Bahan Bacaan :
"Menjadi bagian gerakan penyempurnaan tata-kelola hutan alam dan lahan gambut"
Satu bulan setelah Presiden Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden Nomor
10 Tahun 2011 tentang (tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan
Tata-kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut), Menteri Kehutanan menerbitkan
peta indikatif penundaan izin baru.
Peta indikatif tersebut menjadi acuan terhadap wilayah yang tidak dapat
dikenakan izin baru untuk pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan
perubahan peruntukan kawasan hutan serta arela penggunaan lain.
Menurut Agus Purnomo, Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, peta
indikatif itu akan direvisi setiap enam bulan sekali—sesuai penjabaran dalam
Inpres tersebut. Revisi yang ada merupakan hasil pembahasan teknis yang terdiri
dari kementrian dan lembaga: Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian
Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Informasi Geospasial, serta
Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP
atau UKP4).
Saat ini, peta indikatif telah memasuki revisi ketiga. Menteri Kehutanan
kembali menerbitkan surat keputusan yang menetapkan revisi itu pada pertengahan
November lalu. Selama pembahasan revisi, tim menerima banyak masukan dari
pelbagai unsur pemerintah daerah maupun masyarakat.
Pada surat keputusan berlampiran peta skala 1:250.000 yang dapat diunduh di
www.dephut.go.id ini terjadi pengurangan wilayah yang sebelumnya termasuk dalam
revisi-II PIPIB. Pengurangan wilayah yang dimaksud sebesar 485.655 hektar,
sehingga luas wilayah yang masuk dalam PIPIB revisi ketiga ini adalah
64.796.237 hektar.
No comments:
Post a Comment