Foto : Banjir di berbagai daerah, Foto Tribunpontianak.co.id/Tribunnews.com
Bencana yang sering melanda negara kita adalah
banjir dan tanah longsor pada musim hujan serta kekeringan pada musim
kemarau. Banjir merupakan bencana yang sudah menjadi ”langganan”
bagi beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, di ibu kota Jakarta setiap
tahun terjadi bencana ini. Selain disebabkan oleh faktor alam, banjir
juga disebabkan ulah manusia. Pembangunan gedung, penebangan
pohon, dan penyempitan sungai merupakan contoh ulah manusia yang
menjadi penyebab banjir.
Dari sekian
kerusakkan alam yang terjadi mari kita mencari faktor penyebab kerusakkan alam
secara alami.
Faktor alami ini adalah bencana alam. Faktor
alami juga dapat menyebabkan kepunahan hewan dan tumbuhan sulit dicegah.Musim
kemarau yang panjang,banjir ,tanah longsor, angin topan,dan letusan gunung
berapi yang memiliki efek yang merusak.
a.
Banjir Bandang adalah banjir pada daerah di permukaan
rendah yang terjadi akibat hujan yang turun terus -menerus dan muncul
tiba-tiba. Banjir bandang terjadi akibat penjenuhan air terhadap tanah atau
wilayah tersebut berlangsung dengan cepat hingga tidak dapat diserap lagi.Air
yang tergenang lalu terkumpul di daerah-daerah dengan permukaan rendah dan
mengalir dengan cepat ke daerah yang lebih rendah.
b.
Tanah longsor terjadi pada lahan dengan tingkat
kemiringan lereng yang curam. kondisi tanah yang labil dengan vegetasi yang
sedikit menyebabakan tanah menjadi mudah longsor.Curah hujan yang tinggi memicu
terjadinnya tanah longsor.
Faktor Manusia;
Faktor bertambahnya populasi penduduk memicu juga kerusakkan alam yang dahsyat.
Dimana semua kebutuhan penduduk tergantung pada hasil kekayaan alam. Faktor
manusia ini antara lain :
a.
Perburuan hewan yang membabi-buta sehingga
terputusnya rantai makanan yang menyebabkan keseimbangan alam menjadi kacau
tidak ada ujung pangkalnya
b.
Kebakaran hutan diakibat dua faktor selain alam
dikareanakan oleh kemarau panjang yang memicu kebakaran alam. Kebakaran hutan
juga disebabkan ulah manusia yang melakukan aktivitas seperti pembukaan lahan
dengan membakar hutan pada akhirnya terjadi polusi udara akibat kabut asap yang
ditimbulkan sehingga banyak spesies binatang dan tumbuhan musnah.
c.
Penggundulan hutan ini adalah akibat manusia
yang melakukan aktivitas penebangan hutan secara liar tanpa izin atau illegal
dengan tanpa melakukan reboisasi kembali pada hutan tersebut.
d.
Penambangan adalah aktivitas manusia dalam
menggali material alam yang berharga seperti bahan tambang besi,timah,emas dll.
Penambangan secara liar tanpa perlakuan bijak akan memicu kerusakan alam juga.
e.
Limbah industri adalah hasil pengolahan pabrik
yang tidak memperhatikan atau mengabaikan aspek lingkungan. Limbah ini
merupakan pemicu juga dalam kerusakan alam karena limbah itu berupa racun yang
akan memusnahkan hewan,tumbuhan dan manusia juga. Dan dipastikan keseimbangan
alam juga terganggu.
Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan
Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian
lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.
Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas,
perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu dilakukan
antara lain :
a. Penebangan pohon dan penanaman
kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
b. Memperketat pengawasan terhadap
penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang berat kepada mereka
yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c. Penebangan pohon harus dilakukan
secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang besar dan tua agar pohon-pohon
yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d. Melakukan reboisasi (penanaman hutan
kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul, dan merehabilitasi
kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e. Memperluas hutan lindung, taman
nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah
erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap
terpelihara dan lestari.
Bidang Pertanian
a. Mengubah sistem pertanian berladang
(berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan,
tegalan, dan sebagainya.
b. Pertanian yang dilakukan pada lahan
tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi
dapat diperkecil.
c. Mengurangi penggunaan pestisida
yang banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak
predator (binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian pestisida dapat
mencemarkan air dan tanah.
d. Menemukan jenis-jenis tanaman yang
tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan pestisida dapat dihindarkan.
Bidang Industri
a. Limbah-limbah industri yang akan
dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan terlebih dahulu
sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan pencemar.
Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat pengolahan limbah industri.
b. Untuk mengurangi pencemaran udara yang
disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO
(Karbon monooksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melakukan
penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu menanami lahan atau
halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c. Mengurangi pemakaian bahan bakar
minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti energi
listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahari, dan
sebagainya.
d. Melakukan daur ulang (recycling)
terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti kertas, plastik,
aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain memanfaatkan limbah
barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil dari alam dapat
dikurangi.
e. Menciptakan teknologi yang hemat
bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f. Menetapkan kawasan-kawasan
industri yang jauh dari permukiman penduduk.
Bidang Perairan
a. Melarang pembuangan limbah rumah
tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut karena
sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b. Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat
untuk penggalian pasir di laut sehingga tidak merusak lingkungan perairan laut
sekitarnya.
c. Pengambilan karang di laut yang
menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d. Perlu dibuat aturan-aturan penangkapan
ikan di sungai/laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat
harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya, dan
sebagainya.
Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan fauna langka,
seperti orangutan, bekantan, burung enggang dan lain sebagainya yang saat ini
berada dalam ancaman serius.. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain
:
a. Menghukum yang seberat-beratnya
sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil flora dan memburu fauna
yang dilindungi.
b. Menetapkan kawasan perlindungan bagi flora
dan fauna langka seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan
lain-lain.
Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi hukuman yang
berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan
undang-undang. Pit- YP, Diolah dari berbagai Sumber.
No comments:
Post a Comment