Foto : Doc. Bapenas
Saat
ini di Seluruh Indonesia di wajibkan untuk menyiapkan Peraturan daerah tentang RencanaTata
Ruang Wilayah (RTRW) di setiap Propinsi/Kabupaten/Kota. Hal ini menyangkut
kepentingan masyarakat banyak. Tata kelola wilayah, berupa lahan, hutan dan
pembangunan sudah selayaknya ada Perda tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi
terpola dan tertatanya suatu kawasan/ wilayah untuk meminimalisir terjadinya
berbagai masalah saat ini.
Sejak Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diterbitkan. UU ini mengamanatkan
agar setiap provinsi di Indonesia menyusun atau menyesuaikan Peraturan Daerah
(Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)-nya selambat-lambatnya
dalam waktu dua tahun sejak UU ini diterbitkan, dan agar setiap kabupaten/kota
menyusun atau menyesuaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
(RTRWK/K)-nya selambat-lambatnya dalam waktu tiga tahun. Namun hingga saat ini,
baru ada dua provinsi, tujuh kabupaten, dan satu kota yang telah menetapkan
Perda RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota-nya. (Sumber
data Bapenas).
Dalam proses
penyelesaian Perda RTRW daerah tersebut, terdapat beberapa masalah yang cukup
pelik di lapangan, salah satunya adalah konflik pemanfaatan ruang untuk sektor
kehutanan yang selama ini dianggap menghambat proses tersebut.
Perda RTRW daerah merupakan acuan bagi implementasi pembangunan dan investasi di daerah dengan menjaga koridor keberlanjutan lingkungan, oleh karena itu beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mempercepat penyelesaian Perda RTRW daerah, sehingga diharapkan dengan adanya RTRW sebagai acuan, pembangunan di daerah tidak terhambat, investasi dapat berjalan, dan lingkungan yang berkelanjutan dapat dipertahankan.
Tata ruang atau dalam bahasa
Inggrisnya Land use adalah
wujud struktur ruang dan pola ruang
disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang
dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang
adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. (By : Petrus Kanisius Pit- YP dari berbagai sumber).
No comments:
Post a Comment