I made this widget at MyFlashFetish.com.

Friday, January 4, 2013

Manfaat Tata Ruang Wilayah Bagi Masyarakat Banyak



Foto : Doc. Bapenas
 
Saat ini di Seluruh Indonesia di wajibkan untuk menyiapkan Peraturan daerah tentang RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap Propinsi/Kabupaten/Kota. Hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Tata kelola wilayah, berupa lahan, hutan dan pembangunan sudah selayaknya ada Perda tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi terpola dan tertatanya suatu kawasan/ wilayah untuk meminimalisir terjadinya berbagai masalah saat ini.   

 Sejak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diterbitkan. UU ini mengamanatkan agar setiap provinsi di Indonesia menyusun atau menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)-nya selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak UU ini diterbitkan, dan agar setiap kabupaten/kota menyusun atau menyesuaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK/K)-nya selambat-lambatnya dalam waktu tiga tahun. Namun hingga saat ini, baru ada dua provinsi, tujuh kabupaten, dan satu kota yang telah menetapkan Perda RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota-nya. (Sumber data Bapenas).

Dalam proses penyelesaian Perda RTRW daerah tersebut, terdapat beberapa masalah yang cukup pelik di lapangan, salah satunya adalah konflik pemanfaatan ruang untuk sektor kehutanan yang selama ini dianggap menghambat proses tersebut.

Perda RTRW daerah merupakan acuan bagi implementasi pembangunan dan investasi di daerah dengan menjaga koridor keberlanjutan lingkungan, oleh karena itu beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mempercepat penyelesaian Perda RTRW daerah, sehingga diharapkan dengan adanya RTRW sebagai acuan, pembangunan di daerah tidak terhambat, investasi dapat berjalan, dan lingkungan yang berkelanjutan dapat dipertahankan.

Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).

Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. (By : Petrus Kanisius Pit- YP dari berbagai sumber).

No comments:

Post a Comment