I made this widget at MyFlashFetish.com.

Thursday, November 29, 2012

Hasil Konferensi Pers Yayasan Palung bersama dengan Yayasan IAR Indonesia (YIARI)


Resume Hasil  Konferensi Pers Yayasan Palung bersama dengan Yayasan IAR Indonesia (YIARI)
Kamis, 29 November 2012
Pukul : 09.00-10.30 Wib
Tempat  : konferensi pers di halaman luar kandang transit satwa IAR
Konferensi Pers di Sampaikan oleh Direktur Yayasan Palung, Tito P. Indrawan dan dari YIARI oleh Manager IAR, Drh. Adi Irawan.

Orangutan Terus Terjepit dan Tersingkir dari Habitannya

            Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Yayasan Palung dan YIARI di laksanakan di halaman luar kandang transit satwa IAR. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai media (elektonik dan cetak) dan pihak kepolisian. Konfrensi pers yang dilakukan oleh Yayasan Palung merupakan salah satu agenda dalam Pekan Peduli Orangutan (PPO) tahun 2012. Pekan Peduli orangutan ini merupakanagenda rutin sejak tahun 2000, kegiatan dilakukan oleh Yayasan Palung dalam rangka pedulian dan keprihatinan terhadap kondisi orangutan, dimana saat ini Orangutan terus terjepit dan tersingkir dari habitatnya. 

 Foto 1: Saat Konferensi Pers Berlansung, foto, doc. Yayasan Palung

            Saat ini praktek kejahatan terhadap satwa dilindungi terutama Orangutan kian memprihatinkan. Kejahatan terhadap Orangutan juga terjadi di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Kedua kabupaten yang letaknya bersebelahan ini sebagian besar terdiri dari hutan rawa gambut yang merupakan tempat nyaman bagi Orangutan untuk hidup. Kejahatan tidak hanya dilakukan langsung pada individu Orangutan (diburu untuk dimakan, dipelihara atau diperdagangkan), namun yang tidak kalah memprihatinkan adalah kejahatan terhadap habitat Orangutan terutama diluar kawasan konservasi.
            Ancaman terhadap habitat meningkat karena maraknya pembukaan areal perkebunan, pertambangan dan pemukiman. Semakin besar kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian dan perkebunan, semakin meningkat pula ancaman terhadap keberadaan dan kelangsungan hidup Orangutan. Dari data Dinas Perkebunan ada 54 perusahaan dengan luas areal 783.151 Ha, data dinas pertambangan yaitu pertambangan eksplorasi ada 78 perusahaan dengan luas 990.060 Ha, sedangkan izin pertambangan operasi produksi sebanyak 56 perusahaan dengan luasan 196.592,8 Ha, total jumlah luasan pertambangan di Kabupaten Ketapang 1.186.661,8 ha. Kita sadar sepenuhnya bahwa semakin hari kebutuhan akan lahan akan semakin besar.
             Sebuah kepihatinan jumlah lahan yang ada tidak bertambah jumlahnya. untuk itu, sangat perlu sebuah perencanaan yang cukup matang dalam penggunaan lahan yang terbatas tersebut agar dapat mengakomodir semua kepentingan, kepentingan untuk usaha maupun kepentingan konservasi. Artinya, semakin banyak aktivitas yang berkaitan langsung  dengan habitat orangutan  maka akan mengganggu populasi orangutandi dalam kawasan hutan. untuk sementara ini habitat Orangutan di kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) masih dapat dikatakan "aman" hal ini dikarenakan kawasan yang dilindungi. Katakanlah itu  kawasan Taman Nasional dan hutan lindung. Setidaknya terdapat 2500 individu (data hasil survey pada tahun 2001, di TNGP). Sampai saat ini belum ada lagi informasi terbaru untuk jumlah sebaran Orangutan. orangutan lebih banyak berdiam di luar kawasan yang dilindungi.  Kawasan Hutan Kabupaten Ketapang berdasarkan data dari Dinas Kehutanan, jumlah keseluruhan  hutan yang ada di Kabupaten Ketapang : 3.027.314,73 Ha.

 Foto 2 : Direktur Yayasan Palung, Tito P. Indrawan saat saat diwawancari TVRI. foto doc. YP 

Orangutan dilindungi namun tidak terlindungi   

            Ancaman terhadap habitat Orangutan, juga berdasarkan monitoring yang dilakukan Yayasan Palung pada tahun 2012 (Januari-November 2012) terutama di wilayah pesisir, teridentifikasi 10 kasus pemeliharaan Orangutan di pemukiman masyarakat. Ada beberapa kasus pemeliharaan Orangutan di pemukiman masyarakat yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan sawit, bahkan ada beberapa individu Orangutan yang berasal dari areal perkebunan sawit. Selain itu, berdasarkan data YIARI bahwa terhitung sejak Januari 2012 s.d November 2012 terdapat 17 individu Orangutan yang berhasil diselamatkan dari berbagai Kecamatan. Sampai saat ini (bulan November 2012), orangutan yang berada di kandang transit IAR Ketapang berjumlah 57 individu, terdiri dari 34 individu  baby- juvenile  dan 23 individu subadult.
            Konflik yang terjadi antara Orangutan dengan perkebunan sawit dan pertambangan  cukup sering terjadi. Keberadaan orangutan yang mati di dalam kawasan atau diluar kawasan ataupun yang berhasil diselamatkan  dalam keadaan hidup. dari kasus-kasus yang terjadi  tersebut membuktikan bahwa masih minimnya pengawasan  terhadap perusahaan perkebunan ketika melakukan KA-ANDAL ( Kerangka Analisis Dampak Lingkungan). Seharusnya KA-ANDAL yang di susun  harus menyampaikn secara detail satwa apa saja yang terdapat di areal konsensi tersebut. Akibatnya, informasi  yang detail ini menyebabkan konflik antara orangutan dengan perkebunan dan pertambangan tidak terhindarkan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya monitoring dalam pelaksanaan AMDAL itu sendiri.
            Beberapa kejadian perusahaan  dengan dalih " Penyelamatan" menyerahkan orangutan yang berada di areal konsesi mereka kepada  lembaga  konservasi. Padahal,  seharusnya  TSL yang berada dalam lingkup manajemen mereka adalah menjadi tanggungjawab mereka untuk melakukan proses-proses perlindungannya, bukan  malah mengeluarkan TSL itu dari habitatnya.
            Hal lain juga yang menyebabkan orangutan tidak terlindungi adalah karena lemahnya penegakan hukum . Pada tahun 2012, setidaknya ada 17 orangutan yang diselamatkan baik dari tangan masyarakat maupun dari kawasan perusahaan. Namun belum ada satupun yang melewati proses hukum. Tentunya ini berpengaruh pada tidak adanya efek jera bagi pelanggar Undang-undang no. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
            Melihat posisi keterancaman orangutan yang terus berlanjut, sudah sepatutnya untuk menjadi perhatian dari berbagai pihak baik pemerintah, LSM, Sektor Swasta dan masyarakat dalam upaya perlindungannya, terutama  orangutan yang berada di alam bebas.




No comments:

Post a Comment