I made this widget at MyFlashFetish.com.

Monday, November 26, 2012

Kemanunggalan Data dan Peta Indonesia



Bahan Bacaan :

"Menjadi bagian gerakan penyempurnaan tata-kelola hutan alam dan lahan gambut"

Satu bulan setelah Presiden Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang (tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata-kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut), Menteri Kehutanan menerbitkan peta indikatif penundaan izin baru.
Peta indikatif tersebut menjadi acuan terhadap wilayah yang tidak dapat dikenakan izin baru untuk pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan perubahan peruntukan kawasan hutan serta arela penggunaan lain.

Menurut Agus Purnomo, Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, peta indikatif itu akan direvisi setiap enam bulan sekali—sesuai penjabaran dalam Inpres tersebut. Revisi yang ada merupakan hasil pembahasan teknis yang terdiri dari kementrian dan lembaga: Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Informasi Geospasial, serta Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP atau UKP4). 

Saat ini, peta indikatif telah memasuki revisi ketiga. Menteri Kehutanan kembali menerbitkan surat keputusan yang menetapkan revisi itu pada pertengahan November lalu. Selama pembahasan revisi, tim menerima banyak masukan dari pelbagai unsur pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pada surat keputusan berlampiran peta skala 1:250.000 yang dapat diunduh di www.dephut.go.id ini terjadi pengurangan wilayah yang sebelumnya termasuk dalam revisi-II PIPIB. Pengurangan wilayah yang dimaksud sebesar 485.655 hektar, sehingga luas wilayah yang masuk dalam PIPIB revisi ketiga ini adalah 64.796.237 hektar.


No comments:

Post a Comment