I made this widget at MyFlashFetish.com.

Friday, January 18, 2013

Bahan Bacaan : Peristiwa Alam yang Merugikan Manusia




Foto : Banjir di berbagai daerah, Foto Tribunpontianak.co.id/Tribunnews.com

Bencana yang sering melanda negara kita adalah banjir dan tanah longsor pada musim hujan serta kekeringan pada musim kemarau. Banjir merupakan bencana yang sudah menjadi ”langganan” bagi beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, di ibu kota Jakarta setiap tahun terjadi bencana ini. Selain disebabkan oleh faktor alam, banjir juga disebabkan ulah manusia. Pembangunan gedung, penebangan pohon, dan penyempitan sungai merupakan contoh ulah manusia yang menjadi penyebab banjir.

Dari sekian kerusakkan alam yang terjadi mari kita mencari faktor penyebab kerusakkan alam secara alami.
Faktor alami ini adalah bencana alam. Faktor alami juga dapat menyebabkan kepunahan hewan dan tumbuhan sulit dicegah.Musim kemarau yang panjang,banjir ,tanah longsor, angin topan,dan letusan gunung berapi yang memiliki efek yang merusak.
 
a.       Banjir Bandang adalah banjir pada daerah di permukaan rendah yang terjadi akibat hujan yang turun terus -menerus dan muncul tiba-tiba. Banjir bandang terjadi akibat penjenuhan air terhadap tanah atau wilayah tersebut berlangsung dengan cepat hingga tidak dapat diserap lagi.Air yang tergenang lalu terkumpul di daerah-daerah dengan permukaan rendah dan mengalir dengan cepat ke daerah yang lebih rendah.
b.      Tanah longsor terjadi pada lahan dengan tingkat kemiringan lereng yang curam. kondisi tanah yang labil dengan vegetasi yang sedikit menyebabakan tanah menjadi mudah longsor.Curah hujan yang tinggi memicu terjadinnya tanah longsor.

Faktor Manusia; Faktor bertambahnya populasi penduduk memicu juga kerusakkan alam yang dahsyat. Dimana semua kebutuhan penduduk tergantung pada hasil kekayaan alam. Faktor manusia ini antara lain :
a.       Perburuan hewan yang membabi-buta sehingga terputusnya rantai makanan yang menyebabkan keseimbangan alam menjadi kacau tidak ada ujung pangkalnya
b.      Kebakaran hutan diakibat dua faktor selain alam dikareanakan oleh kemarau panjang yang memicu kebakaran alam. Kebakaran hutan juga disebabkan ulah manusia yang melakukan aktivitas seperti pembukaan lahan dengan membakar hutan pada akhirnya terjadi polusi udara akibat kabut asap yang ditimbulkan sehingga banyak spesies binatang dan tumbuhan musnah.
c.       Penggundulan hutan ini adalah akibat manusia yang melakukan aktivitas penebangan hutan secara liar tanpa izin atau illegal dengan tanpa melakukan reboisasi kembali pada hutan tersebut.
d.      Penambangan adalah aktivitas manusia dalam menggali material alam yang berharga seperti bahan tambang besi,timah,emas dll. Penambangan secara liar tanpa perlakuan bijak akan memicu kerusakan alam juga.
e.       Limbah industri adalah hasil pengolahan pabrik yang tidak memperhatikan atau mengabaikan aspek lingkungan. Limbah ini merupakan pemicu juga dalam kerusakan alam karena limbah itu berupa racun yang akan memusnahkan hewan,tumbuhan dan manusia juga. Dan dipastikan keseimbangan alam juga terganggu.

   Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.

Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu dilakukan antara lain :
a.   Penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
b. Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c.   Penebangan pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d. Melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e.   Memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap terpelihara dan lestari.

  Bidang Pertanian
a.   Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b.  Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat diperkecil.
c.   Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian pestisida dapat mencemarkan air dan tanah.
d.  Menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan pestisida dapat dihindarkan.

      Bidang Industri
a.   Limbah-limbah industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan pencemar. Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat pengolahan limbah industri.
b.  Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c.   Mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahari, dan sebagainya.
d.  Melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil dari alam dapat dikurangi.
e.   Menciptakan teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f.   Menetapkan kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.

      Bidang Perairan
a.   Melarang pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b.  Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di laut sehingga tidak merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c.   Pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d.  Perlu dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya, dan sebagainya.

     Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan fauna langka, seperti orangutan, bekantan, burung enggang dan lain sebagainya yang saat ini berada dalam ancaman serius.. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
a.   Menghukum yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil flora dan memburu fauna yang dilindungi.
b. Menetapkan kawasan perlindungan bagi flora dan fauna langka seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.

     Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan undang-undang. Pit- YP, Diolah dari berbagai Sumber.







No comments:

Post a Comment