mengakomodir semua kepentingan, kepentingan untuk usaha maupun
kepentingan konservasi. Artinya, semakin banyak aktivitas yang berkaitan
langsung dengan habitat orangutan maka akan mengganggu populasi orangutandi
dalam kawasan hutan. untuk sementara ini habitat Orangutan di kawasan Taman
Nasional Gunung Palung (TNGP) masih dapat dikatakan "aman" hal ini
dikarenakan kawasan yang dilindungi. Katakanlah itu kawasan Taman Nasional dan hutan lindung.
Setidaknya terdapat 2500 individu (data hasil survey pada tahun 2001, di TNGP).
Sampai saat ini belum ada lagi informasi terbaru untuk jumlah sebaran
Orangutan. orangutan lebih banyak berdiam di luar kawasan yang dilindungi. Kawasan Hutan Kabupaten Ketapang berdasarkan
data dari Dinas Kehutanan, jumlah keseluruhan
hutan yang ada di Kabupaten Ketapang : 3.027.314,73 Ha.
Foto 2 : Direktur Yayasan Palung, Tito P. Indrawan saat saat diwawancari TVRI. foto doc. YP
Orangutan dilindungi
namun tidak terlindungi
Ancaman
terhadap habitat Orangutan, juga berdasarkan monitoring yang
dilakukan Yayasan Palung pada tahun 2012 (Januari-November 2012) terutama di
wilayah pesisir,
teridentifikasi 10 kasus pemeliharaan Orangutan di pemukiman masyarakat. Ada
beberapa kasus pemeliharaan Orangutan di pemukiman masyarakat yang berbatasan
langsung dengan areal perkebunan sawit, bahkan ada beberapa individu Orangutan
yang berasal dari areal perkebunan sawit. Selain itu, berdasarkan data YIARI
bahwa terhitung sejak Januari 2012 s.d November 2012 terdapat 17 individu
Orangutan yang berhasil diselamatkan
dari berbagai Kecamatan. Sampai saat ini (bulan November
2012), orangutan yang berada di kandang transit IAR Ketapang berjumlah 57
individu, terdiri dari 34 individu baby-
juvenile dan 23 individu subadult.
Konflik
yang terjadi antara Orangutan dengan perkebunan sawit dan pertambangan cukup sering terjadi. Keberadaan orangutan
yang mati di dalam kawasan atau diluar kawasan ataupun yang berhasil
diselamatkan dalam keadaan hidup. dari
kasus-kasus yang terjadi tersebut
membuktikan bahwa masih minimnya pengawasan
terhadap perusahaan perkebunan ketika melakukan KA-ANDAL ( Kerangka
Analisis Dampak Lingkungan). Seharusnya KA-ANDAL yang di susun harus menyampaikn secara detail satwa apa
saja yang terdapat di areal konsensi tersebut. Akibatnya, informasi yang detail ini menyebabkan konflik antara
orangutan dengan perkebunan dan pertambangan tidak terhindarkan. Hal ini
diperparah dengan tidak adanya monitoring dalam pelaksanaan AMDAL itu sendiri.
Beberapa
kejadian perusahaan dengan dalih "
Penyelamatan" menyerahkan orangutan yang berada di areal konsesi mereka
kepada lembaga konservasi. Padahal, seharusnya
TSL yang berada dalam lingkup manajemen mereka adalah menjadi
tanggungjawab mereka untuk melakukan proses-proses perlindungannya, bukan malah mengeluarkan TSL itu dari habitatnya.
Hal lain
juga yang menyebabkan orangutan tidak terlindungi adalah karena lemahnya
penegakan hukum . Pada tahun 2012, setidaknya ada 17 orangutan yang
diselamatkan baik dari tangan masyarakat maupun dari kawasan perusahaan. Namun
belum ada satupun yang melewati proses hukum. Tentunya ini berpengaruh pada
tidak adanya efek jera bagi pelanggar Undang-undang no. 05 tahun 1990, tentang
Konservasi Sumber Daya Alam.
Melihat posisi
keterancaman orangutan yang terus berlanjut, sudah sepatutnya untuk menjadi
perhatian dari berbagai
pihak baik pemerintah, LSM, Sektor Swasta dan masyarakat dalam upaya perlindungannya, terutama orangutan yang berada di alam bebas.